Berita Terkini

KPU Jatim Himbau Tingkatkan Soliditas dan Solidaritas

Kamis (06/12) KPU Kabupaten Lamongan yang dihadiri oleh MH fatkhur Rohman ( Divisi SDM dan Parmas) dan Saiful Lathifi ( Operator Sikam ) mengikuti rapat koordinasi evaluasi tahapan kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019 di sidoarjo jawa timur yang diselenggarakan oleh kpu jawa timur. Kegiatan ini dibuka oleh Komisioner KPU Jawa Timur ibu rochani Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian Pengembangan (SDM dan Litbang). Dalam sambutannya ibu rochani berpesan agar seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa timur tetap menjaga soliditas dan solidaritas yang kuat, karena dengan begitu akan bisa membuat kesuksesan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang bisa tetap terjaga. Selain itu ada hal lain yang disampaikan oleh ibu rochani yakni laporan kegiatan tahun 2018 yang terkait dengan Pemilu 2019. Terutama, terkait dengan laporan anggaran 2018 yang sudah dilaksanakan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota harus segera diselesaikan./lat

KPU KABUPATEN LAMONGAN IKUTI RAPAT KOORDINASI EVALUASI TAHAPAN KAMPANYE DALAM PEMILU 2019

Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Kampanye Pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa timur pada hari kamis s/d Jum’at tanggal 6-7 desember 2018 siang tadi telah dibuka secara resmi pukul 14.00 WIB. Dalam Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh  Komisioner KPU Jawa Timur. “Rakor kali ini dimaksudkan dengan tujuan untuk mengevaluasi tahapan kampanye pemilu 2019 yang sudah berlangsung mulai tanggal 23 september 2018 sampai dengan saat ini dan juga koordinasi terkait sistem informasi kampanye”, ujar ketua panitia (Bapak Eddy). Dalam rakor kali ini dihadiri oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se-jawa timur, termasuk KPU Kabupaten Lamongan. Dalam Rakor Evaluasi Tahapan Kampanye pemilu 2019, KPU Kabupaten lamongan dihadiri oleh MH Fatkhur Rohman (Anggota Divisi SDM dan Parmas) dan Saiful Lathifi ( Operator SIKAM). Acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kampanye ini digelar di Sidoarjo Jawa Timur./lat

KPU KAB LAMONGAN GELAR RAPAT KOORDINASI SINKRONISASI PERSIAPAN PLENO PENYEMPURNAAN DAFTAR PEMILIH TETAP HASIL PERBAIKAN -2

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamaongan lakukan rapat koordinasi dengan PPK se-kabupaten Lamongan guna lakukan sinkronisasi perisapan pleno DPTHP-2. Rapat koordinasi dilakukan di ruang media center KPU kab Lamongan yang dihadiri oleh Ketua KPU kab Lamoangan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Divisi Teknis Penyelenggara KPU kab Lamongan dan juga PPK se kabupaten Lamongan.   Agenda rapat koordinasi kali ini adalah menyinkronisasikan DPTHP-2 guna perispan pleno mendatang agar tidak ada data yang rancu lagi.”Perlunya Sinkronisasi dan koordinasi supaya dapat terlihat apakah masih ada masalah yang perlu diselesaikan lagi apa tidak” pungkas Dewi Maslahatul Ummah selaku divisi Perencanaan data dan informasi. Selama rapatoordinasi pembahasan mengenai sinkronisasi data. terdapat beberapa temuan pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk di DPT, begitu juga sebaliknya terdapat pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT. diharapkan pada pleno nantinya tidak ada perbedaan DPTHP-2 antara KPU kab Lamongan dengan data PPK setiap kecamatannya./ppt

KPU KAB LAMONGAN GELAR RAPAT KOORDINASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) PEMILU TAHUN 2019 DENGAN PARTAI POLITIK DAN DINAS INSTANSI TERKAIT

Komisi Pemilihan Umun (KPU) kab Lamongan melaksanakan rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu 2019, Bawaslu kab Lamongan dan dinas instansi terkait membahas mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Selasa (04/12).   Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ditentukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 28 tahun 2018, dan SK KPU nomor 1096 tetang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam Pemilu 2019. Menurut MH.Fatkhur Rahman perlunya konsolidasi dengan partai politik dan dinas instansi terkait guna menyamakan persepsi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak ada perbedaan paham antara peserta Pemilu 2019 dengan Penyelenggara pemilu dan juga Dinas Instansi terkait. Partai politik Peserta pemilu 2019 diwajibkan meminta ijin kepada dinas instansi terkait apabila hendak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada titik lokasi yang telah di tentukan. “Pemasangan APK akan tidak dikenai pajak apabila pemasangan APK terintegrasi partai politik peserta Pemilu 2019″ pungkas Ivan selaku perwakilan dinas perijinan kab Lamongan Bawaslu memiliki tugas mengawasi dalam pemasangan APK dan mempunyai hak untuk menertibkan APK yg melanggar ” kita (Bawaslu) akan memberikan surat peringatan kepada partai politik peserta pemilu yang melanggar kampanye terutama dalam pemasangan APK, dan apabila tidak ditindak lanjuti maka Bawaslu akan menertibkan APK yang melanggar” pungkas Badar, ketua Bawaslu kab Lamongan./ppt

KPU KAB LAMONGAN GELAR SOSIALISASI BERBASIS WARGA DENGAN PPDI LAMONGAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamongan melakukan sosialisasi pendidikan pemilih Pemilu 2019 yang berbasis warga dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia – PPDI cabang Lamongan. Sosialisasi diselenggarakan di sekertariat PPDI cabang Lamongan yang dihadiri oleh Komisioner KPU kab Lamongan, Sekertaris KPU kab Lamongan, Kasubag dan staff KPU kab Lamongan.   Ketua PPDI cabang Lamongan Ali Shodikin menyampaikan rasa terima kasih kepada KPU kab Lamongan karena dengan sosialisasi pendidikan pemilih KPU kab Lamongan masih memperhatikan Penyandang Disabilitas yang ada di kabupaten Lamongan. Para penyandang disabilitas menjadi tahu bagaimana rangkaian pemilu 2019 dengan dilakukan sosialisasi pendidikan pemilih. Ali Sodikin selaku Ketua PPDI Cabang Lamongan mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Lamongan. Ali menyampaikan bahwa, hubungan kami dengan KPU Lamongan selama ini sangat baik, kami selalu diundang setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU, pungkasnya. Kegiatan penyampaian materi oleh MH.Fatkhur Rahman dengan mengupas tuntas materi mengenai pendidikan pemilih, selesai penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta sosialisasi. “KPU kab Lamongan akan selalu merangkul dan bekerja sama dengan PPDI cabang Lamongan dalam menyukseskan Pemilu 2019, karena satu suara mereka sangat berarti dalam menentukan nasib Bangsa Indonesia kedepannya. KPU juga memberikan akses yang mudah untuk mereka memilih di TPS nantinya” tutur MH.Fatkhur Rahman selaku Divisi SDM dan Parmas KPU kabupaten Lamongan./ppt

KPU KAB LAMONGAN IKUT BERPARTISIPASI DALAM PENERTIBAN APK OLEH BAWASLU KAB LAMONGAN DAN SATPOL PP

Jum’at (30/11) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab Lamongan ikut berpartisipasi dalam rangka agenda mingguan Bawaslu kab Lamongan dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang melanggar ketentuan PKPU nomor 23, 28, 33 tahun 2018 di kabupaten Lamongan. Agenda penertiban APK rutin diselenggarakan setiap dua minggu sekali di hari jum’at, sejak masa kampanye dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Dalam Penertiban APK ini, masih ditemukan beberapa APK  yang melanggar. Hasil monitoring dalam kegiatan ini sebagai contoh pemasangan APK masih banyak yang di paku pada pohon yang tentunya melanggar keindahan dan lingkungan. Berdasarkan SK KPU kab Lamongan no 131 tentang titik lokasi pemasangan APK yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Lamongan dan titik lokasi APK tambahan oleh peserta Pemiu tahun 2019 berbasis desa/kelurahan se-kabupaten Lamongan dan berdasarkan  Perbub nomor 10 tahun 2013. Titik lokasi pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU kab Lamongan dan APK tambahan peserta Pemilu tahun 2019 adalah seluruh wilayah di kabupaten Lamongan, sepanjang tidak dilarang di dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 dan Peraturan Daerah kabupaten Lamongan Secara umum pemasangan titik APK yang melanggar diantaranya apabila APK dipasang di fasilitas umum seperti kantor milik negara, sekolahan maupun rumah ibadah. Menurut  fatkhur selaku divisi SDM dan Parmas APK juga tidak boleh dipasang melintang di jalan, dipaku ke pohon maupun di tiang listrik serta menutupi traficklight. Apabila ketentuan tersebut dilanggar oleh peserta pemilu maka akan di tertibkan langsung oleh bawaslu dan satuan Polisi Pamong Praja, Pungkasnya.