Tanggapan Masyarakat

Tanggapan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 (termasuk bila kamu bukan anggota Partai Politik namun terdaftar pada data SIPOL).

Pengapusan data Keanggota Partai Politik pada Sipol sepenuhnya adalah kewenangan Partai Politik yang bersangkutan, KPU Kabupaten Lamongan menerima  tanggapan dan melakukan koordinasi dengan kepengurusan setempat terutama Partai Politik Peserta Pemilu.

Tata cara pemberian tanggapan:

1. Unduh formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL pada Laman website : helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

2. Menyiapkan Data KTP (JPG), Form Tanggapan Masyarakat (PDF), Surat Pernyataan Bukan Anggota dari Partai yang berkaitan (PDF)

3. Pilih KPU Kabupaten Lamongan

4. Isi semua data dengan benar dan Unggah semua file dengan jenis yang benar di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/

5. Pastikan Hingga muncul SUKSES. artinya tanggapan anda sudah masuk.

 

Catatan :

Tanggapan disampaikan dalam bentuk Laporan Tertulis menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL dilampiri dengan:

  • identitas kependudukan pelapor yang jelas;

  • bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; 

  • uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan;

  • Surat Pernyataan Bukan Anggota dari Partai Politik. (Surat ini bisa didapatkan dengan meminta pada Partai Politik ybs)
     

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 175 Kali.