Berita Terkini

KPU KAB LAMONGAN HADIRI APEL SIAGA PENGAWASAN PEMILU 2019 OLEH BAWASLU KAB LAMONGAN

Lamongan-Sabtu (15/12) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Bapak MH.Fatkhur Rohman,SH.I, Ibu Dewi Mashlahatul Ummah,S.Pd.I dan Bapak Nur Salam,S.Kep.Ners menghadiri apel siaga pengawasan pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh bawaslu kabupaten lamongan. Dalam kegiatan apel siaga kali ini yang dipimpin oleh Miftahul Badar Ketua Bawaslu Kab lamongan menghadirkan peserta sebanyak 800 orang yang terdiri dari panwascam sampai panwasdes. Kegiatan ini bertempat di waduk gondang kecamatan sugio kabupaten lamongan./lat

KPU KAB LAMONGAN DATANGKAN NARASUMBER DARI IAI WILAYAH JAWA TIMUR DALAM BIMTEK APLIKASI PELAPORAN DANA KAMPANYE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamongan melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye dengan mendatangkan narasumber dari IAI Wilayah Jawa Timur, Ibu Gita Arasy Harwida, SE,M.Tax.,Ak.,QIA.,CA.,CFrA. Materi yang dipaparkan oleh ibu Gita Arasy Harwida mengenai aplikasi versi terbaru Pelaporan Dana Kampanye dan juga mengenai Petunjuk Teknis Pelaporan Dana Kampanye. Pada tanggal 2 Januari 2019 nantinya partai politik peserta pemilu 2019 harus melaporkan Dana Kampanyenya. “Dalam aplikasi 19.2 Seluruh dana dapat masuk ke RKDK atau tidak masuk ke RKDK, sesuai dengan kondisi sebenarnya” pungkas Ibu Gita Arasy Harwida, SE,M.Tax.,Ak.,QIA.,CA.,CFrA. Dana kampanye yang bersumber dari pribadi calaon yang tercatat padad LADK-7 hanya akan mempengaruhi pembukuan dari parpol atau LADK-1 apabila sudah menjadi pengeluaran, kecuali yang langsung dimasukan ke RADK Parpol. Perbedaan antara aplikasi SIDAKAM sebelumnya dengan yang baru (versi 19.2) apabila semua penerimaan barang (habis pakai) akan menjadi saldo dan ketikan digunakan atau didistribusikan harus langsung digunakan atau didistribusikan keseluruhan, jika tidak makan pembukuan menjadi tidak seimbang berbeda sedangkan pada aplikasi 19 barang habis pakai apabila tidak habis digunakan masih menjadi stok, dapat dibukukan sesuai dengan keadaan sesungguhnya./ppt

DEWAN PERMUSYAWARATAN MAHASISWA INSUD ADAKAN SEKOLAH PARLEMEN UNDANG KPU LAMONGAN

Mahasiswa Institute Sunan Drajat Lamongan adakan Sekolah Parlemen guna penguatan keilmuan tentang demokrasi. Orientasi yang diharapkan adalah mahasiswa mampu menjadi generasi yang mampu memahami generalisasi politik ideal dalam terciptanya esensi demokrasi.   Sistem politik dan sejarah pemilu di Indonesia dikupas pula dalam kegiatan ini. Rezeki Shokhifuddin selaku Ketua DPM menuturkan bahwa kegiatan ini kami gagas agar mahasiswa mampu memahami politik di Indonesia, Sejarah Pemilu dan pembuatan undang-undang serta mekanisme persidangan.kampus sebagai miniatur contoh sebuah sistem negara tentunya juga harus dioptimalkan sebagai media kontrol kebijakan pemerintah dan sistem pemerintahan. Kami mengundang KPU lamongan sebagai pemateri untuk menjelaskan sistem politik dan sejarah pemilu di Indonesia, juga bisa mensosialisasikan tahapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019. Kami senang KPU lamongan bisa hadir dalam Sekolah Parlemen yang kami adakan, pungkasnya. Hal serupa juga dibenarkan oleh MH. fatkhur Rohman selaku anggota KPU lamongan divisi SDM dan Parmas serta menyampaikan, kegiatan Sekolah Parlemen yang diadakan oleh DPM Insud Drajat Lamongan ini sangat bagus, mahasiswa dapat mengetahui dan memahami sejarah politik dan pemilu di Indonesia. Ya, sekalian juga menyampaikan sosialisasi kepemiluan serta tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019. Kami senang bisa berpartisipasi dalam kegiatan ini sekalian transformasi sosialisasi pemilu,tutur Fatur sapaan akrabnya. /ftr

DIVISI HUKUM KPU KAB LAMONGAN MENJADI SALAH SATU NARASUMBER DALAM BIMTEK APLIKASI PELAPORAN DANA KAMPANYE

Bimbingan Teknis Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab Lamongan menghadirkan 2 Narasumber yang berkompeten di bidangnya.   Narasumber yang pertama dari komisioner KPU kab Lamongan Divisi Hukum, bapak Siswanto, S.Sos yang menyampaikan materi mengenai Pokok – pokok Kebijakan Audit Laporan Dana Kampanye. “KPU mempunyai wewenang menetapkan KAP untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu” pungkas Siswanto,S.Sos Selaku Divisi Hukum KPU kab Lamongan Dasar Hukum Audit LDK terdapat pada Undang – undang 7 tahun 2017 dan terdapat pada pasal 13 huruf k, pasal 335, pasal 336, pasal 337 kemudian terdapat pada Peraturan KPU nomor 24 tahun 2017, nomor 29 tahun 2018, Nomor 34 tahun 2018 (pasal 56 s/d pasal 63) dan Surat Keputusab KPU nomor 1781/PL.01.6-Kpt/03/KPU/XI/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Pemilu./ppt

KPU KAB LAMONGAN GELAR MELAKUKAN BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI PELAPORAN DANA KAMPANYE KEPADA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamongan lakukan bimbingan teknis aplikasi pelaporan dana kampanye kepada partai politik peserta pemilihan umum 2019 yang bertempat di hall hotel grand mahkota Lamongan (13/12).   Nursalam, S.Kep., Ners dalam sambutannya mewakili ketua KPU kab Lamongan yang berhalangan hadir menyampaikan bahwa BIMTEK Pelaporan Dana Kampanye ini sangat penting untuk dilakukan. Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye diluncurkan guna mempermudah partai politik peserta pemilu 2019 dalam pelaporan dana kampanye. Partai Politik peserta Pemilu 2019 harus dibekali dalam mekanisme penggunaan Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye. Bimtek dilakukan agar tidak terjadinya distorsi informasi pada saat jajaran KPU Kabupaten Lamongan dalam menyampaikan pemahaman mengenai dana kampanye kepada Partai peserta Pemilu 2019. /ppt

KPU KABUPATEN LAMONGAN IKUTI SOSIALISASI DAN BIMTEK PENYUSUNAN SPIP TAHUN 2018

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan yang dihadiri oleh Ketua KPU Kab Lamongan Bapak Imam Ghozali,ST,Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Siswanto,S.Sos, Sekretaris KPU Kab Lamongan dan Kasubbag KUL KPU lamongan mengikuti Sosialisasi pedoman pelaksanaan keuangan tahapan pemilu 2019 dan Bimtek Penyusunan SPIP tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur ( KPU Jatim ). Kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan tegaknya integritas dan nilai etika pada internal instansi KPU. Sosialisasi dan bimtek ini dilaksanakan dilaksanakan selama dua hari, Rabu sampai Kamis, tanggal 12 sampai dengan 13 Desember 2018 . Bertempat di hotel HOM Premiere, jalan Kalimantan Nomor 12A, Gresik. Dalam kegiatan sosialisasi dan bimtek kali ini , peserta dari 38 KPU Kab/Kota se-Jawa Timur juga mendapatkan materi dari Inspektorat KPU RI mengenai pembuatan dan penyusunan SPIP serta dari Kanwil DJKN Jawa Timur mengenai langkah-langkah akhir tahun dan serapan kinerja KPU./la