Layanan Informasi Publik
Selamat Datang di Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan
KPU Kabupaten Lamongan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini tercermin dengan tersedianya layanan permohonan informasi melalui PPID KPU Kabupaten Lamongan. Masyarakat dapat melakukan permohonan informasi seputar informasi Kepemiluan maupun kelembagaan KPU Kabupaten Lamongan. Permohonan informasi dapat disampaikan kepada PPID KPU Kabupaten Lamongan baik secara langsung maupun tidak langsung (faksimili, telepon, surat, whatsapp dan email).
1. PPID Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan dapat dihubungi melalui:
Alamat: Jl. Basuki Rahmat No.207, Pagerwojo, Sukomulyo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62216
Telepon: (0322) 317602
Whatsapp : 085708069915
email : ppidkpulamongan@gmail.com
2. Pengajuan Permohonan Informasi Publik PPID KPU KABUPATEN LAMONGAN
Sesuai dengan aturan keterbukaan informasi publik, pemohon informasi agar:
a. Mengisi Formulir Permohonan Informasi PPID KPU KABUPATEN LAMONGAN, silahkan kunjungi Link ini
b. Atau dapat mengisi Formulir Permohonan Informasi dengan menghubungi nomor whatsapp yang tertera
3. Pengajuan Keberatan Informasi Publik PPID KPU KABUPATEN LAMONGAN
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan dengan mendownload dan mengisi Formulir Pengajuan Keberatan.
4. Jam pelayanan informasi PPID KPU KABUPATEN LAMONGAN sebagai berikut:
Senin sampai Kamis:
Pukul 08.00 – 16.00 WIB
Waktu Istirahat:
Pukul 12.00 – 13.00 WIB
Jum’at:
Pukul 08.00 – 16.30 WIB
Waktu istirahat:
Pukul 11.30 – 13.00 WIB
Maklumat Pelayanan Publik :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan :
Laporan PPID
Tahun 2021 DISINI
Tahun 2022 DISINI
Tahun 2023DISINI
Tahun 2024 DISINI