PESERTA PEMILU SAMPAIKAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE KE KPU KAB LAMONGAN
Lamongan-Rabu (02/01/2019) merupakan tahapan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019 ke KPU Kabupaten Lamongan.
Mekanisme laporan LPSDK sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 yang kemudian diubah dalam PKPU Nomor 29 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 34 Tahun 2018.
“Tujuan dari penerimaan LPSDK ini adalah untuk mengetahui seberapa besar sumbangan dana kampanye yang diterima oleh peserta pemilu” jelas Siswanto (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab.Lamongan)
Penerimaan LPSDK ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Lamongan yang dihadiri oleh peserta pemilu, serta Bawaskab Lamongan./lat