Rapat koordinasi dalam rangka pembahasan pemasangan APK yang terdapat pada Reklame Baliho di kab Lamongan bersama steakholder terkait yang diselenggarakan di kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab Lampngan. Rakor dihadiri oleh perwakilan KPU kab Lamongan, Dinas penanaman Modal dan PTSP kab Lamongan,Bawaslu kab Lamongan, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Bagian Pemerintahan Setda kab Lamongan, dan juga Bagian Hukum setda kab Lamongan.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ditentukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 28 tahun 2018, dan SK KPU nomor 1096 tetang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam Pemilu 2019. APK yang difasilitasi KPU mengacu pada titik lokasi penempatan berupa baliho dan spanduk sesuai dengan SK KPU Kab Lamongan yang sudah diserahkan pada peserta pemilu pada tanggal 8 November 2019 yang lalu. Untuk APK tambahan oleh peserta pemilu adalah berbasis desa dan kelurahan sewilayah kabupaten Lamongan dan telah ditetapkan titik lokasinya oleh pemerintah daerah kab Lamongan.
Dalam rakor bersama ini untuk pemasangan APK tambahan harus mendapatkan izin dari Bupati Lamongan melalui dinas perijinan yang sebelumnya mendapatkan rekomendasi bebas pajak / retribusi dari dispenda kab Lamongan. Surat rekomendasi dari Dispenda kab Lamongan kemudian diserahkan kepada dinas perijinan oleh masing – masing peserta Pemilu./fatkhur