Berita Terkini

KPU KABUPATEN LAMONGAN IKUT BERPARTISIPASI DALAM PENERTIBAN APK OLEH BAWASLU KABUPATEN LAMONGAN

Berdasarkan surat Bawaslu kabupaten Lamongan nomor 003/K.Jl-11/PM.00.02/I/2019 perihal penertiban Alat Peraga Kampanye, KPU kabupaten Lamongan ikut berpartisipasi dalam penertiban APK bersama – sama dengan Bawaslu kabupaten Lamongan, Rabu (09/01).

Agenda penertiban Alat Peraga Kampanye dilakukan serempak se-kabupaten Lamongan. KPU kabupaten Lamongan juga menghimbau kepada PPK untuk ikut melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye diwilayahnya masing – masing dan apabila dalam pelaksanaanya terdapat pelanggaran terkait titik lokasi dan pelanggaran lainnya harap berkoordinasi dengan Panwaslucam.

Secara umum pemasangan titik APK yang melanggar diantaranya apabila APK dipasang di fasilitas umum seperti kantor milik negara, sekolahan maupun rumah ibadah. Menurut  fatkhur selaku divisi SDM dan Parmas APK juga tidak boleh dipasang melintang di jalan, dipaku ke pohon maupun di tiang listrik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 24 kali