kab-lamongan.kpu.go.id Surabaya-KPU Kabupaten Lamongan hadir sebagai peserta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Hasil Perbaikan Tingkat Provinsi Jawa Timur Pasca Putusan Bawaslu pada Rabu-Kamis(16-17/12), di Hotel Sanghri La, Jalan Mayjen Sungkono nomor 120, Surabaya.
Hadir perwakilan KPU Kabupaten Lamongan, Achmad Shohib, Divisi Teknis, Emi Setiawati, Kasubbag Teknis dan Indra, Operator Sipol. Dalam Rakor ini, KPU Kabupaten Lamongan menyerahkan hasil Verifikasi Administrasi Partai Parsindo, Prima, PKP, Republikku Indonesia dan Republik. Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, menyampaikan dalam sambutannya agar tiap KPU Kabupaten/Kota memastikan proses verifikasi atau tahapan dilakukan dengan cermat dan penuh tanggungjawab, saah satunya dalam hal laporan pertanggungjawaban kegiatan. Insan Qoriawan, Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Tindaklanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republik Indonesia.