
kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-KPU Sosialisasikan PKPU 6 Tahun 2022 pada Stakeholder terkait, yaitu Instansi-instansi, Partai politik, dan Organisasi Masyarakat. KPU berharap masyarakat dapat memahami seputar Sistem Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Acara ini diselenggarakan pada sabtu (26/11) dengan narasumber Achmad Zudi, Anggota Bawaslu Lamongan dan Nuniek Fahriani, Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya. Acara diselenggarakan pada jam 10.00-12.00 WIB. Achmad Shohib, Divisi Teknis KPU Kabupaten Lamongan menerangkan bahwa acara ini merupakan salah satu acara penting. "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi adalah salah satu dari tahapan Pemilu 2024,"terang Shohib. Shohib menjelaskan bahwa Dapil merupakan hasil keputusan bersama, yaitu para pemangku kepentingan, terutama partai politik selaku peserta pemilu serta masyarakat selaku pemilih mapun kelompok atau organisasi masyarakat. Dalam acara ini Shohib menjelaskan ada 7 prinsip penataan dapil, yaitu meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.