
Surabaya, kab-lamongan.kpu.go.id KPU Kabupaten Lamongan Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jum’at,(13-14/10/22). Rapat yang diselenggarakan di Surabaya itu dihadiri oleh Mahrus Ali, Ketua, Achmad Shohib, Divisi Teknis, Siswanto, Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Emi Setiawati, Kasubbag Teknis. Serta Anggota Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin, Divisi Penindakan dan Pelanggaran. Idham Holik, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, memberikan penjelasan bahwa verifikasi faktual (verfak) kepengurusan oleh KPU Provinsi akan dilaksanakan pada 15-17 Oktober 2022. Serta untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan selama 21 hari, yakni 15 Oktober sampai 4 November 2022. Sehingga KPU Kabupaten Lamongan mematuhi proses verfak selama 21 hari, yaitu 15 Oktober sampai 4 November 2022. Tidak hanya itu, Materi juga dijelaskan oleh narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur yakni, Satriyo Pringgodigdo dan Ikhwanudin Alfianto.