Berita Terkini

Penerimaan Model Kampanye Pada Pemilu 2024

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-KPU Kabupaten Lamongan telah menerima Pendaftaran Pelaksana dan Tim Kampanye, pada hari sabtu (25/11). Penerimaan dilakukan di Aula KPU Kabupaten Lamongan hingga jam 23.59 WIB. Pada kesempatan ini, Khoirul Anam menyampaikan sudah ada 17 Partai Politik yang mendaftarkan Pelaksana Kampanye Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024. Pada form tersebut dirincikan mengenai Visi-Misi, Rekening Dana Kampanye, Pelaksana dan Petugas Kampanye serta Media Sosial yang digunakan untuk Kampanye. "Per-jam 23.59 ini, kami sudah menerima 17 partai politik pelaksana kampanye. Partai yang mendaftar adalah PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat", jelas Anam. Kampanye sendiri akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sosialisasi PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Bimbingan Teknis Sikadeka Pada Pemiihan Umum Tahun 2024

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-KPU Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye dan Bimbingan Teknis Sikadeka pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara yang diselenggarakan pada hari Rabu (22/11/23) ini, dihadiri oleh Partai Politik dan Stakeholder terkait se-Kabupaten Lamongan. Pada kesempatan ini, Achmad Shohib, Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan aturan dana kampanye Pemilu, sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Achmad Shohib menjelaskan Dasar Hukum, Sumber & Bentuk Dana Kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Persiapan Pembukuan & Jenis Laporan, Sistem Informasi & Transparansi, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Dana Kampanye, Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, Pengadaan KAP dan Audit Laporan Dana Kampanye, dan Larangan dan Sanksi. Nantinya partai politik akan melaporkan 3 tahapan pelaporan dana kampanye, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Nantinya laporan tersebut disampaikan ke akuntan publik untuk dilakukan audit.

Apel Pagi 20 November 2023

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan- KPU Kabupaten Lamongan melaksanakan apel pagi di halaman kantor KPU Kabupaten Lamongan, pada hari senin (20/11/23). Pembina Apel, M. Yasser, Sekretaris KPU Kabupaten Lamongan, menyampaikan bahwa dalam minggu ini, Logistik masih secara bertahap datang menuju Gudang KPU di BULOG Lamongan. Yasser juga mengingatkan mengenai pentingnya kedisiplinan kerja dan soliditas seluruh SDM di kantor. Ia mengatakan bahwa soliditas bersama penting demi tercapainya kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024. Saat ini KPU juga sudah ditambah SDM nya untuk menjaga gudang selama 24 Jam. 

Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Bersama Stakeholder Terkait dan Partai Politik

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-KPU Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye dan Sosialisasi Juknis Nomor 1621 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan Stakeholder terkait dan Partai Politik pada hari Sabtu (18/11/23), jam 10.00-13.00 WIB. Rakor yang dilaksanakan di Aula Ronggo Aboe Amin ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai titik pemasangan APK untuk Pemilu 2024. Khoirul Anam, Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, menyampaikan titik APK ini telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam regulasi itu juga diatur perihal lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK. Penjelasan secara teknis pemasangan APK Pemilu 2024 ini telah diatur juga dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Juknis ini telah dijelaskan mengenai ukuran APK, mulai dari selebaran sampai dengan baliho. Di Juknis ini lengkap apa-apa saja APK dan metode pelaksanaannya. Anam berharap semuanya mengetahui dan memahami peraturan ini agar proses kampanye berjalan lancar sehingga Pemilu 2024 bisa sukses dan lancar.  

Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye dan Sosialisasi Juknis Nomor 1621 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum 2024

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-KPU Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye dan Sosialisasi Juknis Nomor 1621 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan PPK se-Kabupaten Lamongan pada hari Jumat (17/11/23), jam 13.00-18.00 di Aula Ronggo Aboe Amin. Pada rapat ini, Khoirul Anam menitik beratkan perumusan Titik Lokasi harus berdasarkan dengan peraturan, keputusan KPU dan Peraturan Pemerintah Daerah dan peraturan Desa yang berlaku. Bilamana pada proses siang ini ada perubahan, maka akan dirubah sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA). Titik Lokasi yang telah dihimpun oleh PPK akan menjadi dasar KPU Kabupaten untuk menetapkan BA dan SK. BA dan SK ini akan menjadi pedoman untuk lokasi pemasangan APK.

Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-KPU Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, pada hari kamis (16/11/2023), jam 13.00-15.00, di Aula Ronggo Aboe Amin. Hadir dalam rapat Stakeholder terkait pemasangan Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye. Dewi Mashlahatul Ummah, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa siang hari ini kita duduk bersama untuk berdiskusi dan merumuskan lokasi mana saja yang dilakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). APK ini menjadi salah satu hal yang penting untuk Kampanye baik tingkat DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR dan DPD RI hingga Calon Presiden serta wakil Presiden. Khoirul Anam, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menitik beratkan perumusan Titik Lokasi harus berdasarkan dengan peraturan, keputusan KPU dan Peraturan Pemerintah Daerah dan peraturan Desa yang berlaku. Bilamana pada proses siang ini ada perubahan, maka akan dirubah sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA). Selanjutnya proses diskusi dilakukan dengan Dinas Instansi Terkait mengenai lokasi yang dilarang pemasangan APK seperti Alun-Alun, Sekitar Stadion Surajaya, Sekitar Polres, Sekitar Kodim, Sekitar Pemda Lamongan dan masih banyak lagi.