
Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutam dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Lamongan (kab-lamongan.kpu.go.id)- KPU Lamongan gelar Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pada hari Jumat (29/01/2024). Hadir dalam pelaksanaan yaitu stakeholder terkait dan Partai Politik Se-Kabupaten Lamongan.
Achmad Shohib, Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa PKPU No.25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dalam Peraturan Komisi ini diatur tentang pemungutan suara di dalam negeri dan di luar negeri, penghitungan suara di dalam negeri dan luar negeri, pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan, pemberian suara di TPS lokasi khusus, pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada putaran kedua, dan pemberian suara dengan sistem noken/ikat. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.