Berita Terkini

TERTIB ADMINISTRASI KOMITMEN KPU KABUPATEN LAMONGAN

Administrasi adalah bentuk sistem kontrol dan evaluasi setiap kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten Lamongan. Surat menyurat adalah bagian terpenting dalam aktifitas perkantoran. Pengarsipan, adalah jalan pembukuan yang tertib administrasi, bagaimana tidak, setiap surat masuk dan surat keluar terarsip dalam pembukuan, ini adalah kontrol serta jejak rekam kegiatan. Pendataan, pemilahan serta pembukuan tentang surat menyurat ini dihandel oleh pegawai yang profesional dan bertanggungjawab dalam bidang pengarsipan. Pembukuan ini adalah kegiatan harian yang dilakukan yang kemudian terarsip dengan baik. Sistem administrasi yang baik adalah komitmen yang selalu terus dijaga oleh KPU Kabupaten Lamongan, pengarsipan adalah jalan keharusan menuju tertib administrasi, tertib surat menyurat serta pelaporan kegiatan harian. “Butuh kejelian, ketelitian, ketekunan serta kesabaran dalam melakukan pembukuan kearsipan. Pemilahan surat keluar, surat masuk, arsip-arsip surat yang lainnya, seperti dokumen kegiatan, laporan kegiatan, harus benar-benar kita tata perkegiatan. Perhari harus kita cacat, kita arsip, perminggu harus kita lakukan pembukuannya. Laporan bulanan tentang surat menyurat juga langsung ke kasubag umum, ke pak miftahul huda”, menurut keterangan Suhartono selaku pegawai tata usaha kesekretariatan KPU Kabupaten Lamongan. Peningkatan kinerja adalah komitmen bersama dilingkungan KPU, termasuk dalam tertib administrasi, tertip pembukuan, tertib pelaporan sesuai dengan prosedur yang ada serta.sesuai target. “ Pengarsipan adalah pembukuan tentang surat menyurat, pembukuan harian, laporan mingguan dan bulanan adalah kontrol kegiatan dilingkungan KPU, agar secara administrasi tertata dengan rapi, terbukukan secara baik. Ini komitmen kami bersama untuk selalu menjaga profesional dalam kinerja kami, tanggungjawab akan selalu kami pertahankan agar pemenuhan administrasi ini bisa terbukukan dengan baik dan sesuai sop, tutur Miftahul Huda selaku Kasubag Umum KPU Kabupaten Lamongan. /ftr

KPU KABUPATEN LAMONGAN MENGGELAR KEMBALI KHOTMIL QUR’AN

Sejenak aktifitas perkantoran di Kantor KPU Kabupaten Lamongan ada yang berbeda, nuansa ramadhan diiringi dengan kegiatan Khotmil Qur’an. Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari kamis menjelang istirahat dan saat sholat dhuhur, antusias dalam kegiatan ini begitu terasa, terbukti dengan keikutsertaan seluruh anggota Komisioner KPU, Sekretaris KPU, Kasubag dan staf kesekretariatan juga mengikuti dengan khidmatnya setiap bacaan Al-Qur’an yang dibacanya. Ini adalah bentuk kegiatan rutin selama bulan ramadhan dengan tujuan agar tetap semangat dalam bekerja serta dengan kegiatan Khotmil Qur’an ini juga agar mendapatkan pahala yang berlipat. “Acara Khotmil Qur’an ini Rutin kami lakukan setiap hari kamis, setiap orang membaca satu juz, ini kegiatan minggu kedua sebelum masuk waktu istirahat dan sholat duhur. Kegiatan ini tentunya tidak mengganggu kegiatan perkantoran, ini juga agar dibulan ramdhan ini bekerja sesuai ketentuan, bekerja juga bukan halangan untuk menambah pahala, mengaji adalah juga cara kita menambah pahala, proses administrasi dan kegiatan perkantoran tetap jalan sebagaimana mestinya”, tutur Ketua KPU Kabupaten Lamongan Imam Ghozali. Setelah kegiatan membaca Al-Qur’an ini selesai, diteruskan dengan kegiatan siraman rohani, yang disampaikan oleh Nursalam, yang juga merupakan Anggota KPU Kabupaten Lamongan Divisi Teknis Penyelenggara dan Data. “Puasa adalah merupakan bulan penuh berkah, bulan penuh dengan keistimewaan serta amal ibadah kita dilipat gandakan. Bekerja adalah merupakan kewajiban, maka dari itu, mari kita selalu menunjukkan integritas kita, profesional dalam bekerja, proses tahapan administrasi, evaluasi serta laporan harus sesuai target. Ini harus tetap kita jaga, karena ini juga merupakan bagian dari ibadah. tutur Nursalam, yang biasa dipanggil pak kiyai. Kegiatan ini juga berjalan dengan khidmat yang diteruskan dengan sholat dhuhur berjama’ah./ftr.

KPU KABUPATEN LAMONGAN PERMUDAH PELAYANAN PPID DENGAN MEDIA EMAIL

Desk Pelayanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KPU Kabupaten Lamongan lagi-lagi melakukan pelayanan pemenuhan informasi publik dengan melakukan pelayanan bagi pemohon informasi dengan media “Email” (Elektronik Mail) atau biasa disebut juga dengan istilah “Surel” (Surat Elektronik). PPID adalah media Informasi pelayanan publik di lembaga KPU yang fungsinya adalah pengelolaan dokumen, media dokumentasi serta media pengembangan informasi untuk publik. Pada Undang-undang Nomor 08 Tahun 2014 menjelaskan tentang Keterbukaan Informasi Publik, Publik memiliki hak atas informasi, baik orang perorang atau lembaga yang berbadan hukum tetap, namun tentunya ada prosedur yang harus dilalui di pusat pelayan informasi KPU, yaitu Lembaga Pejabat Pengelola Informasi Daerah atau PPID. Ini adalah media yang dimiliki oleh KPU untuk memberikan informasi kepada publik agar proses informasi tersampaikan kepada pemohon informasi secara utuh dan transparan. Desk pelayanan di KPU Kabupaten Lamongan memiliki komitmen untuk selalu menjaga profesionalitas, integritas yang tinggi dalam pelayanan publik utamanya pelayanan pada pemohon informasi. Selain pelayanan dengan menerima langsung pemohon informasi di KPU Kabupaten Lamongan, desk pelayanan informasi juga menerima pemohon informasi dengan media “Email” (Elektronik Mail). Ini ditempuh KPU Kabupaten Lamongan guna optimaliasi pemenuhan informasi pada pemohon informasi. “Pemohon informasi ada juga yang melekukan permohonan data melalui email, ada beberapa mahasiswa di kampus Perguruan Tinggi di kota Surabaya dan Malang memohon kiriman data tentang perolehan suara pada Pileg tahun 2014 dan data perolehan suara Pilpres untuk tugas ahir skripsi katanya, tutur Ami Fitriyah petugas Desk Pelayanan PPID. Ami menambahkan; teknis permohonannya mereka mengisi form permohonan yang saya kirim ke Email mereka serta mereka mengirim kembali data-data yang harus diisi di form permohonan PPID dengan juga melampiri scan KTP mereka, kegunaan informasi tersebut untuk apa, setelah itu saya proses untuk pemenuhan informasi tersebut”. “Di KPU Kabupaten Lamongan ada PPID yang merupakan media pelayanan informasi pada publik, pada pemohon informasi, tentunya ada prosedur yang harus dilalui. Pemohon informasi datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Lamongan, mengisi form yang sudah disediakan oleh petugas desk pelayanan PPID. Kegunaan informasi tersebut untuk apa, prosedurnya mudah, tidak ribet, pasti setiap pemohon informasi terlayani dengan baik. Ada juga beberapa mahasiswa dan parpol yang melakukan permohonan informasi dengan media email. Tekhnologi sudah semakin berkembang, semua kebutuhan informasi bisa diakses dengan mudah, termasuk pemenuhan permohonan informasi dengan menggunakan media email, tutur Anggota KPU Kabupaten Lamongan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi, MH. Fatkhur Rohman” yang akrab disapa Mas Fatur ini. KPU Kabupaten Lamongan memiliki komitmen yang tinggi dalam melakukan pelayanan kepada pemohon informasi, desk pelayanan juga akan selalu dikembangkan terus menerus agar publik mendapatkan hak atas informasi yang diinginkan, namun tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku./ ftr

KPU LAMONGAN LAKUKAN PENAYANGAN RUP TA 2016

Keterbukaan Informasi Publik, juga merupakan komitmen dari KPU Kabupaten Lamongan. Termasuk tentang informasi RUP (Rencana Umum Pengadaan) untuk Tahun Anggaran 2016. Dalam Surat KPU RI nomor 323/KPU/VI/2016 perihal Penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2016, Satker KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai dengan DIPA 2016 serta berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal KPU nomor 1694/SJ/XII/2015 untuk dilakukan Penunjukan Petugas Admin Rencana Umum Pengadaan(RUP).  Penayangan RUP ini sudah kami lakukan melalui alamat website: https// sirup.lkpp.go.id. SIRUP adalah merupakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, tutur Joko Saronto selaku Kasubag Program dan Data yang juga merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) KPU Kabupaten Lamongan. Untuk Proses Penayangan RUP, ini sudah ter upload di web LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah). Alhamdulilah untuk aplikasi SIRUP ini tidak sulit, sangat mudah kok. Proses Penayangan RUP ini juga sudah selesai, tutur Purwanti Chandra Mulyani selaku admin aplikasi SIRUP KPU Kabupaten Lamongan. Penayangan RUP untuk Tahun Anggaran 2016 sudah selesai proses administrasi serta proses upload penayangannya. Ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Lamongan selalu mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik, yang merupakan komitmen bersama untuk selalu dijaga dan dipertahankan./ftr

KPU LAMONGAN LAKUKAN INPUT DATA PEMILIH TAMBAHAN

Proses pemilihan umum bukan hanya pada momentum pemungutan suara saja, namun merupakan proses tahapan pergerakan pemilih dan proses pemutakhiran data pemilih berkalanjutan. Dalam surat edaran KPU RI, nomor 313/KPU/VI/2016 tentang batas waktu penginputan data DPTb2. Persiapan data pemilih yang merupakan kegiatan sinkronisasi data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang digunakan pada pemilihan tahun 2017, maka KPU Kabupaten/ Kota yang belum melakukan input DPTb2 (Daftar Pemilih Tambahan) pemilihan tahun 2015 dengan ketentuan NIK tidak kosong, maka harus diunggah ke SIDALIH paling lambat tanggal 30 Juni 2016 dikarenakan portal akan ditutup untuk proses sinkronisasi data. Demikian pula surat dari KPU Provinsi Jawa Timur nomor 60/KPU-Prov-014/VI/2016 perihal batas waktu penginputan DPTb2, yang ditandatangani oleh Eko Sasmito selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tmur. Input data DPTb2 yang bersumber pada data pemilihan tahun 2015 yang lalu akan diunggah ke dalam aplikasi sidalih. Ketentuannya, NIK tidak boleh kosong. Data pemilih yang harus kami unggah menurut data DBTb2 pada pemilihan tahun 2015 yang lalu adalah sebanyak 1.159 data pemilih, kami sudah mengunggah diaplikasi sidalih sejumlah 1.081 data pemilih, minus 78 pemilih dan masih dalam proses penelusuran data untuk kami unggah, menurut keterangan Joko Saronto selaku Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Lamongan. Kami optimis proses penginputan data DPTb2 ke aplikasi Sidalih bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni besok. Kami juga sudah melakukan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Lamongan juga sudah kami jalankan meskipun hasilnya masih menunggu petunjuk dari KPU RI dan Mendagri karena belum ada MOU tentang pemberian data ke KPU. Kami optimis, pemutakhiran data berkelanjutan bisa sesuai harapan bersama, sekarang juga hampir finishing untuk input data pemilih DPTb2, tutur Nursalam selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Pemilih KPU Kabupaten Lamongan./ftr

MAHASISWA UNISLA PKL, BELAJAR INPUT DATA PEMILIH

Praktek Kerja Lapangan yang dilakukan oleh dua orang mahasiswi dari Kampus UNISLA Lamongan di KPU Lamongan memberikan kesan tersendiri menurut dua mahasiswa jurusan ekonomi manajemen tersebut. Kegiatan PKL yang merupakan tugas dari kampus harus dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa, yang terbagi oleh beberapa  kelompok yang tersebar diseluruh instansi di Kabupaten Lamongan, diantaranya adalah instansi KPU. Banyak hal yang kami lakukan disini, di KPU diajari bagaimana caranya tentang input data pemilih perkecamatan, surat menyurat serta proses laporan pergerakan pemilih berkelanjutan, banyak deh. tutur Dinda salah satu peserta PKL tersebut. Peserta PKL ini dari mahasiswa Unisla Lamongan, kami senang menerima peserta PKL. karena bisa membantu dalam hal input data dan pekerjaan lain. Disini mereka juga kan belajar tentang surat menyurat, input data pemilih, mengetahui tugas KPU itu seperti apa, kan juga bisa menambah ilmu pengetahuan mereka, tutur Kasubag Umum Miftahul Huda./ftr.