Berita Terkini

PEMBENAHAN KARAKTER, KOMITMEN BERSAMA KPU KABUPATEN LAMONGAN

Puasa tidak menyurutkan semangat untuk tidak bekerja, puasa dijadikan spirit perubahan dalam pembenahan diri dan proses perubahan menjadi baik. Itulah esensi yang diharapkan dalam kegiatan rutinan Kamis di KPU Kabupaten Lamongan. “Makna yang menjadi pelajaran bagi kita semua dalam bulan suci ramadhan ini adalah makna sungguh-sungguh. sebuah tagdir itu dapat dirubah, dengan usaha yang sungguh-sungguh utamanya dalam mencari malam lailatul qodar, sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas, merubah dari hal tidak baik menjadi baik. Merubah dari menjalankan pekerjaan dengan tidak tanggung jawab menjadi bertanggung jawab dan seterusnya”. Inilah kutipan pembukaan dalam penyampaian pada agenda Pengajian Rutinan setiap hari kamis oleh ketua KPU Kabupaten Lamongan, Bapak Imam Ghozali. Pembenahan Karakter, tema pengajian rutinan yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Lamongan Divisi Teknis dan Data, Nursalam. “Puasa adalah media pembenahan karakter, media perubahan diri. Sikap tidak baik menjadi baik, bekerja dengan sungguh-sungguh menjadi semakin berintegritas, semakin profesional dan selalu semangat dalam mengemban amanah pekerjaan. Jangan pula gara-gara hal sepele kita tidak puasa, mari melakukan pembenahan diri dengan merubah karakter buruk kita menjadi baik. Nikmat Ramadhan sangatlah besar untuk kita menjadi baik”. Ujarnya dalam siraman rohani di KPU Kabupaten Lamongan. Kegiatan Rutinan Siraman Rohani ini diikuti oleh seluruh jajaran Anggota, sekretaris, kesekretariatan dan staf KPU Kabupaten Lamongan, dengan harapan pembenahan karakter seluruh jajaran dilingkungan KPU Kabupaten Lamongan menjadi semakin baik. Kegiatan ini juga dilakukan proses tanya jawab, dari peserta yang mengikuti kegiatan ini. Kegiatan ini sangat menarik, dimulai pukul 09.40 hingga berahir pukul 11.40./ftr.

KPU KABUPATEN LAMONGAN MELAKUKAN AUDIENSI KE DISDUKCAPIL

Dalam rangka optimalisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Lamongan melakukan Audiensi Ke Pemerintah Kabupaten Lamongan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Dalam Audiensi ini dibahas point-poin terpenting, adanya mutasi atau perubahan terhadap jumlah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu yang disebabkan oleh diantaranya: Penduduk yang keluar/masuk sejak bulan Januari 2016 Penduduk yang meninggal dunia sejak Januari 2016 Penduduk yang telah berusia 17 Tahun sejak Januari 2016. Dari hasil Audiensi yang digelar, pihak Disdukcapil Kabupaten Lamongan tidak keberatan membantu KPU Kabupaten Lamongan dalam upaya melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Namun karena tidak adanya perintah dari Depdagri (Dirjen Kependudukan) baik lisan atau tertulis, mengenai adanya berbagi (sharing) data dengan Instansi lain, maka permintaan data oleh KPU Kabupaten Lamongan tidak bisa dipenuhi. Menurut Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan, Rusgianto,SH.,M.Si., menyampaikan:” Kami akan tetap membantu KPU Kabupaten Lamongan dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Namun, untuk data-data kependudukan, data penduduk masuk/ keluar, Data penduduk meninggal, data mutasi penduduk, Kami belum bisa berikan karena belum ada MOU antara KPU Pusat dengan Depdagri. Jadi, kami belum bisa penuhi pemberiaan data tersebut. Namun, kami akan membantu KPU dalam hal pemutahiran data pemilihnya”. Ujarnya saat ditemui dalam rapat Audiensi. Menurut Anggota KPU Kabupaten Lamongan Divisi Teknis dan Data, Bapak Nursalam menyampaikan:” Kami lakukan Audiensi Hari ini Ke Disdukcapil Lamongan. Dalam Audiensi ini tadi menghasilkan beberapa pointer penting diantaranya; Disdukcapil akan tetap membantu KPU dalam upaya pemutakhiran data berkelanjutan, pemutahiran data pemilih dan data kependudukan, selama ada perintah atau MOU antara KPU Pusat dengan Depdagri”. Ujarnya saat selesasi rapat audiensi./ftr.

KPU KABUPATEN LAMONGAN GELAR DIKLAT JURNALISTIK

Penulisan Berita, Opini dan Artikel dilingkungan KPU Kabupaten Lamongan digalakkan kembali guna transformasi informasi kepada publik. Diklat Jurnalistik digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Lamongan, yang berletak di Jl. Basuki Rahmad No.207  Lamongan. Kegitan ini diselenggarakan guna Penguatan SDM dalam hal kemampuan penulisan berita, Opini dan artikel bagi seluruh jajaran pegawai dan Anggota KPU Kabupaten Lamongan. Pemateri yang profesional dibidang penulisan berita juga dihadirkan dalam diklat ini, diantaranya adalah Sueb Abdullah (Salah satu wartawan media cetak, di Lamongan). Sueb (sapaan akrabnya) menyampaikan: “Kegiatan sinau bareng atau diklat jurnalistik oleh KPU Kabupaten Lamongan ini sangat positif agar setiap jajaran pegawai di KPU Kabupaten Lamongan bisa membuat berita kegiatan, agar publik juga tahu kegiatan-kegiatan yang dilakukan KPU. Menurut saya, penataan yang paling penting adalah pengelolaan websitenya pada tim work nya, manajemen tim nya, pembagian tugas dalam pengelolaan penulisan berita”. Tuturnya, saat selesai mengisi materi diklat. Dalam waktu yang sama, Ketua KPU Kabupaten Lamongan Imam Ghozali mengatakan:” Kegiatan ini adalah bagian dari upaya bersama untuk melakukan penataan website agar lebih optimal. Pengelolaan Website KPU Kabupaten Lamongan masuk 10 besar hasil evaluasi di Provinsi, urutan ke-8 dari jumlah SKPD Di Kabupaten Lamongan sebagai pengelola website yang update berita. Ini prestasi yang harus dikembangkan dan dijaga agar semakin baik pengelolaannya”. Kegiatan Diklat Jurnalistik ini dilaksanakan sejak pukul 09.40 hingga pukul 12.10 di Aula Gedung KPU Kabupaten Lamongan./ftr.

PNS KPU WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN

Lagi-lagi KPU mengadakan penataan kelembagaan yang lebih transparan kepada publik, bagaimana tidak, Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib Melaporkan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dilingkungan Instansi Pemerintah. Ini merupakan Penguatan SDM, membangun Integritas dan Transparansi kepada Publik bahwa Aparatur Sipil Negara juga melakukan pencegahan agar tidak melakukan Korupsi. LHKASN (Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara) ini ditujukan kepada seluruh pegawai ASN setingkat Eselon III, Eselon IV, dan Fungsional Umum wajib mengisi LHKASN. LHKASN ini wajib diisi oleh setiap pegawai ASN untuk mendukung Semangat Reformasi Birokrasi dilingkungan KPU dalam hal Penguatan Integritas Aparatur serta untuk kepentingan Mutasi, Promosi Jabatan, dan Pensiun. Menurut Anggota KPU Lamongan, Divisi Pengawasan, SDM dan Hukum, Bapak Siswanto, S.Sos., mengatakan: ” ini adalah bagian penataan birokrasi dilingkungan KPU sebagai upaya membangun Integritas bersama untuk tetap mengedepankan Profesionalisme dan mencegah serta memberantas korupsi. KPU juga lebih transparan kepada publik, tentang informasi apapun, termasuk LHKASN ini, agar seluruh jajaran PNS dilingkungan KPU mengedepankan sikap asas keterbukaan”. ujarnya disela-sela aktifitasnya. Demikian pula dilingkungan PNS KPU Kabupaten Lamongan, jajaran Sekretaris, Kasubag dan Staf Kesekretariatan telah melakukan proses tindak lanjut terhadap Surat dari Sekretaris Jenderal KPU RI yang ditandatangani Oleh Bapak Arif Rahman Hakim pertanggal 02 Juni 2016 nomor 640/SJ/VI/2016 perihal Penyampaian Data Wajib Lapor Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut pula sudah dibenarkan oleh bapak Sis (sapaan akrab) Anggota KPU Lamongan Divisi Hukum tersebut dalam keterangannya, dan disampaikan pula bahwa: LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang sudah menyampaikan Laporan tentunya tidak perlu lagi menyampaikan Laporan tersebut sebagai Wajib Lapor LHKASN, ujarnya. Dalam surat dari Sekjen KPU RI ini pula disampaikan bahwa, Sekretariat KPU Provinsi mengkoordinir data Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota kemudian disampaikan paling lambat pertanggal 30 Juni 2016, format terlampir dalam lampiran. Dalam Keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur bapak HM. EBERTA KAWIMA mengungkapkan: ” Untuk surat dari Sekjen KPU RI Nomor 640/SJ/VI/2016 tentang Penyampaian Data Wajib Lapor Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara untuk seluruh PNS dilingkungan dilingkungan KPU Kabupaten/ Kota baik Organik atau DPK sama saja wajib lapor harta kekayaan. Semua sama, yang membedakan hanya status jabatan fungsionalnya saja. Hal ini adalah sebagai upaya Reformasi Birokrasi secara menyeluruh walau format aplikasinya apakah harian, mingguan, bulanan dan atau hanya tahunan ini memang masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah) nya. Namun kalau bisa, menurut saya Laporan Harian saja, agar benar-benar akuntabel. semestinya PP tersebut sudah turun sejak bulan Januari lalu, namun hingga bulan Juni ini belum, kita tunggu saja PP tersebut. LHKASN ini adalah Komitmen bersama pegawai PNS sebagai Aparatur Sipil Negara, dalam implementasi sikap yang mengedepankan Profesionalisme, Integritas sebagai ASN, dan yang paling penting adalah; ini wujud akuntabilitas yang harus dimiliki dilingkungan KPU. ujar beliau disela-sela kesibukannya sebagai Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur (yang kami Hubungi melalui via telephone). Surat Edaran dari Sekjen KPU ini menyusul surat edaran sebelumnya, surat Plh. Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 1411/SJ/X/2015, pertanggal 16 Oktober 2015, perihal: Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Ini adalah wujud komitmen bersama dalam melakukan pencegahan korupsi. Katakan “TIDAK” untuk Korupsi, “TIDAK AKAN KORUPSI”, pencegahan itu lebih baik. [wpdm_file id=105]

TETAP DISIPLIN WALAU BERPUASA

Aktifitas dihari pertama puasa Ramadhan Hari ini tidak membuat seluruh jajaran KPU Kabupaten Lamongan bermalas – malasan dalam bekerja. Suasana aktifitas perkantoran masih berjalan seperti biasa. Rutinitas kegiatan administrasi dan pelayanan juga berjalan lancar, ini menunjukkan bahwa berpuasa bukanlah alasan untuk bermalas-malasan. Ketua KPU Kabupaten Lamongan, bapak Imam Ghozali, ST., menyampaikan: “Rutinitas pekerjaan kantor berjalan lancar seperti biasa, puasa bukan halangan untuk malas bekerja. Justru di Bulan Ramadhan menjadikan kita semangat dalam bekerja, karena pahalanya akan bertambah. Disela-sela kegiatan bekerja saat istirahat juga bisa digunakan untuk tadarus. Justru berpuasa adalah spirit semangat bekerja bagi kami”. Diruangan yang berbeda, Anggota KPU Kabupaten Lamongan, Divisi Sosialisasi, pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi, bapak MH.Fatkhur Rohman,S.Hi, mengatakan: “Aktifitas kegiatan perkantoran di KPU Kabupaten Lamongan berjalan lancar seperti biasa, berpuasa tidak menjadi kendala bagi kami. Justru semakin senang, karena nilai ibadahnya akan semakin bertambah. Berpuasa tidak menjadi kendala, rutinan pekerjaan perkantoran juga berjalan lancar seperti biasanya, pemenuhan laporan data tentang: SIPP, SIMPAW, Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga jalan terus, ini juga ada persiapan belajar bersama atau diklat jurnalistik untuk hari rabu besok”.(tuturnya seraya dengan nada senyuman). Aktifitas perkantoran dilingkungan KPU Kabupaten Lamongan berjalan seperti biasanya, target finishing pendataan data penyelenggara pemilu dalam aplikasi SIPP (sistem Informasi Penyelenggara Pemilu) terus dikerjakan hingga batas waktu 16 Juni bulan ini. Sistem Informasi Pengganti Antar Waktu (SIMPAW) juga telah selesai dikerjakan. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga dalam proses penggarapan, ini menunjukkan bahwa rutinitas perkantoran masih berjalan seperti biasanya.

PARKIR LIAR DEPAN KPU BIKIN RESAH

Beginilah aktivitas setiap hari dipagi hari, lalu lalang kendaraan di sepanjang jalur Jl. Basuki Rahmad utamanya di depan kantor KPU Kabupaten Lamongan, membikin resah pengguna jalan. Ini diakibatkan parkir sembarangan di badan jalan protokol. Parkir kendaraan di badan jalan didepan Sekolah TK Negeri Pembina dan depan Kantor KPU Kabupaten Lamongan. Pengguna jalan mengeluhkan adanya parkir liar ini karena mengganggu kenyamanan berkendaraan, banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang setiap pagi parkir dibadan jalan tersebut. Sekretaris KPU Lamongan menyampaikan: “kita akan lakukan koordinasi dengan pihak sekolah agar kemudian hari satpam bisa mengatur parkir kendaraan dengan tertib, sehingga pengguna jalan yang lain tidak merasa terganggu dan menghindari terjadinya kecelakaan”, ujar Bapak Muhajir.,SH.M.Si. Dihubungi melalui ponsel salah satu petugas Lantas Polres Lamongan yang enggan disebut namanya menyampaikan: ” ini memang melanggar aturan lalu lintas mas, tidak boleh parkir sembarangan dibadan jalan protokol. Nanti akan kami tindak lanjuti masukan masyarakat, dan kami akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik pihak Sekolah, dan Instansi disekitar agar lalu lintas disepanjang jalan protokol Jl.Basuki Rahmad bisa tertib dan nyaman dalam berkendara”,tuturnya disela-sela tugas saat kami hubungi. Kenyamanan berkendaraan adalah keharusan, tertib berlalu lintas juga sebuah kewajiban bersama, agar perjalanan berjalan dengan aman, nyaman dan selamat sampai tujuan.