Berita Terkini

KPU LAMONGAN ADAKAN RAPAT INTERNAL TERKAIT AGENDA TERDEKAT

Tepatnya pukul 13.00, setelah istirahat. KPU Lamongan gelar rapat internal terkait agenda terdekat yang akan dilaksanakan. Rapat tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, dan diselenggarakan di ruang rapat kantor KPU Lamongan, Rabu 7 Februari 2018. Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali memaparkan terdapat tiga agenda yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni monitoring pencocokan dan penelitian data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih/ Coklit PPDP, sebanyak 5 % dari total TPS yang ada di Kabupaten Lamongan, begitu pula dengan badan Adhoc PPK dan PPS yang akan diangkat kembali dengan menggunakan metode evaluasi kinerja, serta kegiatan pagelaran seni budaya dengan tema menyongsong satu tahun pemilu serentak tahun 2019. “Untuk monitoring Coklit, bisa diperkirakan akan dilakukan terhadap 117 TPS, angka tersebut didapatkan dari 5 persen total keseluruhan TPS yang berjumlah 2346, kemudian juga untuk pengangkatan kembali badan adhoc PPK dan PPS akan dilaksanakan pada bulan Februari sampai Maret. ‘’imbuhnya. Selain itu, pada rapat tersebut juga dibahas teknis pelaksanaan pagelaran seni budaya dengan tema menyongsong satu tahun pemilu serentak tahun 2019. Rencananya, acara tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu 21 April 2018. (ain/ftr)

KPU LAMONGAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA HASIL VERIFIKASI FAKTUAL

KPU Lamongan gelar rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu 7 Februari 2018 . Acara tersebut digelar di Hall Grand Mahkota hotel dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali didampingi oleh empat komisioner (Siswanto, Fathur Rohman, Dewi dan Nursalam), Sekretaris KPU Lamongan, Yosep Dwi Prihatono. Dan turut hadir, Toni wijaya selaku Ketua Panwaslu Kab. Lamongan, serta perwakilan pengurus Parpol di Kabupaten Lamongan. Imam Ghozali menyampaikan rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi mengacu pada Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017 tentang verifikasi Parpol ditingkat Kabupaten. “Ada 16 Partai Politik, sebanyak 12 Partai politik berdasarkan putusan MK, dan 4 Partai Politik Baru, ” imbuhnya. Divisi hukum KPU Kab Lamongan, Siswanto menyampaikan dari verifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah Parpol sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2018, Dari 16 Partai Politik, 2 Parpol diantaranya dinyatakan tidak lulus verifikasi (tidak memenuhi syarat). “Parpol yang dimaksud adalah Partai Bulan bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Karena Parpol ini memang tidak memenuhi syarat minimal administrasi di Kabupaten Lamongan,” terang Siswanto Lebih lanjut ia menjelaskan, verifikasi yang dilakukan selama tiga hari kemarin bertujuan untuk mengetahui keabsahan persyaratan Parpol yang sudah disampaikan kepada KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik yang sudah diserahkan kepada KPU Lamongan, PBB tidak lolos verifikasi karena syarat minimal sebaran kecamatan belum terpenuhi, sedangkan PKPI tidak lolos verifikasi karena syarat minimal keanggotaan dan sebaran Kecamatan belum terpenuhi.   Adapun partai yang telah diverifikasi dan dinyatakan lulus diantaranya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Selanjutnya Partai Garuda, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Berkarya, “tambahya. Pada Rapat Pleno tersebut, turut diserahkan berita acara hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan KPU kepada Panitia Pengawasan Pemilu dan seluruh Parpol yang dinyatakan lulus verifikasi. Ketua Panwaslu Kab. Lamongan, Toni Wijaya menghimbau agar semua Partai Politik terus mentaati peraturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.   “Segala bentuk pelanggaran akan ditindak” tegasnya. (ain)

SOSIALISASI PILGUB JATIM KPU LAMONGAN SASAR KOMUNITAS METAL

Tahapan penyelenggaraan Pilgub Jatim 2018 hampir memasuki Penetapan Paslon dan Pengundian Nomor Urut. KPU Lamongan mulai gencar sosialisasikan tahapan pelaksaan pada berbagai komunitas. Kali ini komunitas Metal Lamongan yang menjadi media sosialisasinya. Hampir 100 orang kelompok komunitas Punk dan Metal ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Lamongan Imam Ghozali. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Banyubang Kecamatan Solokuro.     Imam menyampaikan, kegiatan sosialisasi kali ini adalah segmentasi berbasis komunitas. Komunitas Punk dan Metal Lamongan ini diharapkan juga menggunakan hak pilih nantinya karena memiliki hak yang sama sebagai warga negara. ‘’jangan sampai golput, ‘’pungkasnya. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh stakeholder terkait yaitu  Muspika, PPK, Panwascam, PPS, dan perwakilan tokoh masyarakat setempat. Materi sosialisasi disampaikan oleh Divisi SDM dan Parmas KPU Lamongan, MH. Fatkhur Rohman. Fatur menyampaikan secara gamblang materi penyelenggaraan Pilgub Jatim dan diteruskan dengan tanyajawab. Bopak yang merupakan perwakilan komunitas Punk menuturkan bahwa kegiatan ini bagus. “Kami dari komunitas marjinal masih diperhatikan, Ajakan untuk memilih dan tidak golput dari KPU, bagi kami ini menjadi perhatian untuk kami komunitas yang selama ini ja rang tersentuh untuk kegiatan sosialisasi apapun. Harapan kami pemerintah juga memperhatikan komunitas seperti kami,  ‘’ pungkasnya. (ftr/ain)

USULAN PENATAAN DAPIL DPRD KABUPATEN LAMONGAN DALAM RANGKA PEMILU 2019

Dalam rangka pemilu 2019 KPU KAB Lamongan telah melakukan Rapat Kerja yang berkenaan dalam tahaapan penataan Daerah Pemilihan (DAPIL), dari hasil raker KPU Kab Lamongan Menggulirkan 3 Opsi/Usulan Dapil yang nantinya akan di usulkan ke Provinsi dan di bawa ke pusat.   Dalam Penataan Dapil kabupaten / Kota mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK 2) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Dari 3 Opsi yang di gulirkan KPU kab lamongan paska rapat kerja  Penataan Dapil mengacu pada (Pasal 185 Undang – Undang No. 7 Tahun 2017) yaitu tentang prinsip – prinsip penataan Dapil: 1.    kesetaraan nilai suara 2.    ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional 3.    proporsionalitas 4.    integralitas wilayah 5.    Coterminus ( Berada dalam cakupan wilayah yang sama ) 6.    kohesivitas 7.    kesinambungan simulasi usulan Penetaan Dapil Oleh karennya KPU kab Lamongan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk memberikan masukan dan/atau pencermatan terhadap usulan daerah pemilihan (DAPIL) DPRD kab. Lamongan pada pemilu Tahun 2019. Masukan dan/atau Pencermatan dapat di kirim Ke KPU kab. Lamongan Jl. Basuki rahmat No. 207 Lamongan, usulan di sertai identitas yang dapat di pertanggungjawabkan, usulan paling lambat 6 februari 2018./btr

KPU KABUPATEN DAN KOTA SEJATIM SUSUN TIMELINE EVALUASI BADAN ADHOC PPK DAN PPS

Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jatim mengundang anggota Divisi SDM dan Parmas serta Kasubbag yang membidangi pembentukan Badan Adhoc yang bertempat di Kota Kediri. Gogot Cahyo Baskoro yang merupakan Anggota SDM dan Parmas KPU Jatim memimpin pembuatan timeline evaluasi badan adhoc PPK dan PPS yang mengacu pada Surat Keputusan KPU RI nomor 31 Tahun 2018. Seluruh pesertapun sangat serius mengikuti kegiatan ini hingga usai dengan hikmatnya forum diskusi. Timeline yang kita buat ini sebagai acuan kita bersama agar keputusan KPU RI nomor 31 tahun 2018 bisa berjalan dengan baik, tuturnya. Hadir MH.Fatkhur Rohman dan Nikmah Kasubbag Hukum dalam kegiatan ini yang hasil koordinasi informal sudah mempersiapkan langkah-langkah kerja kedepannya./ftr

RAKOR SOSIALISASI PKPU 3 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC RESMI DIBUKA KETUA KPU JATIM

Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 tahapan, program dan jadual juga berhimpitan dengan penyelenggaraan Pilgub Jatim 2018. Rakor dalam sosialisasi PKPU 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc ppk, pps dan kpps.Dalam sambutannya, Eko Sasmito yang merupakan Ketua KPU Provinsi Jatim menyampaikan dalam pembukaan kegiatan rakor kali ini mengingatkan bahwa tahapan penyelenggararaan Pilgub ini juga ada beberapa tahapan pemilu 2019 yang akan dilaksanakan. Proses Verifikasi Faktual Parpol juga sedang berlangsung yang kedepannya juga kita akan menghadapi laporan dana kampanye pasangan calon. PKPU 3 ini tentunya menjadi hal penting bagi kita semua karena kaitannya tentang pembentukan badan adhoc pemilu, selamat rakor dan dengan ucapan basamalah resmi kegiatan rakor ini kita mulai, pungkasnya. Kegiatan ini diselenggarakan di Kediri hingga esok hari yang diikuti oleh anggota KPU Kabupaten dan Kota Sejatim bersama Kasubbag yang membidangi pembentukan badan adhoc. Hadir, MH.Fatkhur Rohman yang merupakan anggota SDM dan Parmas bersama Nikmah Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Lamongan dalam kegiatan rakor kali ini./ftr