Berita Terkini

KPU LAMONGAN GELAR SOSIALISASI PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PEMILU 2019

Selasa (20/02/2018), bertempat di Grand Mahkota Hotel Lamongan, KPU Lamongan mengundang seluruh Ketuadan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Lamongan dalam acara Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2019. Undangan tersebut  dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2018 dan SK KPU RI Nomor: 31/ PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu. Pembentukan badan adhoc untuk Pemilu 2018 mengacu SK KPU RI Nomor: 31/ PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 dengan pengangkatan kembali.KPU  Kabupaten Lamongan akan menggunakan system evaluasi kinerja dalam bentuk kuisioner penilaian anggota PPS dan PPK yang dilakukan oleh Sekretaris PPK, Sekretaris PPS, Ketua dan anggota PPK dan PPS. Setelah dilakukan pengisian form penilaian akan disampaikan ke KPU Kabupaten Lamongan oleh PPK YANG nantinya akan menjadi bahan evaluasi kinerja dan penetapan PPK dan PPS. Divisi SDM dan Parmas KPU Lamongan, MH Fatkhur Rohman dalam materinya menyampaikan tentang ketentuan dalam perekrutan PPK dan PPS. “Bagi PPK dan PPS yang telah dua periode, secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2019,pengangkatan dan penetapan badan Adhoc Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2018. Mengacu pada PKPU 3 tahun 2018 dan SK KPU RI Nomor 31 jika tidak terpenuhinya anggota PPK dan PPS karena sudah menjabat dua kali periode, KPU Kabupaten Lamongan dapat berkoordinasi dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk memenuhi kebutuhan PPK dan PPS, jelasnya. Periode yang dimaksud yaitu menjabat sebagai anggota PPK dan PPS pada pemilihan atau pemilu yaitu; periode pertama tahun 2004-2008, periode kedua, 2009-2013, dan periode ketiga 2014-2018. Untuk Pemilu 2019 jumlah personil PPK, dari 5 orang menjadi 3 orang sesuai denganSK KPU RI Nomor: 31/ PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 . Dalam kegiatan tersebut juga disinggung terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilgub 2018. Pemasangan di Kecamatan akan melakukan koordinasi dengan PPK, dan pemasangan APK di desa akan berkoordinasi dengan PPS untuk penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang kedepannya akan dicetak oleh KPU.  Sampai hari ini kita juga masih menunggu petunjuk teknis untuk pemenuhan APK. (ain/ftr)

CURI START KAMPANYE, PULUHAN APK DI KECAMATAN BABAT DITERTIBKAN

  Setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menetapakan nomor urut dua pasangan calon (Paslon) yang akan berkompetisi dalam perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa timur 2018. Kini pihak Pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lamongan, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa timur 2018. Kamis (15/2/2018). KPU lamongan menerbitkan surat perihal Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Secara Serentak dengan No. 38//pp.05.l-SD/3524/KPU-Kab/II/2018 yang ditujukan kepada seluruh PPK se-Kabupaten Lamongan yang tertanggal 14 Pebruari 2018. menindaklanjuti surat dari KPU tersebut PPK Kecamatan Babat mengadakan koordinasi dengan Panwascam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polsek Kecamatan Babat. PPK Kecamatan Babat, Panwascam Kecamatan Babat dikawal ketat oleh pihak keamanan dari Polsek Babat, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Babat.   Penertiban APK dan gambar para pasangan calon dilakukan dalam rangka memasuki masa kampanye yang tidak sesuai dengan peratauran KPU nomor 4 tahun 2017, dimana telah diatur seluruh APK dan tanda gambar calon semua diatur dalam peraturan tersebut.   ”Hari ini kami bersama dengan Panwascam, Polsek, dan Satpol PP, menertibkan APK dan tanda gambar paslon, dimana saat ini telah memasuki masa kampanye. pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka kami akan tertibkan, sesuai dengan peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, yang semuanya itu telah diatur terkait dengan APK dan tanda gambar paslon,” terang Basuki Rahmad, M.Pd.I Ketua PPK Kecamatan Babat.   Pada kesempatan ini ketua Panwascam Babat A. Syaikhoni, S.E  berjanji akan menertibkan semua gambar paslon yang tidak sesuai dengan peraturan KPU. Syaikhoni juga mengungkapkan paslon akan didiskualifikasi, jika dalam pernyataan tertulis tidak diindahkan, terkait dengan pemasangan iklan di media sosial (medsos) yang tidak sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku, maka akan dilakukan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

8 KPU LAMONGAN BERIKAN BIMBINGAN TEKNIS RELAWAN DEMOKRASI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan memberikan pembekalan sekaligus bimbingan teknis terhadap  Relawan Demokrasi pada Senin (19/03) di Ruang Rapat Kantor KPU Lamongan. Relawan Demokrasi ini terdiri dari 10 orang relawan, yang mana merupakan cerminan dari beberapa elemen masyarakat yang terdiri atas segmen pemilih Pemula, segmen pemilih Perempuan. Divisi SDM dan Parmas KPU Lamongan, MH Fatkhur Rohman, menyampaikan relawan demokrasi merupakan mitra KPU untuk memberikan informasi tentang pemilu kepada masyarakat, khususnya di segmen masing-masing, dengan tujuan utama untuk meningkatkan jumlah pemilih pada pemilu. Dalam kegiatan ini, para relawan dibekali dengan beberapa materi sosialisasi tentang pengertian, dasar-dasar, tahapan pemilu, juga beberapa tipe pemilih di masyarakat sebagai bekal mereka nanti terjun langsung ke masyarakat. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa prinsipnya Relasi disiapkan menjadi ujung tombak untuk melakukan sosialisasi terutama tatap muka, di dalam proses sosialisasi tersebut ada poin-poin penting yang harus disosialisasikan. “Pertama bagaimana pemilih itu bisa masuk ke dalam daftar pemilih, kedua adalah siapa pasangan calon yang ada, ketiga kapan proses pemungutan suara dilakukan, ke empat bagaimana tata cara supaya suara yang mereka berikan pada pemungutan suara nanti sah,” pungkasnya. (ain)

HIRAUKAN ATURAN DARI KPU, RATUSAN ALAT PERAGA KAMBANYE DITERTIBKAN

Tidak sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jatim ditertibkan petugas gabungan KPU, Panwaslu dan Pemkab Lamongan. Alat peraga kampanye ini dipasang sebelum cagub-cawagub ditetapkan sebagai pasangan calon. Komisioner KPU Lamongan, MH Fathurrahman mengatakan, penertiban ini sudah sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Panwaslu Lamongan dan juga aparat terkait.   “Alat peraga kampanye yang boleh dipasang adalah alat peraga yang sesuai dengan aturan KPU, yang tidak sesuai dengan aturan KPU ya ditertibkan” ungkap Fathur. Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya mengatakan, penertiban atribut kampanye pasangan calon ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Lamongan. “Penertiban ini kami lakukan setelah sebelumnya kami sudah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan Pemkab Lamongan,” terang Toni Wijaya di sela-sela penertiban alat peraga kampanye Kamis (15/2). Dikatakan oleh Toni, sebelum penertiban pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke partai pendukung dan juga tim kampanye masing-masing calon, untuk menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang sebelum penetapan calon atau ketika pasangan tersebut masih bakal calon. Selain itu, penertiban alat peraga ini juga dilakukan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tanpa izin resmi. “Alat peraga kampanye yang memiliki izin tentu saja tidak kami tertibkan,” tandas Toni yang menyebut kalau alat peraga kampanye harus sesuai dengan aturan dari KPU. (ain)

KEPALA SEKOLAH MI BANIT BANAN APRESIASI KEGIATAN PENDIDIKAN PEMILIH YANG DISAMPAIKAN OLEH KPU LAMONGAN

Kepala Sekolah MI Banat Banin Siman Sekaran mengapresiasi kegiatan pendidikan pemilih  yang disampaikan oleh Divisi SDM dan partisipasi masyarakat KPU Lamongan, MH Fathur Rohman, yang dilakukan saat mengunjungi rumah pemilu mbah Lamong, Rabu(15/02). Dalam testimoninya, Muhlisin yang merupakan kepala sekolah dilembaga tersebut menyampaikan terimakasih karena nantinya anak-anak didik kelak pasti akan menjadi pemilih yang cerdas pada saatnya nanti.   “Tadinya siswa belum tahu apa itu pemilihan umum,  fungsi dan manfaat Pemilu, tugas KPU serta proses penyelenggaraan pemilu, ‘’tambahnya. Lebih lanjut ia memaparkan, Dalam kegiatan ini KPU sangat membantu kami dalam memberikan wawasan dan pengetahuan terhadap anak didik , kami hanya bisa memberikan teori itupun sedikit, KPU bisa memberikan praktek/simulasi pemungutan suara,  bahkan bisa berdiskusi dengan santai. ‘’Luar biasa, KPU sudah mendidik anak kami untuk sadar akan hak pilih, dengan menonton film singkat tentang apa itu pemilihan umum, anak-anak pun paham, bila saatnya nanti , mereka pasti mengerti betapa pentingnya memilih pemimpin yang pantas untuk negeri ini, ‘’ paparnya. (ain)

SISWA MI BANIT BANAN SEKARAN BELAJAR MENGENAL PROSES PEMILU DI GRAHA PEMILU MBAH LAMONG

Sejumlah siswa dan siswi MI Banin Banat Siman Sekaran Lamongan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Mereka langsung diajari dan diberi gambaran mengenai proses dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan di KPU Lamongan. Para siswa dan siswi itu langsung diterima anggota KPU Lamongan di ruang Rumah Pintar Pemilu Graha Pemilu Mbah Lamong, dan diberi penjelasan oleh Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, MH Fathur Rohman. Mereka diberi penjelasan sejarah, fungsi dan manfaat Pemilu, proses Pemilu hingga materi mengenai produk-produk hasil Pemilu.   “Biar semakin paham siswa dengan materi pelajarannya dan siap praktik di lapangan. Karena pembelajaran ini lebih mengena dan lebih bisa diterima para siswa dan siswi,” ujarnya. Setiap Display tampilan dijelaskan dengan lugas dan diselingi dengan tanya jawab peserta kunjungan dengan penuh nuansa keceriaan. Salah satu siswa menuturkan bahwa kegiatan kunjungan ini adalah untuk belajar tentang pemilu di KPU Lamongan serta ingin mengetahui sejarah pemilu di Indonesia dan kabupaten lamongan, saya sangat senang, suasananya gembira. Tampilannya juga menarik, tadi juga langsung praktek seperti ditempat nyoblos, pungkas Lesia Hunaida siswi kelas enam ini. Muhlisin yang merupakan kepala sekolah dilembaga tersebut menuturkan bahwa kegiatan ini adalah media pembelajaran bagi siswa. Karena di mata pelajaran PKN (Pendidikan Kewarganegaraan) pemilu juga dikenalkan kepada siswa. Kunjungan ini adalah pembelajaran secara langsung untuk mengetahui kantor KPU, tugas KPU serta proses penyelenggaraan pemilu. Selain itu pula kami mengunjungi tempat instansi lainnya untuk pengayaan tugas siswa dan pengetahuan secara umum, pungkasnya. Setelah kegiatan tersebut, para siswa berfoto bersama dengan jajaran staf dan aparat yang  di KPU Kabupaten Lamongan untuk menambah suasana keakraban(ain)