Berita Terkini

KPU LAMONGAN GELAR VERIFIKASI FAKTUAL 12 PARPOL

Komisi pemilihan umum (KPU) Lamongan lakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten dan keanggotaan calon peserta pemilu 2019 pasca putusan MK. Kegiatan tersebut dilakukan hari ini tanggal 30 Januari 2018, Sesuai peraturan MK Nomor 53 PUU XV/ 2017, KPU sebagai penyelenggara diharuskan melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu 2019 mendatang. “Untuk verifikasi faktual kepengurusan kami laksanakan hari ini dengan Tim komisioner KPU, Sekretaris, dan pegawai KPU, kemudian untuk verifikasi keanggotaan diselenggarakan mulai tanggal 30 Januari higga tanggal 1 Februari mendatang” ujar Siswanto selaku Divisi Hukum KPU Kabupaten Lamongan. Lebih lanjut ia menjelaskan, KPU menggelar verifikasi faktual terhadap 12 partai yang sudah dinyatakan lolos dari verifikasi administrasi dan hasil dari verifikasi hari ini akan disampaikan pada tanggal 2 Februari mendatang. Bagi partai politik yang belum memenuhi syarat,  pada tanggal 3 sampai 5 akan dilakukan verifikasi perbaikan, imbuhnya.

PENYERAHAN BA HASIL VERFAK KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARTAI BERKARYA DAN GARUDA DISERAHKAN OLEH KPU

Siang pukul 14.17 wib bertempat diruang Media Center Kantor KPU Kabupaten Lamongan yang terletak dijalan Basuki Rahmad 207 Lamongan ini. Siawanto selaku Divisi Hukum memaparkan hasil verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotan pada tanggal 3-8 Januari 2018 lalu. Hadir pula anggota Panwaslu Kabupaten Lamongan Miftahul Badar dalam kegiatan ini. Miftahul Badar menyampaikan bahwa hasil verfak yang telah dilakukan KPU tentunya dilakukan dengan baik dan cermat serta sesuai mekanisme di PKPU 11 Tahun 2017 dan kedepan penyelenggaraan pemilu harus kita lakukan dengan baik, tuturnya. Siswanto juga menyampaikan bahwa verfak yang kami lakukan sudah sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2017. Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan BA Hasil Verfak kepada Partai Garuda dan Berkarya serta kegiatan usai pada pukul 16.15 wib./ftr

VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN PARTAI GARUDA DAN PARTAI BERKARYA

Lamongan– Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi pasca Putusan Bawaslu, KPU Kabupaten Lamongan melakukan verifikasi faktual kepengurusan terhadap Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) dan Partai BERKARYA, Kamis 4 Januari 2018. Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 233/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 tentang Pelaksanaan Putusan BAWASLU RI Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dan Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017. Verifikasi Faktual ini dilakukan dengan mendatangi Kantor DPC dari masing-masing partai, untuk DPC Partai GARUDA beralamat di Jl. Raya Pendurungan No 1 RT 03 RW 02, Desa Dukuhtunggal, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Dan untuk DPC Partai BERKARYA beralamat di Jl. Made Taman Selatan 21 Perumnas Made Lamongan KPU Kabupaten Lamongan membagi 2 tim verifikator, Tim 1 dipimpin anggota  KPU Kabupaten Lamongan Siswanto yang melakukan verifikasi faktual terhadap Partai GARUDA, dan Tim 2 dipimpin oleh anggota KPU Kabupaten Lamongan, Nursalam yang melakukan verifikasi faktual terhadap Partai BERKARYA. Verifikasi faktual ini dilaksanakan dengan melakukan pengecekan dokumen mulai dari SK kepengurusan partai di tingkat kabupaten, susunan kepengurusan keanggotaan partai politik, domisili kantor, keberadaan kantor serta keterwakilan 30 persen perempuan dalam Pengurus parpol. KPU Kabupaten Lamongan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai rujukan verifikasi faktual, karena data-data parpol seperti kepengurusan, kantor dan syarat-syarat lain sudah diisikan dan didokumentasikan dalam Sipol. Hasil dari verifikasi faktual itu sendiri, akan diumumkan setelah dilakukannya rapat pleno untuk mengetahui apakah partai tersebut sudah memenuhi syarat atau masih dibutuhkan perbaikan.MKE

PENYERAHAN HASIL VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2019

Lamongan- Setelah Tim Verifikator KPU Kabupaten Lamongan melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, hari ini Saptu 6 Januari 2018, KPU Kabupaten Lamongan menyerahkan berita acara hasil verifikasi faktual tersebut yang bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Lamongan. kegiatan ini di buka oleh ketua KPU Kabupaten Lamongan Imam Ghozali dan juga dihadiri oleh anggota Panwaslu Kabupaten Lamongan Ali Yusuf.   Acara ini merupakan tahapan dalam Pemilu tahun 2019, sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan PEMILU Tahun 2019 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, dimana disebutkan bahwa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 dimulai sejak tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan 4 Januari 2018 dan penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yakni 4 Januari 2018 sampai dengan 6 Januari 2018. Partai politik yang menerima berkas hasil verifikasi faktual yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO). Hasil dari Verifiksi faktual Kepengurusan kedua partai dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) akan tetapi untuk keanggotaan partai tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS), namun baik PSI ataupun PERINDO masih dapat melakukan perbaikan, yaitu mulai tanggal 7 Januari 2018 sampai dengan 20 Januari 2018. “tinggal keanggotaan yang belum memenuhi syarat, parpol masih ada kesempatan untuk memperbaiki sampai tanggal 20 Januari 2018” jelas Siswanto, anggota KPU Kabupaten Lamongan Devisi Hukum. Mekanisme perbaikan tersebut adalah Partai Politik yang Belum Memenuhi Syarat harus menyerahkan kembali KTA perbaikan sekurang-kurangnya 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten Lamongan. Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 174/HK.03-Kpt/03/KPU/X/2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. MKE

KPU KABUPATEN LAMONGAN LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN, KETERWAKILAN PEREMPUAN DAN KEBERADAAN KANTOR TETAP PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) Berita

KPU Kabupaten Lamongan Saptu (23/12) mendatangi Kantor Sekretariat Partai PERINDO, di Jl. KH A Dahlan Gang. III/39 kelurahan Jetis kecamatan Lamongan. Tujuan KPU Kabupaten Lamongan mendatangi Partai PERINDO yaitu untuk melakukan Verifikasi Faktual Partai sesuai amanat PKPU Nomer 11 Tahun 2017. Verifikasi Faktual dilaksanakan oleh team dari KPU Kabupaten Lamongan yaitu Anggota KPU Kabupaten Lamongan Siswanto, Nur Salam, dan M.H Fatkhur Rohman serta Kasubbag KPU Awinoto dan Nikmah. Proses verifikasi faktual ini dilakukan proses pengawasan oleh Panwaslu Kabupaten Lamongan Toni Wijaya yang merupakan Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan Dalam Verifikasi faktual ini dilakukan verifikasi kepengurusan, kantor tetap dan 30 % keterwakilan perempuan. Di lembaran F3 parpol untuk pengurus inti partai PERINDO yaitu Ketua Supardi, Sekretaris Ita Siti Mariam dan Bendahara Manti Alamsyah. Dalam kegiatan ini Panwas Kabupaten Lamongan Toni Wijaya mengikuti kegiatan pengawasan ini sampai usai. “Alhamdulillh Panwas Kab mengikuti kigiatan verfak kita sampai selesai” tutur Siswanto Anggota KPU Kabupaten Lamongan Divisi Hukum./mke

KPU KABUPATEN LAMONGAN LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN, KETERWAKILAN PEREMPUAN DAN KEBERADAAN KANTOR TETAP PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI)

KPU Kabupaten Lamongan Saptu (23/12) mendatangi Kantor Sekretariat PSI, di Jl. Centaurus No. 10 Perumahan Demangan Residence kelurahan Sukomulyo kecamatan Lamongan. Tujuan KPU Kabupaten Lamongan mendatangi PSI yaitu untuk melakukan Verifikasi Faktual Partai sesuai amanat PKPU Nomer 11 Tahun 2017. Verifikasi Faktual dilaksanakan oleh team dari KPU Kabupaten Lamongan yaitu Ketua KPU Kabupaten Lamongan Imam Ghozali, anggota KPU Dewi Maslahatul U, Sekretaris KPU Yosep Dwi P dan Kasubbag KPU Joko Suronto serta dilakukan proses pengawasan oleh Panwaslu Kabupaten Lamongan Kordiv. Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Miftahul Badar. “Pada verifikasi ini prinsipnya kami mencocokkan data-data yang dimiliki oleh partai, dari data-data tersebut partai sudah masuk di Sipol.” Jelas Ketua KPU Kabupaten Lamongan Imam Ghozali. Dalam Verifikasi Parpol ini juga menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang dicocokkan yang sesuai di upload pada Sipol, yang pertama data pengurus inti, data yang di SK, dan perwakilan 30% perempuan, dan status kantor. Di lembaran F3 parpol untuk pengurus inti partai PSI yaitu Ketua Nurhuda, Sekretaris Amar Makrup M dan Bendahara Roisatul Hikmah./mke