Berita Terkini

PPK BABAT SOSIALISASIKAN NETRALITAS TNI DALAM PEMILUKADA KEPADA ANGGOTA KORAMIL DARI 5 KABUPATEN

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Babat melakukan sosialisasi Netralitas TNI (Tentara Nasional Indonesia) dalam Pemilukada yang di rangkai dalam kegiatan pendayagunaan koramil model , Rabu (28/3) di aula Gedung Koramil 0812/10 Babat. Peserta yang hadir dalam sosialisasi sejumlah 75 orang terdiri dari perwakilan koramil 5 Kabupaten meliputi kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro Kabupaten Jombang dan Kabupaten Mojokerto. Sosialisasi dilakukan oleh ketua PPK dan divisi SDM dan Parmas. Ketua PPK  Babat, Basuki rahmad, M,Pd.I menyampaikan, sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dalam Pasal 39 ayat 1-4 disebutkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam 1) kegiatan menjadi anggota partai politik; 2) kegiatan politik praktis; 3) kegiatan bisnis; dan 4) kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. “Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian dari netralitas TNI bahwa TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” ujar Basuki. Menurutnya, prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu. Ditambahkan, implementasi netralitas TNI dalam Pemilu adalah mengamankan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri, netral dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu, satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI, Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada. Khusus bagi istri/suami/anak prajurit TNI hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut. Larangan TNI dalam Pemilu, menurut Basuki diatur juga dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pasal 84 ayat 2, yakni pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Kepolisian Negara RI. Dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2015 teantang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang juga disebutkan dalam pasal 170 ayat 1 huruf b, bahwa dalam pelaksanaan kampanye, calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negera RI, dan Anggota TNI. (ain)

ANTUSIASME WARGA KARANGGENENG MELIHAT DPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan telah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 mulai hari Sabtu (24/3/2018). Pemilih bisa memastikan namanya telah terdaftar atau belum dengan melihat DPS yang ditempel di beberapa tempat umum yang mudah diketahui oleh masyarakat termasuk juga di Balai Desa. Seorang warga Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang ditemui pada minggu (25/3/2018), Mardiyah (47), mengaku mengetahui adanya pengumuman DPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018. Namun, dia tidak mengecek apakah namanya sudah terdaftar atau belum. “Tahu, tapi enggak ngecek soalnya biasanya pasti terdaftar,” ujar Mardiyah. Ibu rumah tangga yang memiliki dua anak itu mengaku menggunakan selalu menggunakan hak pilihnya setiap kali ada pemilihan umum. Oleh karena itu, dia juga yakin sudah terdaftar sebagai pemilih pada putaran kedua nanti. Akan tetapi mendengar pada tahun ini ada pengurangan TPS dan ada perubahan tempat memilih, maka pasti terjadi perubahan daftar pemilih. “Katanya ada perubahan TPS, jadi saya dan ibu-ibu yang lain penasaran. Sekalian ada kegiatan arisan maka ibu-ibu menyempatkan melihat DPS yang sudah ditempel oleh PPS di Balai Desa”, terang Mardiyah. Warga lainnya, Rohmah (43), juga merasa dirinya terdaftar sebagai pemilih pada pilkada sebelumnya. Namun, dia ingin memastikan besok pada saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur memilih di TPS berapa, maka dia juga melihat DPS. “Mungkin sudah ada nama saya soalnya kemarin udah nyoblos. Enggak akan hilang juga kan (dari daftar pemilih). Nanti tinggal saya ini nyoblos dimana?,” kata warga RT 01/RW 02 Desa Sumberwudi ini. Sementara itu, Ketua PPK Karanggeneng, Azis Susanto mengatakan KPU Kabupaten Lamongan mengumumkan DPS pada Sabtu 24 Maret 2018. “Tanggal 24 Maret serentak, Desa mengumumkan atau menempel DPS untuk mendapatkan masukan serta tanggapan. Kami jadikan waktu yang sama untuk pengumuman DPS secara nasional,” tutur Azis, Sabtu (24/3/2018). Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, kata dia, empat digit di KK akan diganti tanda bintang. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan NIK/NKK yang sedang terjadi. “Ada beberapa kasus, yang jelas ada penyalahgunan NIK dan NKK oleh pihak-pihak tertentu. Untuk mencegah hal tersebut kebijakan kami adalah ada surat dari dirjen atpindum atas dasar surat itu. Kami mengambil kebijakan tidak mempublikasikan NIK dan NKK secara utuh,” tambahnya. (Divisi SDM dan PARMAS PPK Karanggeneng). (ain)

BAWASLU JATIM KUPAS TUNTAS PENANGANAN PELANGGARAN DALAM PILKADA TAHUN 2018 DI RAPIM KPU

Rapat Pimpinan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jatim menghadirkan Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada 2018. Totok Hariono yang merupakan Anggota Bawaslu Jatim menyampaikan materi teknis dan mekanisme penanganan pelanggaran. Proses rekomendasi yang dibuat oleh Panwaslu Kabupaten dan Kota disampaikan dengan melampirkan kajian hukum serta obyek-obyek pendukung terhadap indikasi pelanggaran. Prosedur penanganan pelanggaran ini juga dikupas tuntas oleh Totok yang diteruskan dengan tanyajawab oleh peserta rapim. Sesi materi ini dimoderatori langsung oleh komisioner KPU Provinsi Jatim Khoirul Anam yang merupakan divisi Perencanaan dan Data. Totok juga menegaskan bahwa diharapkan dimasing-masing Kabupaten dan Kota untuk menjalankan koordinasi dengan baik terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018 ini. Kami di provinsi juga intens komunikasi terhadap tahapan apapun tentunya dengan rel nya masing-masing, on the track rumah kita masing-masing pungkasnya.(ftr)

KPU PROVINSI JATIM ADAKAN RAPIM PENYUSUSNAN PERENCANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN PEMILU TAHUN 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim Adakan Rapat pimpinan Penyususnan Perencanaan Kegiatan Dan Anggaran Pemilu Tahun 2019, Kegiatan tersebut diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Banyuwangi 26-28 Maret 2018, sebagai upaya optimalisasi perencanaan kegiatan untuk Pemilu tahun 2019. Sekretaris KPU Provinsi Jatim M. Enerta Kawima menyampaikan rapim ini merupakan kegiatan yang wajib diselenggarakan bagi lembaga yang sifat kepemimpinannya kolektif kolegial. Rapim dilaksanakan di awal tahun anggaran. Januari mundur karena ada verfak parpol, dibukan Februari karena audit BPK, Maret sempat mundur karena ada raker di Kendari, pungkasnya. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jatim Eko Sasmito menuturkan, kegiatan rapim ini kita harapkan bahwa kesiapan dalam kegiatan dan anggaran pemilu tahun 2019 dipersiapkan dengan baik. Besok materi juga dari Bawaslu Provinsi Jatim dan tentunya materi dari seluruh komisioner KPU Jatim dan Sekretaris. Tahapan kita sudah masuk pada tahapan yang krusial, baik yang pilkada ataupun pemilu. Hal ini memerlukan perhatian yang intens, saat ini juga kita sudah lalui tahapan kampanye. Saya pikir itu, saya harap kita bisa ikuti kegiatan rapim ini dengan baik dan harus dioptimalkan secara baik oleh bapak dan ibu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten dan Kota Sejatim. Dengan bacaan Basmalah kegiatan Rapim ini secara resmi dimulai, pungkas Eko Sasmito diiringi tepuk tangan dari seluruh peserta rapim. Dalam rapim ini KPU Kabupaten Lamongan dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Umum.(ftr)

KPU LAMONGAN GELAR RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) MENUJU DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan gelar rapat koordinasi pengelolaan daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pemilihan Gubernur dan Wakilm Gubernur Provinsi Jawa Timur 2018, Rakor tersebut digelar bersama seluruh ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) divisi perencanaan dan data. Kegiatan koordinasi tersebut digelar hari ini, Minggu (25/3) bertempat di Ruang media center KPU Lamongan , Jl. Basuki Rahmat 207. Ketua KPU Lamongan, selaku divisi Perencanaan dan Data, Imam Ghozali mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk Bagaimana pengelolaaan Daftar Pemilih Sementara yang mana sudah disebarkan oleh KPU Lamongan ke seluruh wilayah Kecamatan dan persiapan menuju daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk diedarkan ke PPS seluruh wilayah Lamongan. “Intinya acara ini kita mempersiapkan mekanisme dan segala sesuatu yang diperlukan untuk menuju DPSHP,” jelanya. Acara rapat koordinasi ini berjalan dengan lancar, para undangan yang mana merupakan ketua dan anggota PPK divisi perencanaan dan data begitu antusias dalam dalam tanya jawab, penjelasan disampaikan secara gamblang oleh Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali, ST. (ain)

KPU LAMONGAN GELAR RAPAT KOORDINASI APPROVAL PERSIAPAN CETAK APK DENGAN TIM KAMPANYE PASANGAN CALON

Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur Jatim 2018 sebentar lagi sudah dalam proses cetak dan pemasangan oleh KPU Kabupaten Lamongan. Kesiapan KPU untuk APK Pilgub tersebut di tandai dengan telah di gelarnya rapat koordinasi Approval persiapan cetak APK dengan Tim Kampanye Pasangan Calon 1 dan Tim Kampanye Pasangan Calon 2. Acara koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali. Beliau menyampaikan terimakasih kepada semua undangan yang hadir. Selanjutnya rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh MH. Fatkhur Rohman selaku divisi SDM dan Parmas. “Kita hari ini fokus rapat koordinasi approval persiapan pencetakan alat peraga kampanye bersama masing-masing tim kampanye pasangan calon” Kata anggota KPU Divisi SDM dan Parmas Fatur Rohman, Sabtu (24/3) Beliau memastikan Alat Peraga Kampanye Pilgub telah siap di cetak dan di pasang di titik yang sudah di tentukan. “Spesimen yang dicetak sudah sesuai dengan kriteria yang ditentukan, antara softcopy design APK dengan hardcopy specimen yang dibuat oleh pihak penyedia ” Terangnya. Tim kampanye sependapat bahwa penyerahan APK dari KPU kepada tim kampanye langsung dilaksanakan ditingkat Kabupaten, setelah itu dilakukan Penandatangan specimen APK baik Baliho, Umbul-umbul dan Spanduk oleh tim kampanye paslon nomor urut 1 dan 2. tim kamnpanye nomor urut 1 dihadiri oleh Khoirul Huda dan Ahmad Junari, tim kampanye nomor urut 2 Sa’im dan Alfian Nur Syahid. Serta Ketua Panwaslu Kab. Toni Wijaya. Setelah proses approval ini langsung dicetak, minggu depan langsung pemasangan Baliho yg diteruskan dg pemasangan umbul-umbul dan spanduk.