Berita Terkini

KPU KAB LAMONGAN ISI SEMINAR KEBANGSAAN PEMUDA MILENIAL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamongan yang diwakili oleh MH.Fatkhur Rohman, SH.I menjadi narasumber dalam Seminar Kebangsaan Pemuda Milenial oleh Karang Taruna Budi Mulia desa Dagan kecamatan Solokuro Lamongan, (31/01). Turut hadir sebagai pemateri yang kedua yaitu Khoirul Anam, S.IP selaku pengurus Karang Taruna kabupaten Lamongan. Seminar yang bertemakan Peran Pemuda Desa dalam Melawan Paham Radikalisme dan Narkoba diladasi dengan banyaknya kejadian sosial yang menyasar rakyat usia muda terkait pergerakan paham radikal yang memicu sikap intoleran, memecah belah umat, dan mengancam keutuhan NKRI serta banyaknya kejadian sosial yang merugikan akibat penyalahgunaan narkoba. Pada tahun politik kali ini, masayarakatluas terutama generasi muda harus pintar dan selektif dalam membedakan banyaknya berita hoax yang besifat radikal sehingga memicu memecah belah masyarakat umum tertutama generasi muda kaum milenial yang menajdi fokus sasaran utamanya. pungkas Mh Fatkhur Rohman. Pemberian pemahaman kepada generasi muda dan kaum milenial akan bahaya radikalisme dan narkoba menjadi tugas utama kita semua agar nantinya generasi muda kaum milenial terbebas dari bahaya radikalisme dan narkoba.

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) DILINGKUNGAN KOMISI PEMIIHAN UMUM

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2019 tentang kewajiban penyampian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang. dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan integritas dan transparasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan KPU, perlu adanya petunjuk tentang mewajibkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggra Negara dan pegawai ASN yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta perbuatan tercela lainnya.  

KPU KAB LAMONGAN GELAR BIMTEK BAGI RELAWAN DEMOKRASI PEMILU 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamongan gelar Bimbingan Teknis bagi Relawan Demokrasi Pemilu 2019. Bimtek diselenggarakan di Hall hotel Grand Mahkota, (26/01).Sebanyak 55 orang dengan 11 basis Relawan Demokrasi yang dinyatakan lulus beberapa waktu lalu mengikuti Bimtek. Hadir dalam Bimtek seluruh Komisioner KPU kab Lamongan yang sekaligus menjadi pemateri dalam Bimtek kali ini, turut hadir Sekertaris KPU kab Lamongan beserta Kasubag dan staff. Menurut ketua KPU kab Lamongan Imam Ghozali, ST menuturkan bahwa Relawan Demokrasi adalah mitra KPU dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang meliputi 11 basis. Untuk diketahui Relawan Demokrasi adalah mitra KPU  dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih. Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Lamongan. karena Partisipasi masyarakat adalah salah satu penentu nasib Bangsa nantinya selama 5 tahun kedepan. Materi yang disampaikan ketika Bimtek meliputi Pentingnya Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi, Pemahaman tentang teknis tahapan yang strategis, Kode Etik Relawan dan juga Teknik -teknik dalam komunikasi publik, mengingat relawan demokrasi nantinya akan turun langsung ke masyarakat untuk bersosialisasi. Sosialisasi bagi Relawan Demokrasi akan menyasar 11 basis yakni Basis Keluarga, Basis Pemilih Pemula, Basis Pemilih Muda, Basis Pemilih Perempuan, Basis Pemilih Penyandang Disabilitas, Basis Pemilih Berkebutuhan Khusus, Basis Pemilih Marginal, Basis Komunitas, Basis Keagamaan, Basis Warga Internet (Netizen), dan Basis Adat Kebudayaan.

PENERTIBAN APK OLEH BAWASLU KAB. LAMONGAN, KPU KAB. LAMONGAN IKUT BERPARTISIPASI.

Berdasarkan surat Banwaslu Kabupaten Lamongan Nomor 014/K.Jl-11PM.00.02/I/2019 perihal penertiban APK di seluruh Wilayah Kabupaten Lamongan secara serentak oleh BAWASLU dan KPU Kab. Lamongan, Rabu (23/01). Sehubungan dengan surat dari BAWASLU tersebut, KPU kabupaten Lamongan menghimbau kepada seluruh angggota PPK untuk ikut melaksanakan penertiban alat peraga kampanye di wilayahnya masing-masing dan apabila dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran terkait titik lokasi dan lainnya harap berkoordinasi dengan Panwaslucam. Secara Umum pelanggaran pemasangan APK biasanya ditemukan terpasang di fasilitas umum seperti kantor milik negara, sekolahan, tempat ibadah, tiang listrik dan pohon-pohon dipinggir jalan. Maka dari itu BAWASLU dan KPU Kab. Lamongan bekerjasama dengan Steakholder dan seluruh anggota PPK untuk menertibkan APK tersebut.

KPU KAB LAMONGAN HADIRI RAKOR PENYUSUNAN DPK DAN DPTb PEMILU 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamongan menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur yang bertempat di kabupaten Magetan. Rapat yang diikuti 38 KPU kabupaten/kota ini termasuk KPU Lamongan, dalam rangka membahas mengenai penyusunan DPK dan DPTb. Kegiatan tersebut disajikan dalam bentuk Talkshow, dan dibuka oleh Khoirul Anam selaku anggota KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari dari tanggal 22-23 Januari 2019. Sebagai perwakilan dari KPU kab Lamongan ada Komisioner Divisi Data yang diwakili oleh Nursalam, S.Kep.,Ners dan juga operator Sidalih Miftakhul. Tahapan program data Pemilu 2019 selanjutnya penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dalam penyusunan DPK dan DPTb haruslah sesuai dengan PKPU 37 dan Juknis penyusunan DPK dan DPTb. Apabila dari TPS masih terdeteksi pemilih yang melebihi jumlah yang sudah ditentukan yaitu 300 pemilih maka segera ditindak lanjuti dan dikaji ulang agar kapasitas setiap TPS tidak melebihi jumlah yang sudah ditentukan oleh PKPU./ppt  

BAWASLU KAB LAMONGAN SAMPAIKAN KEPADA MAHASISWA AGAR IKUT BERPARTISIPASI DALAM MENYUKSESKAN PEMILU 2019

Minggu (20/01), Komisi Pemilihan Umum kab Lamongan bersama Bawaslu kab Lamongan menghadiri acara yang diselenggarakan oleh BEM Institut Pesantren Sunan Drajat dalam Dialog  Publik yang mengambil tema mengenai Peran Mahasiswa Dalam Peserta Demokrasdi yang berlokasi di Meeting Room Insud paciran lamongan dihadiri langsung oleh ketua bawaslu kab lamongan miftakhul badar dan komisioner KPU kab lamongan MH.Fatkhur Rohman Dalam materinya ketua bawaslu lamongan menyampaikan Ada tiga penyelenggara dalam pemilu. Yakni KPU,BAWASLU dan DKPP. Para penyelenggara pemilu memilik andil peran yang berbeda, mereka bekerja sesuai dengan tupoksi yang telah ada. setiap penyelenggara Pemilu bekerja sama dalam menyukseskan Pemilihan Umum yang akan digelar sebentar lagi. Selanjutnya beliau juga menyampaikan bahwa Pemilu itu tidak hanya baik dalam kuantitatif tapi juga baik kualitatif. Partisipasi masyarakat untuk pemilih itu tidak menentukan,tapi sebisa mungkin mari mendorong partisipasi masyarakat setinggi-tingginya, hal tersebut merupakan kuantitatif dalam pemilu. karena suksesnya pemilu adalah PR kita bersama, suksesnya pemilu adalah penentu nasib bangsa kita kedepannya. Kami Bawaslu dan KPU mendorong bahwa kaum pemilih Muda/mahasiswa membuat forum-forum demokrasi terkait dengan pemilu 2019.Kalaupun dari teman-teman mahasiswa megetahui pelanggaran pemilu,silahkan untuk melaporkan ke bawaslu. Bersama rakyat awasi pemilu,bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu.