Berita Terkini

KPU Kabupaten Lamongan ikuti Sosialisasi Juknis Bakohumas KPU RI

KPU Kabupaten Lamongan mengikuti zoom yang dilaksanakan oleh KPU RI mengenai Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) adalah memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah NKRI  KPU RI. Acara dilaksanakan pada Rabu (15/09/2021) pada jam 13.00-17.10. Acara ini merupakan sosilisasi dari turunnya Keputusan KPU No.542 Tahun 2021 tentang Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bakohumas. KPU RI berharap seluruh satuan kerja KPU dapat memberikan pelayanan informasi yang optimal dan bertanggung jawab serta memberikan pelayanan informasi yang optimal serta  memberikan perkembangan arus informasi dan kepada masyarakat yang ter-update. Khususnya mengedukasi  dan merespon tuntutan publik dalam melawan berita hoax dan dalam rangka meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan. Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka acara dan memberikan sambutan menyatakan, “Setiap badan publik wajib memiliki Bakohumas agar dapat mengelola informasi secara baik dan efisien layanan informasi tersedia dengan cermat dan cepat. Bakohumas bisa mendiseminasi terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.”

KPU Kabupaten Lamongan ikuti Pembukaan Pembimbingan Teknis Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

KPU Kabupaten Lamongan ikuti Pembukaan Bimbingan Teknis kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. Komisi Inforomasi (KI) selaku penyelenggaran kegiatan mengajak seluruh OPD, Desa, termasuk KPU dan Bawaslu yang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID). Acara dilaksanakan pada Selasa, 14/09/2021, jam 08.30-09.30. Humas Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Ayu Saulina menyampaikan bahwa acara ini akan diselenggarakan selama 3 hari. “KPU sendiri kebagian jadwal di hari Kamis (16/09/2021). KPU dan Bawaslu se-jawa Timur yaitu 38 Kabupaten /kota. Acara awalnya direncanakan dibukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sambutan digantikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto.

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN AGUSTUS 2021

KPU Kabupaten Lamongan telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan pada hari Selasa (31/08/2021) di kantor KPU Kabupaten Lamongan yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmad Nomor 207, Lamongan. Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan bulan Agustus 2021 tersebut tertuang dalam berita acara Nomor: 22/PL.02.1-BA/3524/KPU-Kab/VIII/2021. Dengan jumlah Pemilih 1.038.691, dengan rincian laki-laki berjumlah 513.942 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 524.749 pemilih. Berita Acara  Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Lamongan Periode Bulan Agustus 2021 dapat di unduh di sini : https://drive.google.com/file/d/1sUlBzPWT7Pqsup1nfvzESp-57AyNPtNJ/view?usp=sharing Bagi Anda Warga Lamongan yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas kependudukan, masuk pemilih pemula (Baru berusia 17th), Keluarga atau tetangga yang sudah meninggal dunia, Alih Status yang sebelumnya sebagai Anggota TNI/ POLRI menjadi SIPIL Atau dari SIPIL menjadi Anggota TNI/ POLRI silakan mendaftar di link bawah ini : Formulir Pemilih Meninggal https://tinyurl.com/Form-Pemilih-Meninggal Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan https://tinyurl.com/Form-Tanggapan-Dan-Masukan atau datang langsung ke : KPU KABUPATEN LAMONGAN Jl. Basuki Rahmad no. 207 Lamongan

Kelas Teknis 24 Agustus : Pergantian Antar Waktu DPRD Kabupaten/Kota

Lamongan-KPU Kabupaten Lamongan kembali mengikuti Kelas Teknis pada Selasa, (24/08/2021). Tema kali ini tentang Pergantian Antar Waktu DPRD Kabupaten/Kota. Kelas Teknis dimulai seperti biasa, yaitu jam 10.00 hingga jam 13.00. Penggantian Antarwaktu (PAW) adalah mekanisme ketika ada salah seorang anggota DPRD, bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap dalam perjalanan kepemimpinannya. Kali ini pembahasan berfokus pada Proses PAW DPRD Kabupaten/Kota yang biasanya dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Materi pertama menjelaskan mengenai “Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/ Kota” yang disampaikan oleh Heniwati, Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, Divisi Teknis. “Untuk mekanisme pelaksanaan PAW ini kita berpijak pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 6 Tahun 2019,” terang Heniwati. Materi kedua membahas tentang “Dinamika Proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota” oleh Agus Hariyanto, Anggota KPU Kabupaten Probolinggo, Divisi Teknis. “Ada 3 hal yang membuat DPRD mengalami PAW, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan,” ujar Agus. Agus juga menambahkan, “poin ketiga diberhentikan itu bisa terjadi karena diberhentikan Oleh Parpolnya sendiri dan penggunaan dokumen palsu, atau bisa jadi ada dinamika masalah lain yang belum kita inventarisir.” Materi ditutup dengan pengarahan dari Insan Qoriawan, Komisioner KPU Provinsi Jatim, Divisi Teknis. “Ada banyak dinamika dalam proses Penggantian Antarwaktu  (PAW), namun penyelenggara tidak perlu masuk dalam dinamika itu. Cukuplah sebagai penyelenggara pemilu yang berpegangan pada regulasi yang ada,” pesan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan.

KPU Lamongan ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara KPU Provinsi Jawa Timur dengan Universitas Jember dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Lamongan- KPU Kabupaten Lamongan ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara KPU Provinsi Jawa Timur dengan Universitas Jember dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dalam rangka pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi pada hari Jumat, 20/08/2021, jam 09.00 sampai jam 11.45. Pada acara ini, hadir 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai peserta melalui daring. Perwakilan KPU Kabupaten/Kota yang hadir adalah Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Khoirul Anam, Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lamongan menyampaikan, “KPU Lamongan dapat melihat hal ini sebagai Langkah akademik yang baik untuk memfasilitasi mahasiswa belajar di lapangan kepemiluan.” Penandatanganan dari pihak KPU Provinsi diwakili oleh Choirul Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Pihak Universitas Jember (UNEJ) diwakili oleh Prof. Dr.H. Sukarno, M.Litt (Dekan Fakultas Ilmu Budaya UNEJ) dan pihak Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) diwakili oleh Prof. Akhmad Muzakki,M.Ag, Grad.Dip.SEA,M.Phil, Ph.D (Dekan FISIP UINSA Surabaya).

Kelas Teknis 19 Agustus : Pelaporan Dana Kampanye

Lamongan-KPU Provinsi Jawa Timur kembali melaksanakan kelas teknis rutin pada Kamis,19/08/2021. Kelas kali ini bertemakan Pelaporan Dana Kampanye. Seperti biasa acara dimulai jam 10.00 hingga 12.50. Pada saat pembukaan acara, moderator menjelaskan bahwa kelas kali ini menjelaskan mekanisme dan proses pelaporan dana kampanye. “Proses pelaksanaan dari awal hingga akhir akan dibahas,” ungkap Trisno, Kasubbag Hukum, KPU Kabupaten Ponorogo. Materi pertama disampaikan oleh Elvita, Komisioner Divisi Teknis, KPU Kabupaten Gresik, menjelaskan mengenai “Mekanisme Pelaporan Dana Kampanye”. Elvita menjelaskan ada 3 tahapan pelaporan dana kampanye. “Pertama kita mengenal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Laporan awal ini harus diberikan sebelum kampanye oleh pasangan calon atau partai,”jelas Elvita. Lalu yang kedua adalah Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada saat proses kampanye berjalan. Ketiga, saat kampanye berakhir, perlu memberikan  Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Arwan Hamidi, Divisi Teknis, KPU Kabupaten Probolinggo, menjelaskan  “KPU sebenarnya sebagai pihak yang melayani dan mem-validasi proses pelaporan dana kampanye sehingga kita juga perlu menjadi Helpdesk.” Arwan menunjukkan bahwa pelayanan ini sebagai kunci agar Partai politik atau pasangan calon dapat teredukasi dengan baik.