
Lamongan (kab-lamongan.kpu.go.id)- KPU Kabupaten Lamongan melaksanakan Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada hari Jumat (19/01/23), di Aula KPU, pada jam 15.00-16.30 WIB. Pada kesempatan ini, Siswanto, Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan sesuai dengan pasal 49 ayat 2, KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal Kampanye Pemilihan Umum setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana Kampanye Pemilu. KPU mengundang 18 Partai Politik Pelaksana Kampanye. Siswanto menyampaikan bahwa jadwal kampanye telah tertuang pada Keputusan 78 Tahun 2024. Hari ini adalah tugas KPU menyampaikan Kpt tersebut sekaligus menerima masukan dari Pelaksana Kampanye. Khoirul Anam, Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, menyampaikan bahwa Lamongan masuk dalam Zona C, Jawa Timur. Akhirnya Jadwal Rapat Umum sama dengan Kab/Kota se-Jawa Timur dengan interval selama 1 hari. Besok (red:20/01/23) juga akan keluar Keputusan KPU tentang Jadwal Rapat Umum di Lamongan.