kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-Pada hari Kamis (11/07/2024), KPU Kabupaten Lamongan menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Hadir sebagai peserta sosialisasi yaitu Forkopimda, Stakeholder Terkait, Partai Politik, dan Organisasi Masyarakat di Lamongan. Rapat yang digelar di Ballrom Hotel Grand Mahkota pada jam 10.00-12.00 WIB, tersebut menjelaskan mengenai Pencalonan Kepala Daerah. Mahrus Ali, Ketua KPU Lamongan, dalam sambutannya menyampaikan saat ini KPU sedang dalam proses tahapan pemutakhiran data pemilih yaitu proses coklit. Selanjutnya sesuai dengan Tahapan PKPU 2 tahun 2024, sebelum adanya tahapan pengumuman pencalonan, saat ini KPU bertugas untuk menyosialisasikan PKPU 8 yaitu syarat pencalonan. Kalau dihitung dari 18 Tahapan Pilkada, saat ini sudah setengah jalan dari keseluruhan tahapan. Materi dijelaskan oleh Hafid Hamsah, Anggota KPU Lamongan, Divisi Teknis. Hafid menjelaskan mengenai Alur Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah. Pengumuman Pendaftaran, Persyaratan Pencalonan Partai Politik, hingga Syarat Calon apabila Incumbent, Mencalonkan di Daerah Lain dan Calon Berstatus Anggota DPR, DPD atau DPRD. Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon dibuka pada tanggal 24 Agustus 2024 s.d. 26 Agustus 2024 sedangkan Pendaftaran Calon dibuka pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.