Berita Terkini

PEGAWAI NON PNS KPU TERIMA LAYANAN BPJS

Kesehatan adalah persoalan prioritas untuk semua orang, karena dengan sehat jasmani seluruh aktifitas sehari-hari tidak terganggu serta kinerja bisa berjalan lancar tanpa hambatan. KPU Kabupaten Lamongan menindak lanjuti SE KPU RI Nomor: 283/V/2016 perihal Pendataan Biodata Anggota KPU Non PNS dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNP). Program Pelayanan Jaminan Kesehatan mengacu pada Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 16B Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, menyatakan bahwa Pemberi Kerja Wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dengan membayar iuran sebesar 5%(Lima Persen) dengan ketentuan 3%(Tiga Persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 2%(Dua Persen) dibayar oleh Peserta. Berdasarkan angka 1 tersebut diatas, maka seluruh Anggota KPU Provinsi/ KIP Aceh dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota dan KIP Kabupaten/ Kota Non PNS periode 2013 s.d. 2018 dan Pegawai pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan masa kontrak minimal satu tahun dan penghasilan bersumber dari APBN dimohon untuk mengumpulkan pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna dan mengisi biodata terlampir. Pelayanan Jaminan Kesehatan tentunya sangat diperlukan guna menunjang kinerja agar lebih baik, optimal serta tidak lagi terbebani dengan biaya ketika dalam keadaan sakit. Pengiriman data dan berkas tersebut sudah disampaikan ke KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur oleh KPU Kabupaten Lamongan. “Pelayanan kesehatan ini sangat perlu bagi kami pak, karena kami kan pegawai Non PNS, siapa sih yang ingin sakit, kan tidak ada. tapi jika pas waktu sakit kan kami tidak perlu memikirkan biaya lagi, karena sudah ikut program BPJS yang diurus oleh KPU”, tutur Mbak Tun (Yatun) salah satu pegawai kebersihan di KPU Kabupaten Lamongan, diiringi nada senyumannya. Diruangan berbeda, diruangan Sekretaris KPU Kabupaten Lamongan bapak Muhajir,SH.,M.Si., menuturkan: “Program Pelayanan Jaminan Kesehatan atau program BPJS untuk Anggota KPU dan Pegawai Non PNS di KPU Kabupaten Lamongan ini tentunya sangat bermanfaat, agar persoalan biaya ketika terkena sakit tidak menjadi beban. Ini juga demi kelancaran kinerja agar pekerjaan bisa berjalan lancar. Pengalaman pribadi saya ketika ikut program BPJS, saat anak saya sakit DB, saya bawa kerumah sakit, pelayanan dirumah sakit sangat baik dan 0% (Nol Persen) biaya, tanpa biaya kok. Jadi BPJS sangat membantu”, tutur Pak Hajir saat ditemui diruangannya.

RAPAT RUTIN EVALUASI BULANAN KPU KABUPATEN LAMONGAN DAN MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN

Rapat Rutin Bulanan di Kantor KPU Kab. Lamongan hari ini banyak menghasilkan agenda program. Rapat yang berlangsung selama dua jam lebih ini menghasilkan rekomendasi program untuk dijalankan pada satu bulan ini. Agenda rapat dimulai pukul 10.16 dan selesai pada pukul 12.37 ini dipimpin langsung Oleh Ketua KPU Kab. Lamongan, Bapak Imam Ghozali,ST., dengan ucapan salam rapat dibuka dengan serius, yang dihadiri oleh seluruh anggota Komisioner KPU, Sekretaris KPU dan masing-masing Kasubag( Kasubag Hukum, Kasubag Program dan data, Kasubag Teknis dan Hubmas serta Kasubag Umum). Dalam agenda rapat rutinan yang diadakan setiap bulan di KPU Kab. Lamongan kali ini menghasilkan poin-poin program yang harus terlaksana sesuai jadwal dan target, yang diantaranya adalah: 1. Database Penyelenggara Pemilu tahun 2008 s/d tahun 2015 dalam aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu). 2. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 3. Rencana Tindak Lanju t(RTL) hasil Bimtek Pengelolaan website dan jurnalistik 4. Kegiatan Bulan Suci Ramadhan 5. Pembahasan Program data-data pemenuhan ke KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur. Agenda rapat penyampaian laporan kegiatan masing-masing divisi dan kasubag dalam pemenuhan data ke KPU RI dan KPU Jawa Timur. Pemaparan Hasil Workshop dan Bimtek yang telah dihadiri oleh Sekretaris KPU, masing-masing Divisi, Kasubag dan Ketua KPU Kab. Lamongan. Bulan Suci Ramadahan juga telah didepan mata, KPU Kab. Lamongan juga sudah mempersiapkan agenda-agenda kegiatan dalam menyambut bulan suci ramadhan tahun ini, diantaranya: 1. Pengajian atau Siraman Rohani Rutinan setiap Hari Kamis pukul 09.00 s/d selesai di aula media center KPU Kab. Lamongan. 2. Pemaparan Program Kegiatan masing-masing Divisi dan Kasubag dalam Rapat Evaluasi Mingguan 3. Diklat Jurnalistik dan Pengelolaan Website yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 08 Juni 2016. 4. Agenda-agenda Insidentil dalam Kegiatan Ramadhan dengan Instansi lain. Ketua KPU Kab. Lamongan, Bapak Imam Ghozali mengatakan:” Rapat Bulanan ini Rutin kami adakan setiap bulannya, untuk membahas dan melakukan evaluasi tentang program kegiatan yang sudah kami laksanakan dan yang akan kami laksanakan. Rapat Rutinan bukan hanya bulanan, mingguan juga kami lakukan agar proses program kegiatan dilingkungan KPU Kab. Lamongan bisa berjalan dengan optimal, sesuai jadwal dan sesuai target tahapan serta mengontrol kesiapan pengadministrasian”, tutur Pak Ghozali (sapaan akrab sehari-hari). Begitupula Notulensi Rapat yang di pimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kab. Lamongan, Bapak Muhajir,SH.,M.Si., mengatakan: “Rapat Rutinan mingguan dan bulanan ini adalah bagian dari kegiatan rutin yang telah kami programkan bersama dengan komisoner KPU, yang fungsinya adalah untuk melakukan evaluasi, kontrol serta proses administrasi agar sesuai jadwal, sesuai target, agar setiap pekerjaan tidak tertumpuk dan tidak terbengkalai dengan pekerjaan baru atau yang lainnya. Ini juga adalah bagian optimalisasi pengawasan, evaluasi bersama terhadap masing-masing tugas dan fungsi dari masing-masing komisioner dan kasubag serta kesekretariatan di KPU Kab. Lamongan agar bisa berjalan lancar dan optimal”. (tutur P Hajir, yang juga pernah menjabat sebagai Camat dan Kasubag Hukum). Pak Hajir (Sapaan Akrab sehari-hari di Sekretaris KPU Kab. Lamongan) ini menambahkan; “ini juga komitmen kami bersama untuk mengoptimalkan setiap SDM yang kami miliki agar proses kegiatan perkantoran dilingkungan KPU Kab. Lamongan bisa berjalan secara optimal dan sesuai target, kami punya prinsip, kegiatan perkantoran dari masing-masing program dalam pemenuhan ke KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur harus selesai sepekan, kalau bisa lebih, sebelum akhir jadwal yang dibuat oleh KPU RI atau KPU Provinsi, gunanya apa? jika ada hal yang harus diperbaiki, kami masih punya waktu dalam hal pembenahan”. ujarnya dengan nada serius, sembari diiringi dengan nada senyum tawa khasnya.

KPU KABUPATEN LAMONGAN KEBUT LAPORAN SIPP

Laporan Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP) di KPU Kab. Lamongan dikebut dan harus selesai sesuai target maksimal tanggal 16 Juni 2016 bulan ini. Operator SIPP KPU Kab. Lamongan Sdri. Ami Fitriyah dan Emy Widyawati Pahya,A.Md mengejar target laporan selesai sebelum deadline. Proses Log In untuk pemutakhiran data penyelenggara pemilu mulai dari data anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Input Data penyelenggara pemilu tersebut sejak tahun 2008 hingga tahun 2015. Kasubag Hukum KPU Kab. Lamongan menyampaikan: “SIPP tentang Data Penyelenggara Pemilu kami targetkan selesai sebelum deadline akhir tanggal 16 Juni bulan ini, kendala teknis pasti ada, terkadang Log In ada kendala teknis, namun semua itu bisa terselesaikan, karena kami optimis target sesuai harapan” tutur wanita yang ramah penuh sapa ini, Ibu Nikmah,SH., Sistem pemutakhiran tentang data penyelenggara pemilu ini telah tersinkronisasi langsung ke KPU RI yang merupakan sistem penataan database penyelenggara pemilu. “Untuk Log In terkadang terkendala Sistem Softwarenya, namun semua bisa teratasi dan pendataan database penyelenggara pemilu bisa kami selesaikan sebelum deadline, ini komitmen kami”, tutur operator SIPP KPU Kab. Lamongan, Ami Fitriyah, yang bertempat tinggal di Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng ini. Sistem penyelenggara pemilu adalah pendataan tentang penyelenggara pemilu sejak data tahun 2008 hingga tahun 2015. Ketua KPU Kab. Lamongan, bapak Imam Ghozali,ST., menyampaikan: ” ini adalah bagian dari komitmen KPU dalam hal pengadministrasian yang lebih baik, antaranya tentang pendataan penyelenggara pemilu, database penyelenggara pemilu yang tersingkronasi ke KPU RI, pendataan ini adalah proses administrasi dan pengarsipan sejak tahun 2008 hingga 2015 yang menindak lanjuti SE KPU RI Nomor 191/KPU/IV/2016 tentang pendataan penyelenggara pemilu dan PNS organik maupun DPK”, selain penyelenggara pemilu pendataan ini juga terkait tentang pendataan PNS dan DPK di KPU Kab. Lamongan”, tutur bapak Imam (sapaan Akrab Beliau sehari-hari) Putra Kelahiran Desa Payaman Kecamatan Solokuro, yang biasanya juga mengisi forum-forum diskusi dan kajian diberbagai forum.

SOFTWARE KOMPUTER KPU KABUPATEN LAMONGAN DIPERIKSA TIM SURVEY KPDE

Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE ) Kabupaten Lamongan mengadakan sidak dan survey keseluruh instansi dan SKPDE Se-Kabupaten Lamongan dalam rangka penyusunan Blue Print Penggunaan Perangkat Lunak Legal dan Pemanfaatan OSS. Dalam menindak lanjuti Perda Kabupaten Lamongan, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 43 tahun 2015 tentang penggunaan perangkat lunak legal dan pemanfaatan Open Source Software (OSS) dilingkungan Kabupaten. Ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah kabupaten Lamongan untuk selalu menggunakan produk perangkat lunak yang asli dan legal, Open Source System atau System Operational Terbuka misal LINUX, adalah salah satu contoh software lunak, untuk Windows tidak masuk dalam kategori Open Source. Dari survey ini, disosialisasikan kepada masyarakat untuk menggunakan software perangkat lunak yang legal demi menjaga keamanan dan kenyamanan pada program di komputer. Survey yang dilakukan oleh petugas dari dinas KPDE ini dilakukan oleh dua orang petugas survey, pertanyaan quesioner yang sudah disediakan oleh petugas survey dijawab langsung oleh Bapak Drs.Joko Saronto,MM., selaku Kasubag Program dan Data dengan 20 pertanyaan atau 20 quesioner. Pengecekan Software pada komputer Kasubag dan staf kesekretariatan KPU Lamongan juga didampingi oleh Bapak Miftahul Huda,SH., selaku Kasubag Umum., dengan memeriksa setiap komputer yang ada. Kasubag Program dan Data KPU Kab. Lamongan mengatakan: ” KPDE Lamongan mengadakan survey untuk mengecek serta memastikan bahwa KPU Kab. Lamongan menggunakan perangkat software yang asli guna kepentingan pendataan dan penyusunan blue print penggunaan software lunak yang legal, agar kita selaku instansi dan masyarakat selalu menggunakan produk yang asli, jangan bajakan”, senada sembari tersenyum dengan geliat tawa, menurut Babe Josa sapaan akrab sehari-hari Bapak Joko Saronto yang bertempat tinggal di wilayah Desa Made Kecamatan Lamongan ini. Komputer di Kantor KPU Kab. Lamongan diperiksa oleh petugas survey, untuk memastikan bahwa KPU Kab. Lamongan telah menggunakan software atau perangkat lunak yang asli, yang dilakukan oleh bapak M.Zamroni, S.Kom., dan bapak Heri Suyanto. Survey ini dilaksakan pada pagi tadi pukul 10.05 s/d pukul 11.12 wib., menurut petugas survey dari KPDE Lamongan mengatakan: “kegiatan survey ini kami lakukan keseluruh SKPD Se- Kabupaten Lamongan, termasuk Kantor KPU, ada 20 quesioner yang harus dijawab, serta kami lakukan pengecekan langsung keseluruh komputer yang ada. Kegiatan survey ini adalah menindak lanjuti Peraturan Bupati Lamongan nomor 43 tahun 2015, kami juga mensosialisasikan kepada semua Instansi dan masyarakat untuk menggunakan software lunak yang legal dan asli agar penggunaan komputer juga semakin aman dan nyaman, ujar mas Zam( panggilan akrab bapak M.Zamroni yang juga lulusan Sarjana Komputer ini). Kegiatan ini adalah program penyusunan Blue Print penggunaan software lunak yang legal atau asli kepada instansi dan masyarakat. Perda no 43 tahun 2015 memang masih harus disosialisasikan ke masyarakat dan utamanya seluruh instansi yang ada di Kabupaten Lamongan untuk menggunakan software lunak yang asli atau legal. “tutur Heri Suyanto, salah satu petugas survey”. KPU Kab. Lamongan juga berkomitmen mensukseskan program penyusunan Blue Print penggunaan software yang asli dan legal, guna kelancaran dalam setiap aktivitas perkantoran dilingkungan KPU Kab. Lamongan.

PPID KPU LAMONGAN LAYANI MAHASISWA

Tugas belajar dan tugas menjelang Ahir persiapan tugas pembuatan Skripsi bagi mahasiswa adalah masa-masa yang menyibukkan, begitu pula bagi salah satu mahasiswi asal Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan yang kuliah disalah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Surabaya. Permintaan data perolehan suara pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2015 adalah salah satu bahan penelitian untuk mempersiapkan tugas akhir menjelang kelulusan. Pejabat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KPU Kab. Lamongan, Bapak Awinoto,SH.,MM., menerima langsung permohonan dari pemohon informasi. Pak Awi (sapaan akrab beliau) mengatakan: “pemohon informasi adalah mahasiswi asal Lamongan yang sedang kuliah di Kota Surabaya, melakukan permohonan informasi Perolehan Suara pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2015 di kecamatan Bluluk, sebagai salah satu bahan data untuk pembuatan tugas akhir skripsi”. Pelayanan Informasi di KPU Kab. Lamongan berjalan dengan optimal, terbukti dengan setiap permohonan informasi yang dilakukan oleh setiap pemohon, terlayani dengan optimal. Menurut Rahmawati, salah satu dari pemohon informasi mengatakan: “Permohonan Informasi di KPU Kab. Lamongan sangat mudah, prosedurnya tidak ribet, tidak seperti yang kita bayangkan, sangat mudah, cukup dengan fotocopy identitas KTP, kegunaan informasi tersebut untuk apa, terlayani dengan baik kok. nggak ribet deh”. tutur rahma (sapaan sehari-hari.red). “Optimalisasi pelayanan, adalah komitmen PPID KPU Kab. Lamongan untuk pelayanan publik, agar pemohon informasi terlayani dengan sebaik-baiknya, tentunya ada prosedur yang harus dipatuhi, misalkan: fotocopy identitas pemohon, kegunaan informasi tersebut untuk apa, harus mengisi form yang sudah disediakan, pasti terlayani dengan baik oleh petugas Desk Pelayanan PPID”, tutur Ketua KPU Lamongan Bapak Imam Ghozali,ST.,. Informasi tentang penyelenggaraan pemilihan umum secara umum sudah tertata media informasinya di KPU Kab. Lamongan serta terdokumentasi dengan baik, ini adalah komitmen bersama seluruh jajaran dilingkungan Kesekretariatan KPU Kab. Lamongan agar secara kelembagaan, pelayanan publik terlayani dengan sebaik baiknya.

PPID KPU LAMONGAN MENERIMA PEMOHON INFORMASI

Desk Pelayanan Permohonan Informasi PPID KPU Kab. Lamongan, sdri. Ami Fitriyah menerima pemohon informasi dari salah satu Lsm di Kabupaten Lamongan. Permohonan Informasi tersebut mengenai Data perolehan suara parpol dan caleg dimasing-masing desa pada pemilihan legislatif tagun 2014 yang lalu. Pejabat PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi) KPU Kab. Lamongan Bapak Awinoto,SH.,MM., mengatakan bahwa permohonan informasi tersebut sudah kami penuhi dan tersampaikan kepada pemohon informasi. Dihari yang sama, Jum’at 27 Mei 2016 pukul 14.11 wib juga ada permohonan informasi untuk meminta fotocopy salinan SK KPU Lamongan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh salah seorang anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2015 atas nama sdr. Budiharjo,S.Ag yang pernah menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Karangbinangun. penyampaian fotocopy salinan SK KPU Lamongan tersebut diserahkan langsung oleh pejabat PPID Bapak Awinoto,SH.,MM., dan disaksikan oleh Anggota KPU Lamongan divisi Hukum, Pengawasan dan SDM Bapak Siswanto.,S.Sos dan disaksikan pula oleh Anggota KPU Lamongan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi bapak MH. Fatkhur Rohman, SH.I. Permohonan informasi di lembaga publik khususnya KPU telah terfasilitasi oleh lembaga PPID dan komitmen KPU Kab. Lamongan adalah melayani pemohon informasi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan SOP yang berlaku, mengacu pada UU 14 tahun 2008 dan PKPU 1 tahun 2015. Permohonan informasi akan diterima dan dilayani di desk pelayanan oleh petugas pelayanan informasi dengan mengisi form permohonan informasi dan kegunaan informasi tersebut, petugas desk pelayanan adalah sdri. Ami Fitriyah dan Emy Setyawati,SH., dengan memberikan identitas atau fotocopy identitas pemohon informasi.