Berita Terkini

Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2015

KPU Kabupaten Lamongan memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2015 KHUSUS untuk Kecamatan Karangbinangun dan Kecamatan Laren. Pendaftaran yang sedianya ditutup hari minggu (26/4), diperpanjang 2 hari, sampai hari selasa (28/4) pukul 16.00 WIB.(red) Silahkan Donwload dibawah ini untuk lebih jelasnya [wpdm_file id=86]

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2015

Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Nomor 02/Kpts/KPU.Kab/014.329744/IV/2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2015, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2015 dengan persyaratan dapat didownload dilink berikut : [wpdm_file id=85]

SONGSONG PILBUP, KPU LAMONGAN BEDAH HASIL REVISI UU PILKADA TAHUN 2015

Tuntutan institusional terhadap seluruh jajaran KPU Kabupaten Lamongan, baik komisioner maupun staf sekretariat segala tingkat, terhadap pemahaman regulasi kepemiluan merupakan keniscayaan. Sebab, pada hakekatnya tiap individu merupakan cermin dari lembaga di mana ia berada. Agar jika sewaktu-waktu ada pertanyaan dari masyarakat, semua orang yang ada di KPU Kabupaten Lamongan dapat memberikan jawaban yang tepat dan akurat. Hal ini disampaikan Sekretaris KPU Kabupaten Lamongan, Rudi Gumilar dalam pengantar acara Bedah Hasil Revisi UU Pilkada Tahun 2015, Selasa (3/3). Hal senada juga ditegaskan Imam Ghozali, ST Ketua KPU Kabupaten Lamongan, dalam mengawali paparannya. “Sebagai orang yang bernaung di KPU (Lamongan –red) sudah semestinya kita lebih dulu tahu tentang regulasi kepemiluan. Ini sebagai modal untuk bersosialisasi ke masyarakat,” ujarnya. Giat internal ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Lamongan. Hadir dalam acara ini seluruh komisioner dan jajaran staf sekretariat KPU Kabupaten Lamongan. Pak Imam, begitu ia biasa dipanggil, didampingi Komisioner lainnya, menjelaskan beberapa ketentuan penting yang terkandung dalam Hasil Revisi UU Pilkada Tahun 2015 ini. Pertama, sistem pencalonan. Jika sebelumnya pemilihan dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah (gubernur, bupati, serta walikota), sekarang diubah menjadi berpasangan (gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil  bupati, serta walikota dan wakil walikota). Kedua, dihapusnya pasal Uji Publik. Dengan demikian seluruh ketentuan turunan yang timbul akibat adanya ketentuan uji publik juga turut dihapus. Ketiga, dihapusnya proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPS. Sehingga nanti hasil penghitungan suara di tingkat TPS hanya akan dilakukan rekapitulas hasil penghitungan suara di tingkat PPK dan selanjutnya Kabupaten. Poin keempat, adalah tentang persyaratan usia calon gubernur yakni paling rendah 30 tahun dan untuk bupati dan walikota adalah 25 tahun. Kelima, untuk syarat pendidikan, masing-masing sama yaitu paling rendah lulusan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Keenam, adanya larangan bagi calon petahana gubernur, bupati dan walikota untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota. Ketujuh, syarat parpol atau gabungan parpol untuk bisa mengusung pasangan calon adalah harus memenuhi 20% jumlah kursi DPRD. Atau dengan menggunakan ketentuan lain, yaitu 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD daerah yang bersangkutan. Namun ketentuan tersebut hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD. Kedelapan, syarat dukungan calon perseorangan. Yakni bagi kabupaten/kota dengan penduduk sampai dengan 250.000 jiwa minimal dukungan 10 % dari jumlah penduduk; penduduk 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa minimal dukungan 8,5% dari jumlah penduduk; penduduk 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa minimal dukungan 7,5% dari jumlah penduduk; dan penduduk di atas 1.000.000 jiwa minimal dukungan 6,5% dari jumlah penduduk. Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada. Kesembilan, tentang ketentuan penetapan pasangan calon terpilih yakni yang memperoleh suara terbanyak. Dengan demikian tidak ada lagi putaran kedua. Adapun jika terdapat perolehan suara sama, untuk menentukan pasangan calon terpilih adalah berdasarkan jumlah sebaran perolehan suara paling banyak. Kesepuluh, soal syarat pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan(PHP). Ketentuan yang dijelaskan sbb: kabupaten/kota dengan penduduk sampai dengan 250.000 jiwa perbedaan paling banyak 2% dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara KPU kabupaten/kota; penduduk 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa perbedaan paling banyak 1,5% dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara KPU kabupaten/kota; penduduk 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa perbedaan paling banyak 1% dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara KPU kabupaten/kota; dan penduduk di atas 1.000.000 jiwa perbedaan paling banyak 0,5% dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara KPU kabupaten/kota. Terakhir adalah soal waktu pengajuan PHP di Mahkamah Konstitusi yakni 3 hari dan untuk penyelesaiannya adalah 45 hari. Acara yang digelar dalam kondisi mati lampu ini tidak mengurangi antusiasme peserta. Di akhir acara, Pak Imam memberi penegasan bahwa Bedah Hasil Revisi UU Pilkada Tahun 2015 ini masih bersifat permulaan. Sebab masih banyak regulasi turunan yang belum keluar sebagai perangkat pendukung aplikasi UU. “Undang-undang ini masih membutuhkan PKPU (Peraturan KPU –red) dan regulasi-regulasi turunan lainnya untuk bisa dioperasionalisasikan di lapangan. Sehingga ke depan masih banyak hal  yang mesti kita pelajari dan bedah bersama-sama pula,” pungkasnya.

PERKUAT IMPLEMENTASI UU KIP, KPU KABUPATEN LAMONGAN IKUTI PELATIHAN PPID

Salah satu amanat reformasi adalah terwujudnya transparansi pengelolaan informasi publik. Untuknya lahir Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan seluruh badan publik termasuk KPU agar mengutamakan transparansi dalam pelaksanaan setiap kegiatannya. Terlebih dengan akan digelarnya Pilkada serentak pada 2015, niscaya tuntutan tersebut kian menguat. Dalam rangka itulah KPU Kabupaten Lamongan menghadiri Pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilaksanakan Selasa–Jumat (10-13/3) di Hotel Inna Tretes, Kabupaten Pasuruan. Pelatihan PPID ini diselenggarakan oleh KPU bekerjasama dengan IPC (Indonesian Parliamentary Center) dan KIPP (Komite Independen Pemantau pemilu). Diskusi pembukaan diisi oleh Ferry Kurnia Rizkiyansyah Anggota KPU RI dan Rixon Nababan Sekjend KIPP. Beberapa narasumber yang berkompeten dihadirkan untuk mengisi pelatihan ini. Ada nama Djoko Tetuko mantan anggota Komisi Informasi Jatim, Ketty Tri Setyorini Ketua Komisi Informasi Jatim, dan Robby Leo Kabag Humas KPU RI. Seluruh rangkaian kegiatan pelatihan dipandu oleh Erik Kurniawan Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan IPC. Sementara itu, tercatat 10 KPU Kabupaten/Kota yang mengirimkan masing-masing 2 orang untuk mengikuti pelatihan ini. 1 unsur komisioner dan 1 unsur staf, ditambah 1 orang staf perwakilan dari KPU Provinsi Jatim, sehingga total peserta berjumlah 21 orang. Pertama dibahas secara detil dalam pelatihan ini adalah draft Peraturan KPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Peraturan yang sedianya akan disahkan April nanti diharapkan dapat dipahami lebih dahulu oleh peserta pelatihan agar dapat dijadikan pedoman pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di daerah masing-masing. Materi ini disampaikan oleh Robby Leo Kabag Humas KPU RI. Dilanjutkan dengan sesi penyusunan Daftar Informasi yang Dikuasai dari masing-masing bagian dalam lembaga KPU dan sesi latihan tatacara pelaksanaan uji konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan oleh Djoko Tetuko. Ketty Tri Setyorini berkesempatan menyampaikan materi tatacara beracara di Komisi Informasi. Menginjak hari ketiga dilakukan pendalaman terhadap materi PPID dan struktur organisasinya. Siapa yang bertanggungjawab dan bagaimana struktur tersebut dijalankan dalam tubuh KPU di daerah kemudian. Selain itu, peserta juga diajak simulasi tentang bagaimana pelayanan informasi publik diberikan dan persoalan-persoalan yang kemungkinan akan ditemui di lapangan. Di akhir sesi pelatihan, pemandu mengajak seluruh peserta melakukan review dan preview semua materi serta membuat Rencana Tindak Lanjut pascapelatihan. Pada saat penutupan, Robby Leo sebagai wakil dari KPU RI memberi motivasi dan penjelasan singkat pentingnya implementasi UU KIP bagi KPU, baik pusat maupun daerah. “Pada prinsipnya bahwa UU KIP mengamanatkan kepada kita semua agar melaksanakan asas keterbukaan informasi. Peraturan KPU memang belum disahkan, karena masih menunggu pengundangan di Kemenkumham. Namun demikian, KPU Kabupaten/Kota tetap harus menjalankan dan bisa menjalankan fungsi keterbukaan ini sebagai amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP,” demikian tegasnya.

Berita terkini KPU Provinsi

Lorem ipsum, or lipsum as it is sometimes known, is dummy text used in laying out print, graphic or web designs. The passage is attributed to an unknown typesetter in the 15th century who is thought to have scrambled parts of Cicero’s De Finibus Bonorum et Malorum for use in a type specimen book. It usually begins with: