Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan KPU, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD dilakukan pada 22-31 Juli 2018.
Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara anggota DPRd dilakukan pada 8-12 Agustus dan akan diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.
“Sosialisasi yang kami lakukan sudah cukup masif, cukup lama. Bahkan dari 4 Juni lalu, kami sudah memberi kesempatan ke caleg atau parpol untuk memasukkan datanya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ujar komisioner KPU Lamongan divisi SDM dan Parmas. .
Ia menuturkan KPU sejak awal telah mengimbau agar parpol tidak mendaftar pada hari-hari terakhir. “Karena nanti, ketika kami verifikasi berkas-berkasnya itu, agar mereka segera memperbaiki hasil verifikasi tersebut,” ucapnya.