Berita Terkini

PENGENALAN APLIKASI SIDAKAM (SISTEM DANA KAMPANYE) KEPADA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM 2019

Pada hari jum’at  KPU Lamongan mengelar rapat terbuka yang di hadiri oleh ketua dan anggota KPU Kab Lamongan, perwakilan Bawaslu kabupatan Lamongan dan parpol peserta pemilu 2019. Agenda pertemuan adalah bimbingan teknis apikasi pelaporan dana kampaye dalam pemilihan umum tahun 2019.   Bimbingan teknis aplikasi Sidakam adalah aplikasi yang akan digunakan untuk transparansi sumber dana kampaye dan pengawasan dana masuk dan keluar setiap pasangan calon dan partai politik peserta pemilu 2019. Sebagai pengawasan audit dana kampaye. Nursalam  Menerangkan bahwa Regulasi KPU untuk melaksanakan pemilihan DPR-D/DPD sesuai  dengan PKPU 29/2018. Sumbangan Perseorangan sesuai dgn PTPU adalah 25M  dari kelompok untuk dana kampanye, KPU kab Lamongan juga menjelaskan mengenai larangan dan sanksi pada saat melakukan kampanye yaitu, Tidak boleh menerima dari orang asing , Tidak boleh sumber dana eleg

Menjelang pemilu 2019 KPU RI Selenggrakan Konsolidasi Regional Untuk Persiapan Kampanye Pemilu

Bali- komisi pemilihan umum RI selenggarakan rakornas mengenai kampanye dimana dalam lampanye harus Kumulatif Nomor Urut dan Logo Parpol, Kalau Hanya Nomor Bukan Kampanye, Kalau Hanya Logo Bukan Kampanye, Jadi Kampanye Citra Diri Harus Kumulatif. Dalam Semangat Kampanye dan Sosialisasi Harus Didorong Untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu. dalam Materi Kampanye Latar belakang Muncul PKPU 20 yang melarang Koruptor, Pelaku Kejahatan Anak, dan Kasus Narkoba Adalah bagian dari Materi kampanye Poin Menjaga dan Meningkatkan moralitas dan nilai nilai agama serta jati diri bangsa. Metode Kampanye – Kampanye dialogis dikasih porsi lebih banyak dengan waktu penuh mulai dari 23 Sep 2018 sampai 13 April. Antara lain: 1. Pertemuan terbatas 2. Pertemuan tatap muka 3. Penyebaran bahan kampanye 4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye 5. Kampanye terbuka Masalah Dalam Pertemuan Terbatas – Di dalam ruangan/Gedung tertutup – Jumlah Peserta 1000 Orang – Hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan bendera, tanda gambar, atau atribut parpol, dan/atau bahan kampanyepeserta pemilu yang bersangkutan. Masalahnya, minim gedung dengan kapasitas 1000 orang. Pertemuan Tatap Muka – Dalam ruangan atau gedung tertutup/terbuka dengan ketentuan peserta sesuai tempat duduk yang tersedia dalam gedung atau lokasi kegiatan. Penyebaran Bahan Kampanye dan APK BAHAN KAMPANYE – APK dipasang – Bahan Kampanye disebar/didistribusikan – Bahan Kampanye: 12 Jenis dengan kemungkinan tambahan disisi Pakaian (kaos, kemeja, celana, kerudung, gamis, sarung, dll sesuai standar pakaian di daerah setempat), Penutup Kepala (krudung, topi, peci, udeng, dll sesuai kelaziman di daerah setempat), dan alat makan/minum (gelas, piring, mangkok, sendok, garpu, mug, dll dengan kelaziman alat makan minim di daerah setempat), serta Alat Tulis (pulpen, buku, pencil, dll) dengan nilai rupiah tidak lebih dari harga Rp60.000/pcs – Dapat disebarkan pada Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum – Tidak boleh dicetak dan disebar selain dalam bentuk dan ukuran yang ditentukan dalam PKPU Alat Peraga Kampanye – Alat Peraga Kampanye: Spanduk, Baliho, Bilboard/Videotron, Umbul Umbul, dengan Ukuran: Baliho: paling besar 4×7 meter Spanduk: paling besar 1,5 x 7 meter Umbul-umbul: paling besar 1,15 x 5 meter Ketentuan Umum APK – Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang APK secata mandiri – KPU dapat memfasilitasi: A. Ditetapkan dalam Keputusan KPU B. Desain dan Materi dibiayai Peserta C. Pemasangan dibebankan Peserta Rumus Pembatasan APK – Kab/Kota: 16 Baliho – Basis Desa/Kelurahan: 5 Baliho dan 10 Spanduk(masih menunggu petunjuk teknisnya)

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP HASIL PERBAIKAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Pada ini Kamis tanggal Tiga Belas bulan September, tahun Dua Ribu Delapan Belas, bertempat di Lamongan, KPU Kabupaten Lamongan telah. melaksanakan Rapat Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikari (DPTHP) di tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Bedasarkan ketentuan pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/1X/2018 perihal Perbaikan DPT atas rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik Peserta Pemilu pada saat Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Kabupaten telah melaksanakan : Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) dan Menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.048.123 Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki beijumlah 517.811 pemilih dan pemilih perempuan beijumlah 530.312 pemilih, tersebar di 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. Penyampaian Salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPTHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap kepada : 1) KPU Provinsi Jawa Timur 2) Bawaslu Kabupaten Lamongan Peserta Pemilu tingkat daerah Kabupaten LamonganPerangkat Pemerintah tingkat Kabupaten Lamongan Dan, PPS melalui PPK./bait

PELANTIKAN PAW PPS DI TENGAH JALAN TAHAPAN PEMILU 2019

Di tengah tahapan Pemilihan umum 2019, dilakukan penggantian  Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena pengunduran diri maupun yang meninggal dunia.  PPS yang dilantik oleh Imam Ghozali, Ketua KPU Kabupaten Lamongan di Aula KPU Rabu 12/09. “Pelantikan ini perlu segera dilakukan mengingat padatnya tahapan Pemilu 2019,” kata Imam Ghozali ketika memberi sambutan. Tahapan pemilihan umum 2019 sudah memasuki tahapan DPT ke DPTB . PPS baru, dapat segera melakukan pencermatan DPT dimana ada indikasi data ganda dari rekom BAWASLU RI  “Jika ada kegandaan data maka,” demikian tambahnya. Tidak hanya itu, PPS yang baru dilantik diharapkan segera melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di dea. Dengan cara silaturrohmi ke Kepala Desa maupun perangkat Desa, il. “Dengan begitu, PPS yang baru dalam menjalankan tahapan Pemilihan umum 2019 dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan di wilayahnya” tuturnya. Dia berharap kepada para Pengganti untuk segera menyesuaikan dan bekerja dengan keras. “Bertanyalah kepada teman – teman  PPS, karena dengan bertanya akan menambah wawasan kita tentang kepemiluan” pungkasnya. /bait

PENEGAKAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU 2019

Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia” Dg barasumber Dr.Harjono,S.H., M.C.L (Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP)) Bapak hasyim (anggota KPU RI) 9 provinsi * Banten * Jawa tengah * Jawa Timur * NTT * DIY * KalSel * SulSel * KalBar * Kalteng DKPP ingatkan fashion pemilu harus profesionalitas 1. Penyelenggaranya Pemilunya baik ( jurdil ) 2. Pemilihnya baik 3. Peserta pemilu Etika penyelenggara pemilu ( menjamin interpendensi ) Pak hasyim : (strategi sosialisasi yg terbaru ) 1. Berbasis keluarga (karena pertama kali org mendapat informasi) 2. Medsos Pengertian Sosialisasi Pemilu = Proses penyampaian informasi tahapan dan program penyelenggaraan pemilu 3 aktor menyebarkan luas informasi #Aktor : penyampai pesan #Audiens : penerima pesan #Lembaga2