Berita Terkini

MARI CERMATI DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD KAB. LAMONGAN PADA PEMILU 2019

Daftar Caleg Sementara (DCS)  telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum   Kab Lamongan pada 11 agustus lalu,  sehingga masyarakat bisa melaporkan ke KPU, jika mereka menemukan Caleg-caleg yang bermasalah. Seperti diketahui, Tonton VIDIO DCS KPU telah mengumumkan jumlah Daftar Caleg Sementara (DCS) sekitar 553 orang dari 15 partai politik.   Dalam waktu tahapan tanggapan masyarakat di perbolehkan masyarakat mengirim tanggapan pada tanggal 12-21 Agustus. DCS  berisi data lengkap meliputi lambang parpol, daerah pemilihan, foto Caleg alamat lengkap, hingga pendidikan Caleg.   Anggota KPU kab Lamongan Nursalam S Kep, Ners. mengatakan jika masyarakat ingin melaporkan, maka harus menyertakan data diri lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban aduan tersebut. Jika tidak, maka laporan dari masyarakat itu tidak akan diproses oleh KPU.   “Prosesnya cukup gampang, jika masyarakat ingin melaporkan bacaleg yang bermasalah, yakni hanya datang ke KPU dan Panwaslu serta membawa bukti yang kuat,” ungkapnya. Nursalam pun menjelaskan, misalnya ada bacaleg yang tertera di DCS menurut mereka pernah mengalami tindak pidana kejahatan maka harus melampirkan bukti yang konkrit sehingga nantinya bisa kami proses dan tindak lanjuti.   “Jika buktinya tidak mendukung dan hanya omongan belaka, maka tidak serta merta akan kami proses. Semuanya itu kan harus ada bukti yang jelas bukan hanya sekedar omongan atau bualan semata,”  Ujar Nursalam selaku anggota KPU Devisi Teknis  

MONITORING RAPAT PLENO DPSHP AKHIR DI PPK SE-KAB LAMONGAN

dalam tahapan pemutakhiran data pemilih hasil perbaikan akhir ditetapkan dalam rapat pleno di tingkat PPK. Monitoring terhadap pelaksanaan rapat pleno tersebut, dilakukan oleh Komisioner KPU dan  staf KPU  Kabupaten Lamongan yang tersebar  di beberapa kecamatan di kabupaten Lamongan(14/8/2018). Monitoring terkait rapat pleno pemutakhiran data hasil perbaikan di tingkat PPK sesuai dengan tahapan berlangsung pada 14-15 Agustus. Data tersebut merupakan data dari hasil pencocokan dan penelitian serta perbaikan DPSHP untuk pemilihan umum 2019/ Selain sebagai bentuk pengawasan agar rapat pleno di tingkat PPK berjalan dengan baik, monitoring juga dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan terkait pemutakhiran data pemilih. Usai pelaksanaan rapat pleno di tingkat PPK, maka dilanjutkan dengan pleno di tingkat berikutnya yaitu di KPU Kabupaten Badung. Hasil penetapan di tingkat kabupaten akan disampaikan ke KPU Provinsi untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data ini akan diturunkan kembali ke desa/kelurahan, agar masyarakat dapat mengetahui apakah mereka telah terdaftar atau belum. Perbaikan dapat dilakukan pada tahapan ini, sehingga semua pemilih dapat tercatat dalam daftar pemilih, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

KPU MONITORING DPT DI SETIAP PPK

Lamongan– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan melakuan monitoring pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  14/08. sebelum nantinya ditetapkan pada rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten. kali ini monitoring dilakukan di wilayah kecamatan maduran oleh komisioner nur salam s.kep. Ners. yang mana beliu menyampaikan kepada PPS yang telah melakukan rapat pleno rekapitulasi yang di laksanakan di tingkat kecamatan. ia mengatakan bahwasanya ke validtan data tergantung pada rekapitulasi di tingkat ppk dimana saat ini di sinkronkan di kecamatan. jangan sampai daftar pemilih tetap  yang sudah di sahkan di kecamatan tidak ada lagi perubahan. ujarnya maka dari itu dari pihak panwascam serta undangan ketua Cabang Parpol harus benar benar jelih untuk menyikapi daftar pemilis tetap sehingga nantinya tidak ada masalah kedepan saat pemilu/ bait

KPU KAB LAMONGAN MELAKUKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA BIDANG HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Kamis (9/8), melakukan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan dengan Kejaksaan Negeri Lamongan pada Pemilihan Umum 2019 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan. Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Lamongan beserta jajaran sekretariat, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan beserta jajarannya. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembacaan naskah Perjanjian Kerjasama sekaligus penandatangan MOU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan dengan Kejaksaan Negeri Lamongan. Kemudian sambutan kepala Kejaksaan Negeri Lamongan,Dr. Diah Yuliastuti, SH.MH . Terakhir sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Imam Ghozali, ST. Dalam sambutannya Imam Ghozali, ST mengatakan “ pentingnya menjalin kerjasmaa dengan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menghadapi berbagai permasalahan hukum baik penyelesaian melalui litigasi maupun non litigasi.” Melalui kegiatan penandatanganan MOU diharapkan tercipta sinergitas antara Kejaksaan Negeri Lamongan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan sehingga Kejaksaan Negeri Lamongan dapat berperan aktif mendukung suksesnya Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 khususnya di Kabupaten Lamongan./ppt

KPU KAB LAMONGAN SERAHKAN BA HASIL VERIFIKASI PERBAIKAN BERKAS BACALEG

KPU kab Lamongan menyerahkan berkas hasil penelitian verifikasi keabsahan perbaikan dokumen bakal calon legeslatif tahun 2019 kepada LO parpol yang dilaksanakan di kantor Kpu kab Lamongan, Selasa (7,8) dalam penyerahan berkas tersebut dihadiri oleh LO parpol se kab Lamongan. Dari proses verifikasi keabsahan perbaikan ini ketua KPU kab lamongan imam ghozali menyarankan kepada semua LO parpol Untuk selalu berkoordinasi dengan KPU supaya tahapan pencalonan anggota DPR pada pemilu 2019 bisa terlaksana dengan baik dan lancar.   Mengenai tahapan pencalonan legeslatif di kabupaten lamongan dari hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen bacaleg teridentifikasi bahwasanya dari semua calon legeslatif yang mengajukan pendaftaran berjumlah 591 calon, yang tidak memenuhi syarat sebanyak 38 calon dan yang memenuhi syarat sebanyak 553 calon. dari rincian data tersebut semua calon yang tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak bisa melengkapi berkas untuk memenuhi pencalonan legeslatif pada pemilu tahun 2019 ujar Nursalam selaku Devisi Teknis KPU Kab lamongan. Berkas yang tidak bisa di lengkapi di antaranya adalah ijazah berlegaliser, surat Sehat jasmani, Rohani, bebas Narkoba, Skck dan surat tidak pernah di Pidana yang dikeluarkan pengadilan. / bait

PERBAIKAN BERKAS SYARAT BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF PEMILU 2019

Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan KPU, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD dilakukan pada 22-31 Juli 2018. Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara anggota DPRd dilakukan pada 8-12 Agustus dan akan diumumkan pada 12-14 Agustus 2018. “Sosialisasi yang kami lakukan sudah cukup masif, cukup lama. Bahkan dari 4 Juni lalu, kami sudah memberi kesempatan ke caleg atau parpol untuk memasukkan datanya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ujar komisioner KPU Lamongan divisi SDM dan Parmas. . Ia menuturkan KPU sejak awal telah mengimbau agar parpol tidak mendaftar pada hari-hari terakhir. “Karena nanti, ketika kami verifikasi berkas-berkasnya itu, agar mereka segera memperbaiki hasil verifikasi tersebut,” ucapnya.