kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan, KPU Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi dan Evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024, pada hari jumat (28/04), jam 13.00-15.30 WIB. Acara yang berlangsung di RM Aqiila, Deket, Lamongan dihadiri oleh Stakeholder terkait, Partai Politik, Institusi Pendidikan dan Organisasi Masyarakat. Khoirul Anam, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi hari ini merupakan titik dari proses panjang sebelumnya proses PKPU 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Semua proses tahapan Penetapan dapil diinformasikan dan dipublikasikan tidak hanya melalui papan pengumuman namun juga melalui website dan media sosial KPU Kabupaten Lamongan.
Materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Achmad Zudi dan Amin Wahyudin. Achmad Zudi menyampaikan bagaimana proses timeline yang telah dilalui KPU dimulai dengan penyampaian Data Agregat Kependudukan (DAK2) pada pemilu Tahun 2019 yang berbeda dengan Pemilu Tahun 2024 hingga penetapan PKPU 6 Tahun 2023. Selanjutnya Amin Wahyudin menyoroti perpindahan jumlah kursi yang telah terjadi karena pengubahan jumlah penduduk. Saat ini, Dapil Kabupaten Lamongan memiliki 5 Dapil, dengan Dapil 1, 4, dan 5 memiliki 10 kursi. Dapil 2 sebanyak 11 kursi. Dapil 3 sejumlah 9 kursi.