Berita Terkini

Pelantikan PAW PPS Kelurahan Sidoharjo kecamatan lamongan

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan, KPU Kabupaten Lamongan Melantik Pengganti Antar Waktu PPS Kelurahan Sidoharjo, Lamongan, pada hari jum'at (05/05), jam 12.30-14.30 WIB di Aula Kantor KPU Kabupaten Lamongan. Pelantikan ini dilakukan karena pengunduran diri dengan alasan yang bisa diterima oleh Tri Wulandari Juliani Solekha. Pengganti Antar Waktu yang dilantik adalah Muchammad Nasrudin, nomor urut 6 dalam hasil seleksi Tes Wawancara PPS. Ketika PPS Nomor urut 4 dan 5 di klarifikasi kesanggupannya, yang bersangkutan menyatakan tidak sanggup menjadi PPS. Pelantikan dilakukan oleh Mahrus Ali, Ketua KPU kabupaten Lamongan. Pelantikan disaksikan oleh Achmad Shohib, Dewi Mashlahatul Ummah, dan Khoirul Anam yang merupakan Anggota KPU ; Muhammad Yasser, Sekretaris; Suja'i Kasubbag Hukum dan SDM. "Pelantikan ini dilakukan agar proses tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh PPS tetap berjalan dengan lancar,"jelas Mahrus Ali.   

Rapat Koordinasi Penyusunan DPSHP Bersama PPK Se-Kabupaten Lamongan

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan, KPU Kabupaten Lamongan adakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) Bersama dengan PPK Divisi Data dan Informasi Se-Kabupaten Lamongan, pada hari jumat (05/05/23). Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada jam 14.00-19.00 WIB dan dihadiri juga oleh Perwakilan Disdukcapil Lamongan. Mahrus Ali, Ketua KPU Kabupaten Lamongan, dalam sambutannya menyebutkan tahapan Pemutakhiran Data masih dalam proses yang panjang. Di tengah proses pemutakhiran data, Mahrus menyampaikan agar jajaran tingkat PPS dan PPK juga melayani Bakal Calon Anggota Legislatif yang meminta Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih. Acara inti dipimpin oleh Dewi Mashlahatul Ummah, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pada proses acara, Dewi meminta melanjutkan proses pemutakhiran data untuk mencermati data ganda, pemilih baru, kesalahan data pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat.

Rapat Koordinasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Serta Penggunaaan Aplikasi Silon

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan, KPU Kabupaten Lamongan melaksanakan Rapat Koordinasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, selasa (02/05), jam 10.00-12.30 WIB. Acara diselenggarakan di Aula tempat Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lamongan.  Mahrus Ali, Ketua KPU Kabupaten Lamongan, mengingatkan kembali mengenai Keputusan KPU Nomor 352 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada juknis tersebut dijelaskan mengenai proses pengajuan bakal calon, syarat yang perlu dilengkapi hingga penyerahan dokumen pengajuan melalui KPU sesuai dengan tujuannya. Achmad Shohib, Divisi Teknis Penyelenggaraan, juga menyampaikan berkonsultasi melalui layanan helpdesk KPU terhadap masalah yang terjadi dalam proses pendaftaran maupun proses input ke Silon. Shohib juga berharap agar proses pengajuan Bakal Calon dapat berjalan lancar. Setelah penjelasan mengenai pengajuan bakal calon, Emi Setiawati, Kasubbag Teknis penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menjawab pertanyaan mengenai kendala dalam proses unggah data di silon.

Kerja Bakti 28 April 2023

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan, KPU Kabupaten Lamongan laksanakan kerja bakti pada hari jumat (28/04). Kerja bakti yang dilakukan pada jam 07.00-09.00 WIB ini merupakan persiapan KPU Kabupaten Lamongan dalam menata kantor pasca dilakukannya renovasi kantor dan persiapan  Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD pada 1-14 Mei 2023. Emi Setiawati, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dalam proses istirahat kerja bakti memberikan penjelasan bahwa kerja bakti difokuskan pada Aula atas yang baru selesai juga direnovasi sebagai tempat penerimaan dan konferensi pers terhadap Penerimaan Pengajuan Bakal Calon. Dirinya juga menyebutkan kasubbag dan staf bekerja sama membersihkan dan menata ruangan sesuai dengan denah yang telah Emi rencanakan.

Sosialisasi dan Evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan, KPU Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi dan Evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024, pada hari jumat (28/04), jam 13.00-15.30 WIB. Acara yang berlangsung di RM Aqiila, Deket, Lamongan dihadiri oleh Stakeholder terkait, Partai Politik, Institusi Pendidikan dan Organisasi Masyarakat. Khoirul Anam, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi hari ini merupakan titik dari proses panjang sebelumnya proses PKPU 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Semua proses tahapan Penetapan dapil diinformasikan dan dipublikasikan tidak hanya melalui papan pengumuman namun juga melalui website dan media sosial KPU Kabupaten Lamongan. Materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Achmad Zudi dan Amin Wahyudin. Achmad Zudi menyampaikan bagaimana proses timeline yang telah dilalui KPU dimulai dengan penyampaian Data Agregat Kependudukan (DAK2) pada pemilu Tahun 2019 yang berbeda dengan Pemilu Tahun 2024 hingga penetapan PKPU 6 Tahun 2023. Selanjutnya Amin Wahyudin menyoroti perpindahan jumlah kursi yang telah terjadi karena pengubahan jumlah penduduk. Saat ini, Dapil Kabupaten Lamongan memiliki 5 Dapil, dengan Dapil 1, 4, dan 5 memiliki 10 kursi. Dapil 2 sebanyak 11 kursi. Dapil 3 sejumlah 9 kursi. 

Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Serta Penggunaan Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon)

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (KPU Kabupaten Lamongan) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon DPRD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Selasa (18/4/2023), jam 13.00-15.00 WIB. Hal itu sebagai upaya memastikan kesiapan menyelenggarakan tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Achmad Shohib, Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Bimtek ini dilaksanakan sebagaimana mengikuti dan memperhatikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. "Jadi kami melaksanakan kegiatan bintek hari ini, dalam rangka menyampaikan dua hal penting, yang pertama informasi terkait tata cara pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan yang kedua pengenalan dan penggunaan Aplikasi Silon kepada Operator Partai Politik" ujarnya. Dirinya menambahkan sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tahapan pengumuman pencalonan dimulai tanggal 24 April sampai 30 April 2023, kemudian untuk pengajuan bakal calon di mulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. "Untuk itu saya berharap peserta Bimtek hari ini khususnya Partai Politik dapat memperhatikan dan mengikuti dengan seksama kegiatan ini, guna persiapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota", tambahnya. Lebih lanjut, Shohib menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Lamongan akan membuka layanan Helpdesk untuk memudahkan Partai Politik dalam proses pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lamongan. Selanjutnya Bimbingan Teknis ini dilanjutkan dengan pemaparan Materi dan Simulasi Pengenalan Aplikasi Silon Partai Politik Pemilu Tahun 2024, oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaran dan Parmas, Emi Setiawati.