
Rapat Kerja Teknis Pengelolaan, Pertanggungjawaban dan Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu 2024 serta Pengawasan Internal di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
kab-lamongan.kpu.go.id Jakarta, KPU Kabupaten Lamongan melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan, Pertanggungjawaban dan Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu 2024 Serta Pengawasan Internal di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diadakan oleh KPU RI. Acara dilaksanakan pada hari senin-kamis (19-22/06/2023) di Jakarta.
Dalam arahannya, Bernad Dermawan Sutrisno, Sekretaris Jenderal KPU RI, menyampaikan, Sekretariat KPU bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan. Hal tersebut merupakan amanat undang-undang bahwa, khusus bagi sekretariat jenderal, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat KPU/KIP kabupaten/kota untuk bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, karena akan berdampak pada keberhasilan penyelenggaraan pemilu.
Pengelola keuangan di tiap satuan kerja memiliki peran dan tanggungjawab yang besar, apalagi dalam situasi tertuntu harus mengharmonisasi beberapa kegiatan pokok dan sifatnya mendesak. Belum lagi menyelaraskan pertanggubgjawaban keuangan, baik dari aspek akuntansi maupun substansi kegiatan. Bernad juga memberikan apresiasi bagi para pegawai pengelola keuangan di KPU atas usaha dan kerja kerasnya, apalagi pada tahun anggaran 2023 dan 2024 ini dimana terkait anggaran dan tahapan semakin menjadi perhatian publik. Terakhir, Bernad mengingatkan seluruh pegawai KPU untuk saling berkoordinasi antar unit kerja, juga dengan beberapa stakeholder secara eksternal mengingat pelaksanaan tahapan pemilu sedang berlangsung dalam tahapan yang krusial.
Hadir dalam proses Raker yaitu M.Yasser, Sekretaris; Iwan Tri Prasetiyo, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik; serta Ami Fitriyah, Bendahara KPU Kabupaten Lamongan.