Kasubag KPU Provinsi Jawa Timur Eddy Prajitno, menyambut baik silaturrahmi dan konsultasi yang dihadiri oleh tiga orang yaitu Achmad Shohib selaku Divisi Teknis KPU kab Lamongan, Pak Awi Kasubag Teknis KPU KAB LAMONGAN dan saudara Bait sebagai oprator situng KPU KAB LAMONGAN.
“Beberapa di antaranya yang dikonsultasikan terkait mekanisme tahapan pleno terbuka penetapan prolehan suara dan caleg KPU Kab Lamongan Tahun 2019”.ungkap Eddy Prajitno,(2/7/19)
Kasubag KPU Provinsi Jawa Timur Eddi Prajitno menyarankan, dalam penetapan prolehan kursi dan caleg sebaiknya tetap menunggu surat dari MK melalui KPU RI, agar dasar kita kuat, meskipun KPU Kabupaten Lamongan sudah menetapkan jadwal pleno terbuka penetapan kursi dan caleg.
“Supaya dikemudian hari pleno terbuka penetapan prolehan kursi dan caleg bisa kita pertanggung jawabkan bersama-sama”, kata Eddy Prajitno, selaku kasubag.(2/7/19)
Dalam silaturrahmi tersebut Eddy Prajitno, KASUBAG KPU Provinsi Jawa Timur juga memberikan saran dan masukan terhadap form penghitungan prolehan suara dengan metode sainte Lague untuk tidak memakai cara manual, melainkan dg mendownload aplikasi situng, karena dalam aplikasi situng sudah memuat form E, E1.1 yang sudah terisi prolehan suara, caleg terpilih sampai dengan SK dll.
“Memang kemarin kami dari KPU Provinsi memberikan arahan kepada KPU Kabupaten untuk membuat penghitungan secara manual sebagai antisipasi apabila terjadi masalah dalam situng.Dan Alhamdulillah situng sudah bisa diakses oleh operator disetiap kabupaten”. Ungkap mas Edi
Eddy Prajitno juga berpesan kepada KPU Kab Lamongan dalam membacakan prolehan suara dan caleg untuk selalu menggunakan acuan UU 7 2017, PKPU 5 2019 ..
“Adapun cara membacakan penetapan prolehan suara dan calon formnya harus berurutan sesuai dasar PKPU 5 tahun 2019” Kata kasubag Eddy Prajitno,dalam keterangannya, Selasa (2/7/19),