Berita Terkini

PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMONGAN TAHUN 2020

Indonesia nomor 2218/PL.02.2-SD/06/KPU/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Pengumuman Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, maka KPU Kab. Lamongan mengumumkan Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020. Untuk informasi lebih lanjut silakan [wpdm_file id=171]

LOMBA JINGLE DAN MASKOT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMONGAN 2020

Lamongan. – KPU Kabupaten Lamongan membuka pendaftaran Lomba jingle dan Maskot pemilihan bupati dan wakil bupati lamongan 2020. Untuk Juknis dan formulir lomba jinggle maskot dapat di unduh di bawah ini: Juknis lomba https://drive.google.com/open?id=1ZSenqZuoteoEuH86jhKlcmQsZ5wCc2YU FORMULIR PENDAFTARAN LOMBA JINGLE https://drive.google.com/open?id=1HWimdp__a93mzUFFdOjlwMVkjbAkSltt FORMULIR PENDAFTARAN LOMBA Maskot https://drive.google.com/open?id=1uvOZJxdcntoSjNmCnb5-wbiMdatf9nK1

KPU KABUPATEN LAMONGAN GELAR UPACARA HUT KORPRI KE 48 DI HALAMAN KANTOR KPU

LAMONGAN, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan menggelar upacara peringatan HUT KORPRI ke 48 di halaman kantor.(29/11/2019), Upacara peringatan HUT KORPRI ke 48 di mulai pukul 07.30 Wib langsung di pimpin oleh ketua KPU Lamongan Mahrus Ali sebagai Inspektur Upacara. Dalam sambutannya sebagai inspektur upacara mahrus mengatakan bahwa, ” Di era revolusi industri 4.0 persaingan terbuka saat ini banyak tantangan yang harus kita hadapi. lnovasi dan perkembangan teknologi global tidak hanya membawa kemudahan pada kehidupan sehari-hari, tetapi bahkan mampu mengubah lanskap ekonomi, kehidupan sosial politik, hingga kehidupan berbangsa dan bernegara. Dunia swasta telah menyadari hal tersebut, dan mulai berlari dengan sangat cepat. Kita, aparatur sipil negara harus mampu mengejar ketertinggalan dalam memberikan pelayanan kepada publik yang tuntutannya semakin tinggi. Korpri harus benar-benar memahami peta kompetisi ke depan yang penuh ketidakpastian. Tidak ada pilihan lain kecuali menuntaskan program pembangunan nasional melalui inovasi yang berlandaskan pada moralitas publik yang berdasar Pancasila. Setiap anggota Korpri harus terus memperbaiki diri, tinggalkan cara-cara rutin, dan perkuat semangat debirokratisasi. Jangan pernah berhenti berinovasi, manfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan adaptif dan responsif dalam menyikapi situasi yang berkembang untuk menciptakan terobosan layanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sebagai sebuah korps profesi, Korpri mempunyai tuntutan untuk dapat mempererat solidaritas para anggotanya, mendorong pengembangan kompetensi sumber daya manusianya agar menjadi aparatur yang profesional. Selain itu, Korpri harus mampu menjaga netralitas organisasi, menempatkan pelayanan masyarakat di atas kepentingan pribadi, organisasi dan golongan” Dalam penutupan sambutannya Mahrus sapaan akrab Ketua KPU Lamongan mengucapkan ucapan Selamat menunaikan tugas dan kewajiban bagi kepada seluruh anggota Korpri. Junjung tinggi Panca Prasetya Korpri.

PERUBAHAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI

LAMONGAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan menerangkan bahwa KPU RI telah mengubah beberapa tahapan dan jadwal untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2020 melalui perubahan PKPU. “Perubahan tersebut terletak di PKPU 15 tahun 2019 menjadi PKPU 16 tahun 2019, meliputi perubahan tahapan dan jadwal yakni pembentukan dan masa kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (KPPS) serta tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4)”. Ungkap Mahrus Ali ketua KPU Kabupaten Lamongan Ketua KPU Kabupaten Lamongan juga mengatakan bahwa dalam PKPU 15 Tahun 2019 menjadi PKPU 16 Tahun 2019 tentang Pencalonan Perseorangan, mengalami  perubahan jadwal di tahapan pengumuman dukungan minimal perseorangan, yang pada awalnya dilakukan pada tanggal 25 November – 8 Desember 2019, berubah menjadi tanggal 3 Desember – 16 Desember 2019. “Untuk lebih jelasnya mengenai apa saja yang berubah dalam tahapan pemilihan bupati dan Wakil bupati bisa dilihat di PKPU 15 tahun 2019 dan PKPU 16 tahun 2019” begitulah kata Mahrus Ali Ketua KPU Kabupaten Lamongan. [wpdm_file id=170]

PERUBAHAN JADWAL PENGUMUMAN PENYERAHAN DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI

Lamongan -PKPU 15 tahun 2019 menerangkan bahwa pengumuman jumlah minimal dukungan Pasangan calon perseorangan dilaksanakan tanggal 25 November 2019, akan tetapi karena pkpu pencalonan masih dalam proses penetapan, pkpu tersebut juga membutuhkan sinkronisasi dengan  perubahan pkpu 15 tahun 2019 tentang Tahapan, program dan jadwal. KPU Prov/KPU Kab yang menyelenggarakan pemilihan umum tahun 2020 agar melaksanakan kegiatan pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan Calon perseorangan, setelah ditetapkannya perubahan peraturan  PKPU 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil bupati sesuai dengan surat KPU RI Nomor : 2202/PL.02.2-SD/06/KPU/XI/2019 Tentang “Perubahan Jadwal Pengumuman Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Ungkap Acmad Shohib Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu di kantor KPU Kab Lamongan (25/11/19) [wpdm_file id=169]

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pada Pemilihan Umum 2020

Jakarta, kpu-lamongankab.go.id.- Kamis (21/11/2019) KPU Kabupaten Lamongan hadiri Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pada Pemilihan Umum 2020 oleh KPU RI bertempat di Aula Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Jakarta. Kegiatan ini dilakukan selama 6 Hari mulai tanggal 19 – 24 November 2019, KPU Kabupaten Lamongan sendiri hadir pada gelombang II tanggal 21-22 November 2019 dengan 10 KPU Provinsi dan 86  Kab/Kota lainnya. Dalam Sambutan Ibu Nursyarifah (Kepala Biro Teknis dan Hupmas) Maksud dan tujuan diselenggarakan Bimtek ini untuk mendapatkan pemahan yang sama mengenai pencalonan dan dapat mengoperasikan SILON. Selain itu juga dapat melakukan pendampingan kepada calon khususnya calon perseorangan. KPU provinsi menjadi supervisor bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Sehingga segala proses pencalonan dapat di pantau dan dipertanggung jawabkan ke KPU RI. Dalam Sambutan Bapak Viryan (Komisioner KPU RI Divisi Data dan Informasi) sekaligus membuka acara kegiatan Bimbingan Teknis, beliau juga menceritakan bahwa tahapan pencalonan itu selalu menarik, jadi untuk operator jika mengalami kesulitan jangan sungkan untuk bertanya, dan harus sering bertanya sebanyak mungkin. Pemilu 2019 merupakan pemilu yang rumit dan berat. Rumit secara teknis penyelenggaraan dan berat secara politik, jadi harus proporsional dalam melihat keberhasilan pemilu 2019. Dalam pemilu ataupun pilkada harus lebih sukses atau paling tidak sama. Jangan sampai menurun atau meremehkan pekerjaan. Diharapkan kendala aplikasi tidak terjadi lagi seperti server lemot dan variabel yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam Tahapan pendaftaran calon perseorangan yang menggunakan Aplikasi Silon di harapkan tidak menjadi penyebab terjadinya sengketa. Karena dalam menggunakan Aplikasi Silon membuat kerja kita lebih mudah, sederhana, efisien, Transparan dan lebih akuntabel. Dalam penggunaan aplikasi Silon menjadikan bagian kerja yang profesional. Dalam Era Kerja 5.0 yang mengarah ke sistem digitalisasi, aplikasi Silon ini juga di upayakan berintegerasi dengan Sidalih, Situng/Sirekap sebagai pembuktian keprofesional Pilkada 2020. Dalam arahan umum, Hasyim Asyari ( Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI) menyampaikan Aspek strategis menentukan proporsionalitas pemilu :   1. Daerah pilihan /alokasi kursi   2. Rumus menentukan pemenang   3. Sistem Pencalonan Harus hati-hati dalam menggunakan aplikasi silon, karena tahapan pencalonan sangat krusial.    4. Pemberian Suara Semua itu harus ada mekanisme verifikasi dan harus anggota KPU. Sehingga anggota KPU harus ada yang tanggung jawab kolektif antara komisoner kasubag dan operator. Tujuan diselenggarakan Bimtek ini harus tahu dan paham dalam bekerja sesuai SOP, mampu dan terampil dalam mengoperasikan aplikasi dengan baik. ArahanBapak Wahyu Setiawan (Divisi Sosdiklih KPU RI) menyampaikan selain melayani peserta pemilu kita juga melayani untuk masyarakat pemilih. Masyarakat pemilih yang memiliki kedaulatan. Untuk melayan masyarakat pemilih maka kita harus menggunakan pendekatan teknologi. Sehingga kita harus menggunakan sistem atau aplikasi untuk menunjukan transparansi. Tidak hanya transparansi hasil pemilu tetapi juga transparansi dalam proses pemilu. Transisi pelayanan yang bersifat elitis menjadi pelayan bersifat transparansi. Tanpa adanya transparansi akan menjadi ruang untuk negosiasi elit politik, dan diharapkan dengan adanya aplikasi tersebut, maka tingkat partisipasinya bisa meningkat dari pemilu 2019. /anb

Populer

Belum ada data.