Berita Terkini

KPU KABUPATEN LAMONGAN MEMBUKA PENDAFTARAN PEMANTAU, PELAKSANA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT, PELAKSANA PENGHITUNGAN CEPAT PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMONGAN TAHUN 2020

KPU Kabupaten Lamongan membuka pendaftaran: Pemantau Pemilihan; Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat; Pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020. dapat di [wpdm_file id=167] Info lebih lanjut silakan datang di Kantor KPU Kabupaten Lamongan Jl. Basuki Rahmad 207 Lamongan Telp. (0322) 317 602 atau http://kpu-lamongankab.go.id

KPU JAWA TIMUR MELAKUKAN MONITORING DI KPU KABUPATEN LAMONGAN

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan mendapatkan monitoring dari KPU Jatim. Kehadiran komisioner KPU Jatim Nurul Amalia divisi data dan informasi bersama staf ke kantor KPU Kabupaten Lamongan adalah dalam rangka monitoring Website dan pengelolaan sistem informasi. Senin malam (28/10/2019) “Keberadaan Website yang selama ini di kelola oleh KPU Kabupaten Lamongan sudah berjalan dengan baik terutama seputar pemberitaan terkait agenda yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lamongan, KPU Provinsi dan KPU RI”. Ungkap Khoirul Anam Komisioner KPU Kabupaten Lamongan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM. Kenapa Website KPU Kabupaten Lamongan belum memuat konten menu JDIH dan bagaimana cara menyampaikan informasi terkait hasil pemilu dan produk hukum, tanya Nurul Amalia Komisioner KPU Jatim di hadapan seluruh komisioner KPU Kabupaten Lamongan dan staf. Siswanto Komisioner KPU Kabupaten Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan langsung menjawab pertanyaan tersebut dengan nada santai dan kekeluargaan. “Begini bu Nurul bahwa selama ini Website kami di KPU Lamongan sudah terkelola dan berjalan dengan baik. Akan tetapi menu JDIH belum bisa kami tampikan di Website sebab masih menunggu surat dan petunjuk dari KPU Provinsi maupun KPU RI. Kalau nanti sudah ada surat resmi dari KPU Provinsi maka kami tinggal unggah data pemilu mulai dari hasil maupun produk hukum yang sudah kami tetapkan” terangnya. Siswanto memaparkan tentang konten JDIH dan produk hukum yang sudah tergiditalisasi,disambung Makrus Ali , Achmad Sohib, Dewi Maslahatul  Ummah dan Kasubag Program yaitu Joko Saronto. Memaparkan pengelolaan Website yang selama ini di kelola oleh KPU Kabupaten Lamongan. Disamping memonitoring konten JDIH yang termuat di Website KPU Kabupaten Lamongan. Nurul Amalia juga melakukan peninjauan kondisi tata kelola informasi baik yang berbasis Website maupun Pusat Pelayanan Informasi Daerah (PPID). “KPU Kabupaten Lamongan harus maksimal dalam pengelolaan konten JDIH dan informasi terkait hasil pemilu dan harus terpubllikasikan agar masyarakat bisa mudah mendapatkan informasi terkait kepemiluan”. Pungkas Nurul Amalia di hadapan komisiner KPU Kabupaten lamongan  dan Kasubag Program./anb

KPU LAMONGAN TETAPKAN SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan yang akan dilaksanakan 2020. Perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan akan di laksanakan pada Tanggal 23 September 2020 tahun depan. Adapaun syarat minimal dukungan calon Perseorangan di Kabupaten Lamongan mendatang sebanyak 6.5% yaitu 68.673 pemilih dan persebaran 14 kecamatan dari 27 Kecamatan di Kabupaten Lamongan. Jumlah angka dukungan tersebut diambil dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir pemilu di Lamongan yang mencapai 1.056.505. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Lamongan yang digelar Sabtu, (26/10/2019) malam. Komisioner KPU Kabupaten Lamongan Devisi Teknis, Achmad Sohib mengatakan, sesuai UU NO. 10 Tahun 2016 dan PKPU No 03/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati disebutkan persyaratan calon Perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 wajib dibuktikan dengan adanya dukungan dari masyarakat berupa foto copy KTP elektronik ataun surat keterangan yang dikeluartkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan berdomisili di wilayah administratif paling singkat 1 (satu) tahun. Adapun penetapan jumlah dukungan syarat minimal calon itu sesuai dengan tahapan yang telah diamanatkan dalam UU NO. 10 tahun 2016, PKPU 3 tahun 2017, PKPU PKPU No 15 Tahun 2019 tentang jadwal dan program, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1932/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019. “Pelaksanaan Pleno penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang di gelar 26 Oktober 2019 Sabtu malam oleh KPU Lamongan sudah sesuai dengan peraturan”, sambil mengakhiri paparanya, kata Sohib. SK SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI 2020 dapat di unduh [wpdm_file id=166]

KPU KABUPATEN LAMONGAN IKUTI ORENTASI TUGAS YANG DIGELAR OLEH KPU RI

Demi meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu, KPU RI menggelar orentasi tugas bagi penyelenggara pemilu yang di ikuti oleh KPU Provinsi, Kabupaten dan kota sebanyak 170 anggota. Orentasi tugas penyelenggara pemilu gelombang ke VI digelar di Hotel Double Tree By Hilten, Jakarta. (22 /10/2019) Ilham saputra anggota KPU RI Divisi SDM, Riset dan Organisasi dalam sambutan pembukaan menyampaikan. Orentasi tugas merupakan program KPU RI yang wajib diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota beserta Sekretaris periode 2019 – 2024. Sehingga kegiatan ini harus diikuti dangan serius dan tidak boleh meninggalkan lokasi kegiatan dengan alasan apapun kecuali terkait NPHD atau saat acara istirahat yaitu pada jam 17.00 Wib. “Disamping itu juga tujuan dari Orentasi tugas ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu agar dapat bekerja dengan baik dan maksimal, baik komisioner maupun sekretaris mempunya pemahaman yang sama dalam penyelenggaran pemilu. Apalagi ada beberapa kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pemilihan” Pesan beliau. Khoirul Anam Komisioner KPU Kabupaten Lamongan Devisi Sosdiklih, Parmas dan SDM mengatakan bahwa Pelaksanaan orentasi tugas penyelenggara pemilu gelombang VI dilaksanakan pada tanggal 22 s/d 26 Oktober 2019. Adapun materi yang disampaikan meliputi Nilai, Asas, Prinsip Pemilu, Etika Penyelenggara Pemilu, Pemilu Inklusif, Sistem Pemilu di Indonesia, serta Tahapan Penyelenggara dan Tata Kelola Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Tim Fasilitator KPU RI. “KPU Kabupaten Lamongan yang hadir saat Orentasi tugas adalah Mahrus Ali ketua, Dewi Maslahatul Ummah, Siswanto, Achmad Sohib, Khoirul Anam dan sekretaris Yosep Dwi Prihatono”. Pungkasnya

KPU LAMONGAN HADIRI RAKOOR LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM OLEH KPU JATIM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan turut hadir di Kota Blitar di Rapat Koordinasi Layanan Administrasi Hukum dalam rangka penataan dan penyediaan dokumentasi informasi produk hukum yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama 38 KPU Kabupaten/kota. Mewakili Kabupaten Lamongan turut hadir Anggota KPU Lamongan divisi Hukum, Siswanto. Didampingi Kasubbag Hukum, Nikmah. Acara di jadwalkan selama 2 hari mulai tanggal 19-20 Oktober 2019. (20/10/2019) Tujuan dari rakor kali ini sebagaimana sambutan yang disampaikan oleh Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur adalah tersusunnya dokumen arsip produk hukum di KPU kabupaten/kota dengan baik. Sementara, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, dalam sambutannya juga mengingatkan kepada 38 KPU Kabupaten/Kota bahwa apabila ada kebijakan atau produk hukum harus diinformasikan atau disosialisasikan kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat mengakses dengan cepat, mudah, dan akurat. “Jadi secara sistematis KPU RI masih akan membuka akses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke KPU Kabupaten/Kota, sehingga nanti ke depan semua produk hukum bisa di akses di JDIH KPU Kabupaten/Kota masing-masing,” Imbuh Anam. Ia berharap, ke depan semua pembuatan produk hukum dan dokumentasi hukum di masing-masing KPU bisa tertib dan berkesinambungan. Ditambahkan, bahwa sudah selayaknya seluruh data produk hukum tentang kepemiluan harus dikuasai oleh KPU Kabupaten/Kota.

RAKOOR PENGELOLAAN DATA CALON TERPILIH HASIL PEMILU 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Calon Terpilih hasil Pemilu tahun 2019. KPU Provinsi Jawa Timur menetapkan KPU Tulungagung menjadi tuan rumah pelaksanaan acara tersebut. (17/10/2019) Mewakili Kabupaten Lamongan turut hadir Anggota KPU Lamongan divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Shohib. Didampingi Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Awinoto. Acara yang berlangsung selama 2 (dua) hari (17-18/10/2019) tersebut diikuti oleh 38 KPU Kab/Kota se-Jawa Timur. Acara dibuka oleh Anggota KPU Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq. “Rakor ini bertujuan dalam rangka penghimpunan data-data calon terpilih secara sistematis dan digital. Menjadi tanggung jawab KPU yang menjadi pusat data-data terkait kepemiluan, bukan di lembaga lain.” ujar Rozaq dalam sambutannya Digitalisasi data sangat diperlukan di Era sekarang yang menuntut pengeloaan data yang cepat dan sistematis, lanjut Anggota KPU Jawa Timur Divisi Data dan Infromasi, Nurul Amaliah.