Berita Terkini

KPU LAMONGAN HADIRI RAPAT KOORDINASI PENYAMPAIAN PENETAPAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) TRIWULAN II TAHUN 2021 PROVINSI JAWA TIMUR

KPU Kabupaten Lamongan pada hari ini Jum’at (09/07) mengikuti Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I (Satu) Tahun 2021 yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Acara yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Lamongan dan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sesuai dengan Surat Undangan dari KPU Provinsi Jawa Timur No. 37/PL.02-Und/35/Prov/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam membuka acara yang dilakukan secara daring (dalam jaringan) ini. Peserta rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tersebut merupakan bagian tugas dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Data Pemilih Berkelanjutan merupakan tugas dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 yang harus dilaksanakan. Terlebih data pemilih merupakan bagian penting dalam Pemilu dan Pemilihan sehingga harus dilaksanakan dengan baik dan teliti,” jelas Choirul Anam. Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur yang membidangi Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pemutakhiran diperlukan kerjasama antara KPU dan stakeholder untuk menghasilkan Data Pemilih Berkelanjutan yang terupdate ini sangat penting untuk memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih tidak ada yang terlewat. Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I (Satu) Tahun 2021 di Tingkat Provinsi Jawa Timur yaitu sejumlah 30.810.858 Pemilih dengan rincian laki-laki 15.167.912 Pemilih dan Perempuan 15.642.946 Pemilih. Dimana rekapitulasi pada bulan Juni ini bertambah sebanyak 11.357 pemilih dari sebelumnya bulan Mei yaitu sebanyak 30.799.501, dengan rincian 23.248 pemilih baru dan 11.891 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

KPU Lamongan Hadiri Rakor Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 Bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Lamongan-KPU Kabupaten Lamongan hadiri Rapat Koordinasi Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 secara daring melalui ruang virtual zoom. Rakor yang dilaksanakan selama 3 jam sejak jam 10.00 pada tanggal 08/07/2021 mengundang 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. “Rakor ini tujuannya adalah penguatan pengetahuan yang dimiliki oleh Satuan Kerja (Satker) KPU se-Jatim. Kita ingin lahan ini menjadi sharing knowledge bagi semuanya.”Ujar Choirul Anam saat membuka rakor. Anam menambahkan, meskipun semuanya sudah mengetahui mengenai regulasi PAW, ini saatnya kita saling berbagi barangkali ada masalah khusus yang terjadi di lapangan. Materi diisi oleh Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan. Insan menyebutkan bahwa dari 38 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur, sekitar 22 Kabupaten/Kota telah melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten/Kota. Secara garis besar PAW disebabkan oleh anggota dewan legislatif yang meninggal dunia.

Apel Pagi, KPU Lamongan Ingatkan Jaga Kesehatan Dan Taati Prokes

KPU Lamongan laksanakan apel pagi rutin di halaman kantor KPU Lamongan, Jalan Basuki Rahmat nomor 207, Lamongan. Pada apel yang dilaksanakan jam 07.30 tanggal 05/07/2021 ini, pembina upacara menyampaikan hal yang penting, yaitu menjaga kesehatan dan juga tetap menaati protokol kesehatan. Proses apel pagi juga ketat dengan protokol kesehatan. Pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap pegawai, selain untuk mendengar arahan pimpinan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap pegawai. Namun apel pagi kali ini hanya dihadiri oleh 50% pegawai KPU karena sebagian sedang melaksanakan Work From Home (WFH) sesuai dengan SE KPU mengenai aturan Work From Home. Apel dibuka oleh komandan upacara yang menyiapkan barisan dan melaporkan kondisi peserta apel ke pembina upacara. Selanjutnya adalah amanat pembina apel. Pembina apel pada saat itu adalah Yosep Dwi Prihatono, Sekretaris KPU Kabupaten Lamongan. “Saat bekerja kita harus wajib mentaati protokol kesehatan. Jangan lupa juga untuk selalu menjaga kesehatan,” Ujar Yosep. Yosep juga menyampaikan untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Setelah pembina upcara menyampaikan amanat, apel dilanjutkan dengan pembacaan pancasila bersama-sama. Setelah seluruh proses selesai, seluruh peserta upacara kembali ke kantor untuk bekerja.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2021

  KPU Kabupaten Lamongan telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan pada hari Rabu (30/06/2021) di kantor KPU yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmad Nomor 207, Lamongan. Hasil rekapitulasi tersebut tertuang dalam berita acara Nomor: 16/PL.02.1-BA/3524/KPU-Kab/VII/2021. Lampiran Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Lamongan Periode Bulan Juni 2021 dapat di unduh di sini : Berita Acara Juni 2021 https://drive.google.com/file/d/1ZPndJSYEax0eRGxLM-QlavAXJxqhGMKo/view?usp=sharing Bagi Anda Warga Lamongan yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas kependudukan, masuk pemilih pemula (Baru berusia 17th), Keluarga atau tetangga yang sudah meninggal dunia, Alih Status yang sebelumnya sebagai Anggota TNI/ POLRI menjadi SIPIL Atau dari SIPIL menjadi Anggota TNI/ POLRI silakan mendaftar di link bawah ini : Formulir Pemilih Meninggal https://tinyurl.com/Form-Pemilih-Meninggal Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan https://tinyurl.com/Form-Tanggapan-Dan-Masukan atau datang langsung ke : KPU KABUPATEN LAMONGAN Jl. Basuki Rahmad no. 207 Lamongan Telp. 0322 317 602

KPU Lamongan ikuti Sosialisasi Desa Peduli Pemilu/Pemilihan se-KPU Provinsi Jawa Timur

KPU Kabupaten Lamongan mengikuti Sosialisasi Desa Peduli Pemilihan/Pemilu yang diadakan oleh KPU Jawa Timur(30/06/2021). Sosialisasi ini berlangsung dari jam 13.30 sampai jam 15.00 menggunakan dalam jaringan (daring) zoom. Ini merupakan program dari pembentukan Bakohumas Komisi Pemilihan Umum.   Sosialisasi ini dibukan oleh Choirul Anam, selaku ketua KPU Jawa Timur, membuka acara dengan sama sama mengingatkan bahwa Desa Peduli Pemilu/Pemilihan (DP3) merupakan program yang penting untuk meningkatkan minat dan partisipasi masyarakat dalam memberikan suaranya saat pemilu atau pemilihan. Selanjutnya, Gogot Cahyo Baskoro selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, menyampaikan isi sosialisasi. “ DP3 ini merupakan salah satu cara kita untuk meningkatkan suara partisipasi masyarakat. Terdapat peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilihan 2020 dibanding Pemilihan sebelumnya (2015 dan 2018) meski pandemi COVID-19 masih berlangsung di Jawa Timur,” Ungkap Gogot pada pembukaan isi materi. Gogot juga menyebutkan bahwa hal ini merupakan pengejawantahan Keputusan KPU RI No. 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Rencananya, tiap satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota membuat wilayah-wilayah yang menugaskan agen-agen Pemilu/Pemilihan di tingkatan desa yang secara imparsial aktif mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, rasional dan bertanggungjawab.

KPU Lamongan ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Khoirul Anam-Komisioner KPU Lamongan mengikuti proses zoom dengan seksama. Lamongan- KPU Kabupaten Lamongan ikuti proses Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik se-KPU Jawa Timur yang dipandu oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Timur(28/06/2021). Acara yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) pada jam 09.00-12.00 ini membahas mengenai bagaimana proses, peran dan bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh KPU sebagai lembaga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Keterbukaan informasi menjadi poin penting dari KPU. Keterbukaan atau nilai transparansi itu menjadi salah satu elemen KPU,” ujar Choirul Anam, Ketua KPU Jatim saat memberikan sambutan. Anam menekankan keterbukaan informasi sudah diimplementasikan dalam kegiatan kepemiluan. Tentunya ketika publik meminta informasi harus dapat dilayani dengan baik. Imadoeddin, Ketua KI Jatim juga menyampaikan dalam sambutannya, “ Undang-undang nomor 14 tahun 2008 sebagai dasar bagi kita pejabat publik untuk dengan aktif dapat melayani kebutuhan informasi publik. Imadoeddin menunjukkan hal ini sesuai yang disebutkan dalam poin pertama undang-undang tersebut, “setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.” Setelah Ketua KPU Jatim dan Ketua KI Jatim memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan materi inti yang disampaikan oleh Herma Retno Prabayanti (Komisioner Informasi Jawa Timur Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi) danAhmad Nur Aminuddin( Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur Bidang Sengketa Informasi).

Populer

Belum ada data.