kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-KPU Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Koordinasi Penyampaian Dokumen Persyaratan Usulan Pengangkatan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2024, di Hotel Grand Mahkota, Lamongan. Rapat Koordinasi dilaksanakan pada jam 13.00, hari jumat (26/07/2024). Dalam kesempatan tersebut, Mahrus Ali, Ketua KPU Lamongan, menegaskan bahwa tahapan dari KPU mulai dari Pencalonan hingga Penetapan telah selesai. KPU juga sudah menyerahkan seluruh data Calon Anggota Dewan kepada Sekretariat Dewan dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan sebagai syarat dalam Pelantikan Calon. Saat ini, menurut keterangan Sekretariat Dewan dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemda Lamongan yang telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, ternyata dalam persyaratan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Lamongan 2024 dibutuhkan Surat Kesehatan yang baru. Surat Kesehatan memang idealnya menunjukkan kondisi Kesehatan seseorang dan berlaku selama 3 bulan sedangkan Surat Sehat yang dipegang oleh KPU adalah Surat Sehat di tahun 2023 yang dipergunakan sebagai persyaratan Pencalonan. Hafid Hamsah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa rakor ini merupakan bentuk inisiatif KPU dalam memfasilitasi agar proses Pelantikan dapat berjalan dengan lancar. Dalam rakor hadir perwakilan Sekretariat Dewan sebagai pembicara dan Perwakilan RS. Soegiri sebagai fasilitator tes Kesehatan yang akan dilakukan oleh Calon Anggota Dewan.