Berita Terkini

MONITORING APK DAN APS JELANG PEMILU 2019 OLEH KPU LAMONGAN

Jelang pemilu 2019 yang segera akan di selenggarakan upaya para peserta pemilu untuk saling berkampanye sudah dimulai, oleh karena itu komisi pemilihan umum kabupaten lamongan lakukan monitoring Alat Peraga Sosialisasi dan Alat peraga Kampanye yang difasilitasi KPU pada hari selasa (27/11). monitoring APS dan APK di bagi menjadi enam kelompok yand si sebar enam wilayah yang masing masing di dampingi oleh komisioner dan kasubag serta staf kpu kab lamongan yang lain.   Kegiatan ini bertujuan guna memastikan Alat peraga sosialisasi (APS) sudah terpasang di desa/kelurahan se kab lamongan dan Alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU sudah terpasang di titik pemasangan APK yang ditentukan oleh KPU sesuai SK KPU kab lamongan tentang kampanye. Ketentuan Pemasangan APK tidak boleh melintang jalan, tidak boleh dipasang pada fasilitas umum seperti sekolahan, tempat ibadah maupun perkantoran pemerintahan.   Selain APS dan APK yg di fasilitasi KPU kab lamongan juga melakukan monitoring terhadap Alat peraga kampanye tambahan yg sudah dipasang oleh peserta pemilu 2019,hal ini ditujukan guna mengetahui Apk tambahan tersebut sudah terpasang sesuai lokasi pemasangan yang ditentukan oleh pemerintah kabupaten lamongan yang tertuang pada surat nomor 100/415/413.011/2018 prihal data lokasi pemasangan APK tambahan dalam pemilu 2019. /bait/ltv

RAPAT KOORDINASI PENCERMATAN DPTHP-2 DALAM RANGKA TINDAK LANJUT SE NO 1429 PERPANJANGAN PENCERMATAN 30 HARI OLEH KPU KAB LAMONGAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab Lamongan lakukan rapat koordinasi pencermatan DPTHP-2 dalam rangka perpanjangan pencermatan selama 30 hari. Rakor dilaksanakan diruang media center KPU kab Lamongan yang di hadiri oleh Komisioner KPU kab Lamongan dan PPK se-kab Lamongan.   Rapat koordinasi diselenggarakan guna menyelesaikan perbaikan potensi data pemilih ganda, “Target penyelesaian data ganda harus segera diinventalisir selama perpanjangan pencermatan 30 hari” Penyelesaian perbaikan data pemilih berdasarkan hasil analisis Dukcapil yang meliputi perbaikan NIK invalid, nama invalid, tanggal invalid, alamat invalid dan usia invalid diselesaikan dalam kegiatan penyempurnaan 30 hari dalam terjadwal. Perpanjangan pencermatan 30 hari ini juga dilakukan koordinasi dengan Bawaslu Kab guna memastikan semua penyempurnaan DPT selesai ditindak lanjuti.

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KAB LAMONGAN LAKUKAN RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN APK PEMILU 2019 UNDANG PENYELENGGARA PEMILU DAN DINAS TERKAIT

Rapat koordinasi dalam rangka pembahasan pemasangan APK yang terdapat pada Reklame Baliho di kab Lamongan bersama steakholder terkait yang diselenggarakan di kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab Lampngan. Rakor dihadiri oleh perwakilan KPU kab Lamongan, Dinas penanaman Modal dan PTSP kab Lamongan,Bawaslu kab Lamongan, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Bagian Pemerintahan Setda kab Lamongan, dan juga Bagian Hukum setda kab Lamongan.   Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ditentukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 28 tahun 2018, dan SK KPU nomor 1096 tetang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam Pemilu 2019. APK yang difasilitasi KPU mengacu pada titik lokasi penempatan berupa baliho dan spanduk sesuai dengan SK KPU Kab Lamongan yang sudah diserahkan pada peserta pemilu pada tanggal 8 November 2019 yang lalu. Untuk APK tambahan oleh peserta pemilu adalah berbasis desa dan kelurahan  sewilayah kabupaten Lamongan dan telah ditetapkan titik lokasinya oleh pemerintah daerah kab Lamongan. Dalam rakor bersama ini untuk pemasangan APK tambahan harus mendapatkan izin dari Bupati Lamongan melalui dinas perijinan yang sebelumnya mendapatkan rekomendasi bebas pajak / retribusi dari dispenda kab Lamongan. Surat rekomendasi dari Dispenda kab Lamongan kemudian diserahkan kepada dinas perijinan oleh masing – masing peserta Pemilu./fatkhur

PENAMBAHAN ANGGOTA PPK PEMILU 2019, KPU KAB LAMONGAN LAKUKAN SELEKSI WAWANCARA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab Lamongan kembali lakukan seleksi wawancara untuk penambahan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 mendatang.   Penambahan anggota PPK Pemilu 2019 merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut divisi SDM dan Parmas rekruitmen PPK ini dilakukan secara tertutup dengan KPU melakukan verifikasi 10 besar pada seleksi PPK Pilgub tahun 2018 lalu. “Tugas PPK Pileg pastinya lebih berat dari pada PPK Pilgub lalu, jumlah personil yang sedikit menambah semakin berat tugas PPK, sehingga perlunya di tambah personil lagi sesuai dengan keputusan MK melalui KPU RI” pungkas MH Fatkhur Rohman,SH.I selaku divisi SDM dan Parmas Stock penambahan PPK sebanyak lima orang, seleksinya hanya melakukan tes wawancara setelah dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh komisioner KPU kab Lamongan./ppt

PENERTIBAN APK PEMILU 2019 OLEH SATPOL PP DAN BAWASLU, KPU LAMONGAN IKUT BERPARTISIPASI DALAM KEGIATAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab Lamongan, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kab Lamongan dan Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar PKPU pada hari ini (Jum’at, 16/11).   Berdasarkan Surat Keputusan KPU , Pemasangan APK seperti baliho, spanduk telah  diatur pemasangannya dalam beberapa titik yang telah disepakati dan APK yang di fasilitas dari KPU belum dipasang keseluruhan oleh parpol peserta pemilu 2019. Secara umum pemasangan titik APK yang melanggar diantaranya apabila APK dipasang di fasilitas umum seperti kantor milik negara, sekolahan maupun rumah ibadah. Menurut  fatkhur selaku divisi SDM dan Parmas APK juga tidak boleh dipasang melintang di jalan, dipaku ke pohon maupun di tiang listrik. Apabila ketentuan tersebut dilanggar oleh peserta pemilu maka akan di tertibkan langsung oleh bawaslu maupun instansi terkait./ppt

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN PENETAPAN DPTHP – 2 PEMILU 2019

Setelah kemarin PPS dan PPK melaksanakan rapat rekapitulasi Perbaikan DPTHP – 1 di tingkatan desa dan kecamatan selanjutnya KPU kabupaten Lamongan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTHP – 2 di tingkatan kabupaten dimana dihadiri oleh BAWASLUKAB, Partai Politik, Dinas Instansi terkait serta PPK sekabupaten lamongan acara tersebut di selenggarakan di rumah makan Aqilla (13/11).  KPU Kabupaten Lamongan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) di tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umurn Tahun 2019. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum RepubIik Indonesia Nomor : 10991PL.02.1-SD/OllKPU/IXl2018 Tanggal 20 September 2018 perihal Penyempurnaan DPTHP-1 atas rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik Peserta Pemilu pada saat Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-l), Kabupaten/Kota telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.061.035 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 524.526 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 536.506 pemilih, tersebar di 27 Kecamatan, 474 DesaIKelurahan, dan 4.500 TPS. Daftar pemilih tetap kali ini harapanya adalah penetapan yang terahir, tetapi melihat kondisi yang terjadi kemungkinan masih ada pergerakan dimana ada penghapusan data yang ada pindah domisili maupun penghapusan data kematian ujar Dewi maslahatul umah selaku devisi da kpu kab lamongan./ bait

Populer

Belum ada data.