Lamongan-Pada hari Rabu(25/05/2020), KPU Lamongan mengikuti serangkaian proses Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024. Rakor ini diadakan oleh KPU Provinsi. Rakor ini membahas mengenai bagaimana pengelolaan media sosial KPU.
Gogot Cahyo Baskoro, menyampaikan bahwa Media Sosial difungsikan sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan pemilih. Setiap satker perlu memiliki media sosial berupa Instagram, Twitter, Facebook dan Tiktok. Tidak hanya itu, Gogot juga membahas mengenai pentingnya pengelolaan dan infomasi website yang disebarkan secara rutin.
"Tiktok memang media sosial baru yang digunakan KPU Kabupaten/Kota untuk sarana sosialisasi," tutur Khoirul Anam, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Lamongan. Namun ia bersyukur salah satu konten tiktok memiliki 27 ribu viewers. Sehingga media sosial baru tidak menjadi awam dan sulit untuk mengoperasikan. Justru menjadi lahan baru untuk menyebarkan informasi kepemiluan dan edukasi pemilih lebih luas.