USULAN PENATAAN DAPIL DPRD KABUPATEN LAMONGAN DALAM RANGKA PEMILU 2019
Dalam rangka pemilu 2019 KPU KAB Lamongan telah melakukan Rapat Kerja yang berkenaan dalam tahaapan penataan Daerah Pemilihan (DAPIL), dari hasil raker KPU Kab Lamongan Menggulirkan 3 Opsi/Usulan Dapil yang nantinya akan di usulkan ke Provinsi dan di bawa ke pusat.

Dalam Penataan Dapil kabupaten / Kota mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK 2) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dari 3 Opsi yang di gulirkan KPU kab lamongan paska rapat kerja Penataan Dapil mengacu pada (Pasal 185 Undang – Undang No. 7 Tahun 2017) yaitu tentang prinsip – prinsip penataan Dapil:
1. kesetaraan nilai suara
2. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional
3. proporsionalitas
4. integralitas wilayah
5. Coterminus ( Berada dalam cakupan wilayah yang sama )
6. kohesivitas
7. kesinambungan
simulasi usulan Penetaan Dapil
Oleh karennya KPU kab Lamongan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk memberikan masukan dan/atau pencermatan terhadap usulan daerah pemilihan (DAPIL) DPRD kab. Lamongan pada pemilu Tahun 2019.
Masukan dan/atau Pencermatan dapat di kirim Ke KPU kab. Lamongan Jl. Basuki rahmat No. 207 Lamongan, usulan di sertai identitas yang dapat di pertanggungjawabkan, usulan paling lambat 6 februari 2018./btr