Perkuat Sistem Aduan, KPU Lamongan Siap Terapkan SOP WBS dan SP4N LAPOR!
Lamongan, kab-lamongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Lamongan mengikuti sosialisasi Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Penanganan Pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS) dan SP4N LAPOR! sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pengaduan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring pada Rabu (21/1/2026).
Dalam kegiatan ini, Plh Ketua KPU Jatim, Miftahur Rozaq menekankan pentingnya sinergi lintas divisi agar pengelolaan pengaduan berjalan efektif dan berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa SP4N LAPOR! merupakan kanal resmi pemerintah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait pelayanan publik serta penyelenggaraan pemilu.
“Pengelolaan pengaduan tidak bisa berjalan secara parsial. Diperlukan sinergi seluruh divisi agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan akuntabel,” tegas Miftahur Rozaq.
Pemaparan materi dilanjutkan oleh Ardila Fitriani, Kepala Subbagian Evaluasi dan Informasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Utama KPU RI, yang menjelaskan bahwa Whistleblowing System (WBS) merupakan instrumen strategis untuk memperkuat integritas organisasi.
“WBS memberikan ruang yang aman dan terlindungi bagi pelapor untuk menyampaikan dugaan pelanggaran dengan prinsip utama menjaga kerahasiaan identitas,” jelas Ardila Fitriani.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan jajaran KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Lamongan, semakin memahami mekanisme penanganan pengaduan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
[ris/riq]