Berita Terkini

Sosialisasi PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Bimbingan Teknis Sikadeka Pada Pemiihan Umum Tahun 2024

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-KPU Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye dan Bimbingan Teknis Sikadeka pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara yang diselenggarakan pada hari Rabu (22/11/23) ini, dihadiri oleh Partai Politik dan Stakeholder terkait se-Kabupaten Lamongan.
Pada kesempatan ini, Achmad Shohib, Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan aturan dana kampanye Pemilu, sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
Achmad Shohib menjelaskan Dasar Hukum, Sumber & Bentuk Dana Kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Persiapan Pembukuan & Jenis Laporan, Sistem Informasi & Transparansi, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Dana Kampanye, Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, Pengadaan KAP dan Audit Laporan Dana Kampanye, dan Larangan dan Sanksi.
Nantinya partai politik akan melaporkan 3 tahapan pelaporan dana kampanye, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Nantinya laporan tersebut disampaikan ke akuntan publik untuk dilakukan audit.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali