Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai KPU
KPU Lamongan mengikuti serangkaian proses Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai KPU. Dasar hukum dari Sosialisasi ini adalah SK Sekjen 326 tentang Tunjangan Kinerja dan SK Sekjen 102 mengenai Pedoman Pemberian Cuti PNS untuk PNS KPU. Kedua SK ini turun di tahun 2022.
SK Sekjen 326 merupakan pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum agar dapat terlaksana secara efektif. Pada SK ini terdapat 4 pembahasan pokok, yaitu Pemberian Tunjangan Kinerja; Pencatatan Kehadiran; Alokasi Anggaran & Pembayaran Tunjangan Kinerja ; Pemantauan dan Evaluasi. Sujai, Kasubbag SDM yang mengikuti serangkaian proses ini menyampaikan bahwa yang membedakan SK ini dengan sebelumnya yaitu Pemantauan dan Evaluasi yang dilaksanakan rutin selama setiap bulan.
Sedangkan untuk Keputusan Sekjen Nomor 102 Tahun 2022 Pedoman ini bertujuan sebagai acuan bagi PNS memberikan cuti di lingkungan Setjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU.