Sosialisasi Pemenuhan Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024
kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan- Hari Sabtu (04/05/2024), Jam 10.00-12.00 WIB, KPU Lamongan mengadakan Sosialisasi Pemenuhan Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024, di RM Aqiilah.
Pada kesempatan ini, Achmad Shohib menerangkan bahwa guna mempersiapkan dan melaksanakan berbagai tahapan Pilkada tahun 2024, KPU melakukan sosialisasi Persyaratan Pencalonana Perseorangan untuk kontestasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lamongan. "Pendaftaran calon perseorangan akan dibuka pada tanggal 5 Mei besok," jelas Shohib. Hari ini tahapan pilkada untuk melaksanakan sosialisasi calon perseorangan seperti syarat apa saja yang diperlukan.
Adapun persyaratan sebagai calon independen Bupati dan Wakil Bupati Lamongan ialah minimal 7,5 persen dari total DPT Lamongan, atau minimal sejumlah 67.911 orang dibuktikan dengan KTP yang tersebar minimal 14 kecamatan di Kabupaten Lamongan. KPU Lamongan juga membuka layanan helpdesk untuk memfalisitasi pertanyaan seputar pencalonan perseorangan.
"Hingga saat ini, belum ada yang mendatangi layanan helpdesk kami," jelas Shohib. Namun Shohib tetap membuka dan siap melayani pertanyaan seputar Pencalonan Perseorangan.
Dalam kesempatan ini, hadir dalam forum yaitu Forkopimda, OPD terkait, Organisasi Masyarakat, Media, Institusi Pendidikan dan Komunitas Masyarakat.

