
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 512/PL.01.4-SD/2023 Tentang Ketentuan Wajib Mundur Untuk Bakal Calon Anggota DPRD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
kab-lamongan.kpu.go.id kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan, KPU Kabupaten Lamonggan menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 512/PL.01.4-SD/2023 Tentang Ketentuan Wajib Mundur Untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Rapat diselenggarakan di aula lantai 2, pada jam 13.00-15.00 WIB bersama dengan PPK; Ketua dan Divisi Teknis. Acara dilaksanakan pada hari selasa (30/05).
Mahrus Ali, Ketua, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Ketua PPK berperan penting dalam proses tahapan yang beriringan ini, yaitu Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten, Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Akhir dan Proses melengkapi SPJ bulanan. Mahrus menginstruksikan agar Ketua selalu mengontrol progres kerja setiap divisi dan selalu berkoordinasi. Pada rapat kali ini, Achmad Shohib, Divisi Teknis, sesuai dengan Surat Nomor 512 tersebut, apabila ada perangkat desa yang mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPRD, diperlukan surat pengunduran diri. Selain itu PPK dan PPS perlu melayani apabila ada bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan pekerjaan wajib mundur belum terdaftar pada daftar pemilih, maka dapat memproses formulir Model A-Tanggapan yang diatur pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022.