Berita Terkini

Rapat Koordinasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Serta Penggunaaan Aplikasi Silon

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan, KPU Kabupaten Lamongan melaksanakan Rapat Koordinasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, selasa (02/05), jam 10.00-12.30 WIB. Acara diselenggarakan di Aula tempat Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lamongan. 

Mahrus Ali, Ketua KPU Kabupaten Lamongan, mengingatkan kembali mengenai Keputusan KPU Nomor 352 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada juknis tersebut dijelaskan mengenai proses pengajuan bakal calon, syarat yang perlu dilengkapi hingga penyerahan dokumen pengajuan melalui KPU sesuai dengan tujuannya. Achmad Shohib, Divisi Teknis Penyelenggaraan, juga menyampaikan berkonsultasi melalui layanan helpdesk KPU terhadap masalah yang terjadi dalam proses pendaftaran maupun proses input ke Silon. Shohib juga berharap agar proses pengajuan Bakal Calon dapat berjalan lancar. Setelah penjelasan mengenai pengajuan bakal calon, Emi Setiawati, Kasubbag Teknis penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menjawab pertanyaan mengenai kendala dalam proses unggah data di silon.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali