
Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024 dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Badan Adhoc
kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-KPU Kabupaten Lamongan menyelenggarakan rapat koordinasi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tahapan pemilu tahun 2024 dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan adhoc, pada hari jumat (03/03), di Hall Hotel Mahkota. Rakor ini mengundang Ketua dan Sekretaris PPK dengan narasumber yaitu Perwakilan Bank BRI dan BPJS Ketenagakerjaan. Rakor dilaksanakan pada jam 13.00-15.30 WIB.
Mahrus Ali, Ketua KPU Kabupaten Lamongan, menekankan kembali sistem CMS yang digunakan untuk keuangan. Mahrus Ali juga mengingatkan kembali untuk selalu tertib pelaporan. Laporan SPJ harus lengkap dan sesuai aturan pelaporan yang nanti akan dijelaskan oleh M Yasser, Sekretaris KPU Kabupaten Lamongan. Pada proses penjelasan SPJ, M yasser meminta untuk memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Perwakilan BPJS cabang Lamongan, Dadang Setiawan menjelaskan mengenai wawasan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan didapatkan oleh Badan Adhoc selama proses tahapan pemilu berlangsung. Dadang juga menjelaskan berapa besaran biaya yang digelontorkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami kecelakaan dalam bekerja dari luka ringan, berat hingga apabila mengalami kematian.