Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan- Pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, KPU Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara ini berlangsung di Aula KPU Lamongan dan mengundang PPK Divisi Hukum sebagai peserta utama.
Erfansyah Syahrir, Divisi Hukum dan Pengawasan, memberikan pemaparan mengenai prinsip-prinsip etik yang harus dipegang teguh oleh Badan Adhoc selama proses pemilihan berlangsung. Materi yang disampaikan mencakup pengawasan internal, penanganan pelanggaran etik, serta langkah-langkah untuk memastikan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa.
Melalui rapat ini, KPU berharap PPK Divisi Hukum dapat memahami secara rinci aspek-aspek pengawasan dan penegakan etik, serta mampu menjadi penggerak utama dalam memastikan seluruh penyelenggara pemilu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang akan berlangsung.
