
Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Bersama Stakeholder Terkait dan Partai Politik
kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-KPU Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye dan Sosialisasi Juknis Nomor 1621 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan Stakeholder terkait dan Partai Politik pada hari Sabtu (18/11/23), jam 10.00-13.00 WIB.
Rakor yang dilaksanakan di Aula Ronggo Aboe Amin ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai titik pemasangan APK untuk Pemilu 2024. Khoirul Anam, Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, menyampaikan titik APK ini telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam regulasi itu juga diatur perihal lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK.
Penjelasan secara teknis pemasangan APK Pemilu 2024 ini telah diatur juga dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Juknis ini telah dijelaskan mengenai ukuran APK, mulai dari selebaran sampai dengan baliho. Di Juknis ini lengkap apa-apa saja APK dan metode pelaksanaannya. Anam berharap semuanya mengetahui dan memahami peraturan ini agar proses kampanye berjalan lancar sehingga Pemilu 2024 bisa sukses dan lancar.