Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye dan Sosialisasi Juknis Nomor 1621 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum 2024

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-KPU Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye dan Sosialisasi Juknis Nomor 1621 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan PPK se-Kabupaten Lamongan pada hari Jumat (17/11/23), jam 13.00-18.00 di Aula Ronggo Aboe Amin.
Pada rapat ini, Khoirul Anam menitik beratkan perumusan Titik Lokasi harus berdasarkan dengan peraturan, keputusan KPU dan Peraturan Pemerintah Daerah dan peraturan Desa yang berlaku. Bilamana pada proses siang ini ada perubahan, maka akan dirubah sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA).
Titik Lokasi yang telah dihimpun oleh PPK akan menjadi dasar KPU Kabupaten untuk menetapkan BA dan SK. BA dan SK ini akan menjadi pedoman untuk lokasi pemasangan APK.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali