Rapat Koordinasi LPPDK Pemilihan Serentak Tahun 2024 Dan Sosialisasi Terkait Penerimaan Laporan Dana Kampanye Dan Audit Laporan Terhadap KAP Terpilih
kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan- Pada Kamis, 21 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan mengadakan rapat koordinasi terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Serentak 2024.
Emi Setiawati, Kasubbag Teknis dan Hukum menyampaikan bahwa sosialisasi terkait mekanisme penerimaan laporan dana kampanye dan proses audit laporan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terpilih.
Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Lamongan dengan dihadiri oleh dua KAP terpilih, yaitu KAP JNJ dan KAP Arief. Dalam rapat tersebut, Emi menjelaskan tahapan teknis pelaporan dana kampanye yang wajib disampaikan oleh peserta pemilu, termasuk format dan batas waktu penyampaian laporan. Selain itu, KAP yang terpilih diberikan arahan mengenai standar audit yang akan digunakan untuk memastikan laporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rapat ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye.