Berita Terkini

Penyerahan Santunan Kematian Dan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Yang Bertugas Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menggelar acara penyerahan santunan kematian dan kecelakaan kerja bagi badan adhoc yang bertugas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2024. Acara ini dilaksanakan pada hari Senin (21/01/2025) di Aula KPU Kabupaten Lamongan.
Mahrus Ali, Ketua KPU Lamongan, menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk kepedulian serta penghormatan kepada para petugas pilkada yang mengalami musibah selama menjalankan tugasnya. Dalam acara tersebut, santunan diberikan kepada ahli waris serta petugas yang terdampak kecelakaan kerja.
Adapun nama-nama penerima santunan adalah sebagai berikut:
1. Ahli waris Alm. Muhammad Shahrul Ma'arif, PPS Medalem, Modo
2. Ahli waris Alm. Moh. Rofiq, PPS Sukorejo, Karangbinangun
3. Ahli waris Alm. Mustakhim, PPS Tanjung, Lamongan
4. Solikin, S.P., Anggota PPK Sugio
5. Ricky Januar Awali, Anggota PPK Laren
6. Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM PPK Modo
7. Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM PPK Karangbinangun
8. Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM PPK Lamongan
9. Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM PPK Sugio (Ketua)
10. Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM PPK Laren
Mahrus Ali dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan para petugas pilkada. "Kami sangat menghargai kerja keras dan perjuangan para petugas pemilu dalam menyukseskan jalannya demokrasi. Santunan ini adalah bentuk perhatian dan tanggung jawab kami kepada mereka yang telah berjuang demi kelancaran pesta demokrasi," ujarnya.
Dengan adanya santunan ini, diharapkan dapat meringankan beban keluarga ahli waris serta memberikan motivasi bagi petugas pemilu lainnya untuk tetap menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Acara ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan kerja bagi seluruh penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali