Berita Terkini

PENYERAHAN HASIL VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2019

Lamongan- Setelah Tim Verifikator KPU Kabupaten Lamongan melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, hari ini Saptu 6 Januari 2018, KPU Kabupaten Lamongan menyerahkan berita acara hasil verifikasi faktual tersebut yang bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Lamongan. kegiatan ini di buka oleh ketua KPU Kabupaten Lamongan Imam Ghozali dan juga dihadiri oleh anggota Panwaslu Kabupaten Lamongan Ali Yusuf.

 

Acara ini merupakan tahapan dalam Pemilu tahun 2019, sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan PEMILU Tahun 2019 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, dimana disebutkan bahwa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 dimulai sejak tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan 4 Januari 2018 dan penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yakni 4 Januari 2018 sampai dengan 6 Januari 2018.

Partai politik yang menerima berkas hasil verifikasi faktual yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO). Hasil dari Verifiksi faktual Kepengurusan kedua partai dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) akan tetapi untuk keanggotaan partai tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS), namun baik PSI ataupun PERINDO masih dapat melakukan perbaikan, yaitu mulai tanggal 7 Januari 2018 sampai dengan 20 Januari 2018. “tinggal keanggotaan yang belum memenuhi syarat, parpol masih ada kesempatan untuk memperbaiki sampai tanggal 20 Januari 2018” jelas Siswanto, anggota KPU Kabupaten Lamongan Devisi Hukum.

Mekanisme perbaikan tersebut adalah Partai Politik yang Belum Memenuhi Syarat harus menyerahkan kembali KTA perbaikan sekurang-kurangnya 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk kabupaten Lamongan. Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 174/HK.03-Kpt/03/KPU/X/2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. MKE

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali